BAB II
PENDEKATAN MASALAH
2.1. Kerangka Pemikiran
2.1.1. Pengertian Peranan
Peranan merupakan suatu kata yang sudah mendapat akhiran yaitu kata dasar peran dan akhiran -an, sehingga menjadi peranan. Dalam kamus bahasa Indonesia ada dua arti yaitu yang pertama adalah bagian yang dimainkan seorang pemain, sedangkan arti kedua adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa.
Dalam pendapat lain yang dikemukakan oleh Soekanto (1990: 268) : Peranan (Role) yakni merupakan aspek kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka ia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan keduanya tak dapat dipisahkan, karena yang satu tergantung dengan yang lainnya.
Melihat dari artian peranan diatas maka antara kedudukan dengan peranan tidak bisa dipisahkan. Jadi peranan seseorang dapat dilihat dari keberadaan dia dalam masyarakat baik secara struktural maupun kultural, yaitu dari poisisi seseorang dalam masyarakat ( social position ).
Soekanto mengatakan lebih lanjut (1990 : 269) bahwa : peranan mencakup tiga hal sebagai berikut :
a. Peranan meliputi norma norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat.
b. Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat diiakukan oleh individu dalam hidup bermasyarakat sebagai suatu organisasi.
c. Peranan juga dapat dikatakan perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Peranan yang melekat pada individu individu dalam masyarakat penting bagi hal hal sebagai berikut :
a. Peranan harus dilaksanakan jika ingin mempertahankan kelangsungan struktur masyarakat.
b. Peranan melekat pada individu-individu yang mampu melaksanakannya.
c. Belum tentu semua orang mampu melaksanakan peranannya secara baik karena terbentur dengan kepentingan kepentingan pribadi dan kepentingan orang lain.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa peranan adalah hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang berkaitan dengan kedudukan, tugas dan fungsinya dalam masyarakat.
2.1.2. Pengertian Aparat Kecamatan.
Kata aparat sering dianalogkan dengan kata perangkat menurut Poermadarminta, “perangkat berarti alat-alat”. Aparat pemerintah kecamatan adalah alat alat negara yangmempunyai pfrofesi sebagai pegawai negeri.
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang Undang Nomor 5 tahun 1974. Maka perangkat Daerah menurut Undang undang nomor22 Tahun 1999 pasal 60 " Perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, Dinas Daerah dan Lembaga teknis Daerah lainnya. Jadi Karena pegawai yang menjadi pendukung organisasi diatas adalah perangkat daerah juga.
Pembagian Daerah di wilayah Indonesia terbagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang bersifat otonom. Dari ketiga daerah tersebut tidak ada hubungan hierarki. Mengacu dari susunan perangkat daerah menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 maka perangkat disini adalah sebagai kelengkapan yang menjadi salah satu unsur pembangun keberadaan suatu sistem.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perangkat/aparat pemerintah kecamatan adalah alat perlengkapan, ketatalaksanaan dan kepegawaian pemerintah yang memiliki tugas tanggung jawab dalam melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari di wilayah kecamatan, yang berada di bawah Bupati Kepala Daerah yang memperoleh kewenangan berdasarkan pendelegasiaan dari pemerintah tingkat atas.
Jadi dapat ditarik sebuah garis besar bahwa perangkat daerah merupakan bagian penting dari suatu sistem Pemerintahan Daerah. Disini perangkat sebagai subyek pelaksanaan sistem, semua pegawai yang melaksanakan fungsinya di daerah tersebut.
Berhubung penulis mengambil penelitian di lingkup kecamatan dan luasnya pengertian aparat pemerintah kecamatan maka penulis hanya memfokuskan pada sebagian dariaparat pemerintah di kecamatan, yaitu yang melaksanakan fungsinya dan tugas sehari hari di kantor kecamatan yang khususnya meliputi : camat dan aparat kecamatan. Jadi perangkat daerah dalam penelitian ini adalah pegawai yang melaksanakan tugasnya dikantor kecamatan.
2.1.3. Pengertian Pelayanan
Pelayanan dalam kamus bahasa Indonesia (1996 : 571) berasal dari kata layan yang berarti membantu menyiapkan (mengurus) apa apa yang diperlukan seseorang, sedangkan kata pelayanan mempunyai arti perihal atau cara melayani.
Menurut Moenir (1998:17) "Pelayanan adalah pr03es pemenuhan kebutuhan melalui aitifitas orang lain yang langsung". Kemudian menurut Eko Supriyanto dan Sri Sugiyanti (2001 : 9) pelayanag adalah upaya untuk membantu menyiapkan, atau mengurus keperluan orang lain. Belum jelas apabila beluin ada yang memuat tentang proses itu sendiri, untuk menerangkan lebih lanjut mengenai proses itu sendiri menurut Fred Luthans (1973:188) : "any action which is performed by management to achieve organizational objective". Disini pengertian proses terbatas dalam kegiatan manajemen dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Jadi pelayanan disini adalah rarigkaian organisasi manajemen.
Pelayanan disini diartikan bahwa pelayanan yang berdasarkan pada sendi sendi pelayanan prima, menurut Keputusan Mented Negara Pendayagunaan Aparstur Negara Nomor 81 tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, ada delapan sendi sendi pelayanan prima yang harus dapat dilaksanakan oleh instansi atau satuan keda dalam suatu departemen yang berfungsi sebagai pelayanan umum. Kedelapan sendi sendi tersebut adalah :
1. Kesederhanaan
Pelayanan umum harus mudah, cepat, lancar, tidak berbelit belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan dan kepastian
Dalam hal prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, unit dan pejabat yang bertanggung jawab, hak dan kewajiban petugas maupun pelanggan, dan pejabat yang menangani keluhan.
3. Keamanan
Proses dan hasil pelayanan harus aman dan nyaman, serta memberikan kepastian hukum.
4. Keterbukaan
Segala sesuatu tentang proses pelayanan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, diminta ataupun tidak diminta.
5. Efesiensi
Tidak perlu terjadi duplikasi persayaratan oleh beberapa pelayanan sekaligus.
6. Ekonomis
Biaya pelayanan ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan Mai layanan, daya beli masyarakat, dan peraturan perundangan lainnya.
7. Keadilan yang merata
Pelayanan harus merata dalam hal jangkauan dan pemanfaatannya.
8. Ketepatan waktu.
Tidak perlu berlama lama dalam memberikan pelayanan.
Pelayanan Prima menurut Sianipar (1998 : 12) adalah suatu kemampuan profesional, dan kemaun, kerelaan, keikhlasan aparat dalam melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya secara memuaskan.
Kata prima memiliki arti harfiah yang terbaik. Pelayanan prima diartikan sebagai pelayanan yang terbaik, yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, atau bahkan dapat melampui standar pelayanan. Ukuran terbaik ini sangat relatif dan biasanya dikaitkan dengan Standar Pelayanan Prima (SPP). Sebagai patokan, pelayanan prima dibedakan atas tiga tingkatan
1. Pelayanan yang dianggap terbaik.
2. Pelayanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Prima (SPP)
3. Pelayanan terobosan yang mampu melebihi persyaratan Standar Pelayanan Prima (SPP).
Bentuk bentuk pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat bedumlah ribuan dan secara teknis berbeda satu sama lainnya. Dari sekian ribu ini yang sudah dapat dinilai sebagai pelayanan prima masih belum banyak. Sebuah pelayanan dinilai sebagai pelayanan prima jika desain dan prosedurnya mematuhi beberapa prinsip:
1. Mengutamakan pelanggan
2. Sistem yang efektif
3. Melayani dengan hati nurani
4. Perbaikan berkelanjutan
5. Memberdayakan pelanggan
Untuk lebih jelas mengenai pelayanan dalam kenyataan sehari hari di kantor kecamatan, dapat diberikan contoh sebagai berikut: A memerlukan surat pengantar untuk pembuatan KTP, B dalam hal ini pegawai kecamatan yang berwenang untuk membuat dan memproses surat tersebut yang diperlukan A. maka yang dilakukan B adalah pelayanan, untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :
Pada dasarnya lavanan yang diperlukan manusia ada dua jenis, yaitu pelayanan fisik. yang sifatnya pribadi sebagai manusia dan layanan administratif yang diberikan oleh orang lain selaku anggota organisasi (organisasi massa atau organisasi negara).
Proses pelayanan sebagaimana tuntutan masyarakat adalah kelancaran dalam pelaksanaanya. Ada beberapa hal yang mempengaruhi kelancaran pemberian pelayanan yaitu ;
a. Adanya kesadaran semua aparatur terhadap tugas dan kewajiban yang diberikan padanya.
b. Adanya sistem, prosedur dan metode kerja yang memadai sehingga mekanisme kerja dapat berjalan sebagai mana yang diharapkan.
c. Pengorganisasian tugas pe layanan yang serasi sehingga tidak terjadi kesirniDangsiuran penanganan tugas.
d. Pendapatan pegawai yang mencukupi pegawai walau secara minimal sehing ,a akan tenang bekerja.
e. Kemampuan memadai darl pegawai.
f. Tersedia sarana pelayanan yang memadai.
Dengan lancarnya proses pelayanan maka akan tercapai dambaan penerima pelayanan. Adapun dambaan penerima pelayanan adalah sebagai berikut ;
a. Kemudahan pengurusan kepentingan dengan pelayanan cepat tanpa hambatan yang dibuat buat.
b. Mendapat pelayanan secara wajar tanpa gerutu dan minta imbalan.
c. Perlakuan sama terhadap semua orang.
d. Pelayanan jujur, apabila ada hambatan dikatakan lebih dahulu sehingga orang tak akan menunggu.
Dambaan penerima diatas bisa dijadikan indikator dari pelayanan itu sendiri, yang akan dikaitkan dengan peranan pegawai tersebut di atas. Dengan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan akan ditandai dengan :
a. Masyarakat respect pada korps pegawai birokras
b. Masyarakat akan mematuhi aturan tanpa prasangka buruk,
c. Merasa bangga dengan karya aparat walau pihak lain yang merasa ruang geraknya dipersempit,
d. Kelambatan dapat dihindarkan,
e. Kelancaran pelayanan akan memacu kreatifitas masyarakat semakin tumbuh.
2.1.4. Pengertian Administrasi
Administrasi berpsal dari bahasa latin ad dan ministrare (to serve, melayani), prefik ad berfungsi sebagai mengintensifikasikan kata ministrate. Konsep awal administrasi me nunjukkan relasi tidak setara minister dengan pihak yang dilayani. Pada awalnya yang dilayani minister adalah Tuhan sendiri, akan tetapi diterapkannya administrasi pada hubungan dominatif suatu pihak dengan pihak lainnya maka kedudukan Tuhan disubtitusikan oleh manusia yang berkuasa.
Menurut Sondang P.Siagian (1989:3) adalah “administrasi merupakan keseluruhan proses kerja sama dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”.
Administrasi menurut Joko Siswanto (1988 :9) dalam arti luas "Proses kegiatan penataan usaha kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu". Ada empat kedudukan dari administrasi yaitu sebagai :
1. Administrasi sebagai seni.
Sama halnya dengan seni, semakin langka dan bukan peristiwa berulang ulang. Jadi administrasi yang sangat tergantung pada administrator,
2. Administrasi sebagai teknik
Sebuah seni administrasi secara sadar diulang dan ditiru maka kedudukannya sebagai seni hilang menjadi teknik,
3. Administrasi sebagai ketrampilan
Peristiwa berulang akan memberi efek sama, menimbulkan kemahiran atau intensitas tertentu,
4. Administrasi sebagi ilmu
Pemahaman akan peristiwa yang dianggap sebagai kasus yang menggejala dan ditemukan realitas, dari gejala tersebut dipelajari hubungan sehingga akan diterapkan hukum.
Sedangkan sumber Saparin (1985 : 26) mengemukakan pengertian administrasi dalam arti luas dan sempit, yaitu :
a. Dalam arti sempit
Merupakan kegiatan pencatatan, penyimpanan, pengiriman dan reproduksi dari pada surat surat, data data, informasi, dokumen dokumen dalam suatu kantor atau unit kerja tertentu.untuk sekarang istilah yang benar mengenai kegiatan tersebut adalah kegiatan ketatausahaan.
b. Dalam arti umum (luas)
Administrasi berasal dari kata administration, yang menurut arti harfiahnya adalah :
1. Memimpin, menguasai, mengendalikan dan melaksanakan hukum.
2. Melayani, mengatur kepentingan dengan berpedoman pada peraturan hukum, sebagai kekuasaan pemerintah guna mengatur kepentingan umum/negara.
Dari berbagai uraian dan definisi tentang administrasi diatas dapat kita tarik kesimpulan tentang pengertian administrasi secara umum yaitu suatu proses yang dilaksanakan oleh sekelompok orang secara bekeja sama di bawah suatu kepemimpinan, bimbingan dan pengawasan untuk mencapai tujuan bersama.
2.1.5. Pengertian Kependudukan
Kata kependudukan berasal dari kata penduduk diberi awalan ke- dan akhiran-an. Dengan demikian kependudukan boleh diartikan sebaqgai hal-hal yang berkaitan dengan penduduk seperti yang dikemukakan Kammeyer (1991 : 18) “in general, demography is like astronomy and meteorology in the most of the data in there science come from observation of naturally occuring events”, yang bila diterjemahkan secara bebas artinya, secara umum ilmu kependudukan adalah seperti astronomi dan meteorologi dari mana sebahagian besar data dan ilmu ini berasal dari observasi terhadap peristiwa yang dialami (natural).
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk, penduduk adalah “setiap warga negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI dan warga negara asing yang selanjutnya disingkat WNA pemegang izin tinggal tetap di wilayah negara Republik Indonesia”.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan penduduk seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor IA Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Simduk adalah sebagai berikut :
Pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, peceraian dan mutasi penduduk dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan.
Mutasi Penduduk adalah perubahan data penduduk sehingga akibat terjadinya pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan dan pembatalan akta, pindah atau datang dan perubahan data lainnya.
Penduduk sementara adalah setiap warga negara asing yang selanjutnya disingkat WNA pemegang ijin tinggal terbatas di wilayah negara Republik Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap penduduk di wilayah negara Republik Indonesia.
NIK sementara yang selanjutnya disingkat NIKS adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap penduduk sementara di wilayah negara Republik Indonesia.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu sebagai bukti diri bagisetiap penduduk.
Jadi pelayanan administrasi kependudukan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melayani atau membantu memenuhi kebutuhan penduduk dimana kebutuhan tersebut tidak mampu disediakan sendiri oleh penduduk, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Surat pindah.
Dari beberapa pengertian-pengertian dari masing kata-kata yang menjadi judul penelitian akan penulis buat sebuah garis besar pengertian dari kalimat tersebut, adalah sebagai berikut : semua kedudukan, kewajiban, tugas serta fungsi dari pegawai kecamatan pada masyarakat dalam memberikan pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan penduduk.
2.2. Alur Pikir
Adanya hambatan yang berpengaruh kepada Kinerja pelayanan
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku – buku
Arikunto, Suharsimi, 1997. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Asyari, Sapari Iman, 1983, Suatu Petunjuk Praktis Penelitian Sosial, Usaha Nasional, Surabaya.
Hasibuan, Malayu, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia, Dasar Kunci Keberhasilan, PT Toko Gunug Agung, Jakarta.
Meokijat, 2000, Manajemen Sumber Daya Manusia,, manajemen Kepegawaian, CV Mondar Maju, Bandung.
Moenir, HAS, 2000, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.
Nasution, S, 1991, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung.
Nazir, Moh, 1998, Metode Penelitlan, Ghalia, Indonesia.
Rasyid, Ryaas, 1996, Makna Pemerintahan, PT. Yarsif Watampune, Jakarta.
Sedarmayanti, 2001, Restrukturisasi Pemberdayaan Administrasi Untuk Menghadapi Dinamika Perubahan Lingkungan ditinjau dari beberapa aspek esensial dan aktual, Mandar Maju, Bandung.
Siagian, Sondang P, 1994, Patologi Birokrasi. Analis±s, Identifkasi dan Terapinya, Ghalia Indonesia, Jakarta.
________1989, Filsafat Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sianipar 1998, Pelayanan Prima, LAN, Jakarta.
Sugiono, 1998, Metode Penelitian Administrasi, Alfa Beta, Bandung.
Wahjosumidjo, 1994, Kepemimpinan dan Motivasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
B. Peraturan – peraturan
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 Tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan.
Keputusan Walikota Padang Nomor 40 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan.
Rabu, 17 Juni 2009
BAB II
PENDEKATAN MASALAH
2.1. Kerangka Pemikiran
2.1.1. Pengertian Peranan
Peranan merupakan suatu kata yang sudah mendapat akhiran yaitu kata dasar peran dan akhiran -an, sehingga menjadi peranan. Dalam kamus bahasa Indonesia ada dua arti yaitu yang pertama adalah bagian yang dimainkan seorang pemain, sedangkan arti kedua adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa.
Dalam pendapat lain yang dikemukakan oleh Soekanto (1990: 268) : Peranan (Role) yakni merupakan aspek kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka ia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan keduanya tak dapat dipisahkan, karena yang satu tergantung dengan yang lainnya.
Melihat dari artian peranan diatas maka antara kedudukan dengan peranan tidak bisa dipisahkan. Jadi peranan seseorang dapat dilihat dari keberadaan dia dalam masyarakat baik secara struktural maupun kultural, yaitu dari poisisi seseorang dalam masyarakat ( social position ).
Soekanto mengatakan lebih lanjut (1990 : 269) bahwa : peranan mencakup tiga hal sebagai berikut :
a. Peranan meliputi norma norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat.
b. Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat diiakukan oleh individu dalam hidup bermasyarakat sebagai suatu organisasi.
c. Peranan juga dapat dikatakan perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Peranan yang melekat pada individu individu dalam masyarakat penting bagi hal hal sebagai berikut :
a. Peranan harus dilaksanakan jika ingin mempertahankan kelangsungan struktur masyarakat.
b. Peranan melekat pada individu-individu yang mampu melaksanakannya.
c. Belum tentu semua orang mampu melaksanakan peranannya secara baik karena terbentur dengan kepentingan kepentingan pribadi dan kepentingan orang lain.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa peranan adalah hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang berkaitan dengan kedudukan, tugas dan fungsinya dalam masyarakat.
2.1.2. Pengertian Aparat Kecamatan.
Kata aparat sering dianalogkan dengan kata perangkat menurut Poermadarminta, “perangkat berarti alat-alat”. Aparat pemerintah kecamatan adalah alat alat negara yangmempunyai pfrofesi sebagai pegawai negeri.
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang Undang Nomor 5 tahun 1974. Maka perangkat Daerah menurut Undang undang nomor22 Tahun 1999 pasal 60 " Perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, Dinas Daerah dan Lembaga teknis Daerah lainnya. Jadi Karena pegawai yang menjadi pendukung organisasi diatas adalah perangkat daerah juga.
Pembagian Daerah di wilayah Indonesia terbagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang bersifat otonom. Dari ketiga daerah tersebut tidak ada hubungan hierarki. Mengacu dari susunan perangkat daerah menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 maka perangkat disini adalah sebagai kelengkapan yang menjadi salah satu unsur pembangun keberadaan suatu sistem.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perangkat/aparat pemerintah kecamatan adalah alat perlengkapan, ketatalaksanaan dan kepegawaian pemerintah yang memiliki tugas tanggung jawab dalam melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari di wilayah kecamatan, yang berada di bawah Bupati Kepala Daerah yang memperoleh kewenangan berdasarkan pendelegasiaan dari pemerintah tingkat atas.
Jadi dapat ditarik sebuah garis besar bahwa perangkat daerah merupakan bagian penting dari suatu sistem Pemerintahan Daerah. Disini perangkat sebagai subyek pelaksanaan sistem, semua pegawai yang melaksanakan fungsinya di daerah tersebut.
Berhubung penulis mengambil penelitian di lingkup kecamatan dan luasnya pengertian aparat pemerintah kecamatan maka penulis hanya memfokuskan pada sebagian dariaparat pemerintah di kecamatan, yaitu yang melaksanakan fungsinya dan tugas sehari hari di kantor kecamatan yang khususnya meliputi : camat dan aparat kecamatan. Jadi perangkat daerah dalam penelitian ini adalah pegawai yang melaksanakan tugasnya dikantor kecamatan.
2.1.3. Pengertian Pelayanan
Pelayanan dalam kamus bahasa Indonesia (1996 : 571) berasal dari kata layan yang berarti membantu menyiapkan (mengurus) apa apa yang diperlukan seseorang, sedangkan kata pelayanan mempunyai arti perihal atau cara melayani.
Menurut Moenir (1998:17) "Pelayanan adalah pr03es pemenuhan kebutuhan melalui aitifitas orang lain yang langsung". Kemudian menurut Eko Supriyanto dan Sri Sugiyanti (2001 : 9) pelayanag adalah upaya untuk membantu menyiapkan, atau mengurus keperluan orang lain. Belum jelas apabila beluin ada yang memuat tentang proses itu sendiri, untuk menerangkan lebih lanjut mengenai proses itu sendiri menurut Fred Luthans (1973:188) : "any action which is performed by management to achieve organizational objective". Disini pengertian proses terbatas dalam kegiatan manajemen dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Jadi pelayanan disini adalah rarigkaian organisasi manajemen.
Pelayanan disini diartikan bahwa pelayanan yang berdasarkan pada sendi sendi pelayanan prima, menurut Keputusan Mented Negara Pendayagunaan Aparstur Negara Nomor 81 tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, ada delapan sendi sendi pelayanan prima yang harus dapat dilaksanakan oleh instansi atau satuan keda dalam suatu departemen yang berfungsi sebagai pelayanan umum. Kedelapan sendi sendi tersebut adalah :
1. Kesederhanaan
Pelayanan umum harus mudah, cepat, lancar, tidak berbelit belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan dan kepastian
Dalam hal prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, unit dan pejabat yang bertanggung jawab, hak dan kewajiban petugas maupun pelanggan, dan pejabat yang menangani keluhan.
3. Keamanan
Proses dan hasil pelayanan harus aman dan nyaman, serta memberikan kepastian hukum.
4. Keterbukaan
Segala sesuatu tentang proses pelayanan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, diminta ataupun tidak diminta.
5. Efesiensi
Tidak perlu terjadi duplikasi persayaratan oleh beberapa pelayanan sekaligus.
6. Ekonomis
Biaya pelayanan ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan Mai layanan, daya beli masyarakat, dan peraturan perundangan lainnya.
7. Keadilan yang merata
Pelayanan harus merata dalam hal jangkauan dan pemanfaatannya.
8. Ketepatan waktu.
Tidak perlu berlama lama dalam memberikan pelayanan.
Pelayanan Prima menurut Sianipar (1998 : 12) adalah suatu kemampuan profesional, dan kemaun, kerelaan, keikhlasan aparat dalam melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya secara memuaskan.
Kata prima memiliki arti harfiah yang terbaik. Pelayanan prima diartikan sebagai pelayanan yang terbaik, yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, atau bahkan dapat melampui standar pelayanan. Ukuran terbaik ini sangat relatif dan biasanya dikaitkan dengan Standar Pelayanan Prima (SPP). Sebagai patokan, pelayanan prima dibedakan atas tiga tingkatan
1. Pelayanan yang dianggap terbaik.
2. Pelayanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Prima (SPP)
3. Pelayanan terobosan yang mampu melebihi persyaratan Standar Pelayanan Prima (SPP).
Bentuk bentuk pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat bedumlah ribuan dan secara teknis berbeda satu sama lainnya. Dari sekian ribu ini yang sudah dapat dinilai sebagai pelayanan prima masih belum banyak. Sebuah pelayanan dinilai sebagai pelayanan prima jika desain dan prosedurnya mematuhi beberapa prinsip:
1. Mengutamakan pelanggan
2. Sistem yang efektif
3. Melayani dengan hati nurani
4. Perbaikan berkelanjutan
5. Memberdayakan pelanggan
Untuk lebih jelas mengenai pelayanan dalam kenyataan sehari hari di kantor kecamatan, dapat diberikan contoh sebagai berikut: A memerlukan surat pengantar untuk pembuatan KTP, B dalam hal ini pegawai kecamatan yang berwenang untuk membuat dan memproses surat tersebut yang diperlukan A. maka yang dilakukan B adalah pelayanan, untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :
Pada dasarnya lavanan yang diperlukan manusia ada dua jenis, yaitu pelayanan fisik. yang sifatnya pribadi sebagai manusia dan layanan administratif yang diberikan oleh orang lain selaku anggota organisasi (organisasi massa atau organisasi negara).
Proses pelayanan sebagaimana tuntutan masyarakat adalah kelancaran dalam pelaksanaanya. Ada beberapa hal yang mempengaruhi kelancaran pemberian pelayanan yaitu ;
a. Adanya kesadaran semua aparatur terhadap tugas dan kewajiban yang diberikan padanya.
b. Adanya sistem, prosedur dan metode kerja yang memadai sehingga mekanisme kerja dapat berjalan sebagai mana yang diharapkan.
c. Pengorganisasian tugas pe layanan yang serasi sehingga tidak terjadi kesirniDangsiuran penanganan tugas.
d. Pendapatan pegawai yang mencukupi pegawai walau secara minimal sehing ,a akan tenang bekerja.
e. Kemampuan memadai darl pegawai.
f. Tersedia sarana pelayanan yang memadai.
Dengan lancarnya proses pelayanan maka akan tercapai dambaan penerima pelayanan. Adapun dambaan penerima pelayanan adalah sebagai berikut ;
a. Kemudahan pengurusan kepentingan dengan pelayanan cepat tanpa hambatan yang dibuat buat.
b. Mendapat pelayanan secara wajar tanpa gerutu dan minta imbalan.
c. Perlakuan sama terhadap semua orang.
d. Pelayanan jujur, apabila ada hambatan dikatakan lebih dahulu sehingga orang tak akan menunggu.
Dambaan penerima diatas bisa dijadikan indikator dari pelayanan itu sendiri, yang akan dikaitkan dengan peranan pegawai tersebut di atas. Dengan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan akan ditandai dengan :
a. Masyarakat respect pada korps pegawai birokras
b. Masyarakat akan mematuhi aturan tanpa prasangka buruk,
c. Merasa bangga dengan karya aparat walau pihak lain yang merasa ruang geraknya dipersempit,
d. Kelambatan dapat dihindarkan,
e. Kelancaran pelayanan akan memacu kreatifitas masyarakat semakin tumbuh.
2.1.4. Pengertian Administrasi
Administrasi berpsal dari bahasa latin ad dan ministrare (to serve, melayani), prefik ad berfungsi sebagai mengintensifikasikan kata ministrate. Konsep awal administrasi me nunjukkan relasi tidak setara minister dengan pihak yang dilayani. Pada awalnya yang dilayani minister adalah Tuhan sendiri, akan tetapi diterapkannya administrasi pada hubungan dominatif suatu pihak dengan pihak lainnya maka kedudukan Tuhan disubtitusikan oleh manusia yang berkuasa.
Menurut Sondang P.Siagian (1989:3) adalah “administrasi merupakan keseluruhan proses kerja sama dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”.
Administrasi menurut Joko Siswanto (1988 :9) dalam arti luas "Proses kegiatan penataan usaha kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu". Ada empat kedudukan dari administrasi yaitu sebagai :
1. Administrasi sebagai seni.
Sama halnya dengan seni, semakin langka dan bukan peristiwa berulang ulang. Jadi administrasi yang sangat tergantung pada administrator,
2. Administrasi sebagai teknik
Sebuah seni administrasi secara sadar diulang dan ditiru maka kedudukannya sebagai seni hilang menjadi teknik,
3. Administrasi sebagai ketrampilan
Peristiwa berulang akan memberi efek sama, menimbulkan kemahiran atau intensitas tertentu,
4. Administrasi sebagi ilmu
Pemahaman akan peristiwa yang dianggap sebagai kasus yang menggejala dan ditemukan realitas, dari gejala tersebut dipelajari hubungan sehingga akan diterapkan hukum.
Sedangkan sumber Saparin (1985 : 26) mengemukakan pengertian administrasi dalam arti luas dan sempit, yaitu :
a. Dalam arti sempit
Merupakan kegiatan pencatatan, penyimpanan, pengiriman dan reproduksi dari pada surat surat, data data, informasi, dokumen dokumen dalam suatu kantor atau unit kerja tertentu.untuk sekarang istilah yang benar mengenai kegiatan tersebut adalah kegiatan ketatausahaan.
b. Dalam arti umum (luas)
Administrasi berasal dari kata administration, yang menurut arti harfiahnya adalah :
1. Memimpin, menguasai, mengendalikan dan melaksanakan hukum.
2. Melayani, mengatur kepentingan dengan berpedoman pada peraturan hukum, sebagai kekuasaan pemerintah guna mengatur kepentingan umum/negara.
Dari berbagai uraian dan definisi tentang administrasi diatas dapat kita tarik kesimpulan tentang pengertian administrasi secara umum yaitu suatu proses yang dilaksanakan oleh sekelompok orang secara bekeja sama di bawah suatu kepemimpinan, bimbingan dan pengawasan untuk mencapai tujuan bersama.
2.1.5. Pengertian Kependudukan
Kata kependudukan berasal dari kata penduduk diberi awalan ke- dan akhiran-an. Dengan demikian kependudukan boleh diartikan sebaqgai hal-hal yang berkaitan dengan penduduk seperti yang dikemukakan Kammeyer (1991 : 18) “in general, demography is like astronomy and meteorology in the most of the data in there science come from observation of naturally occuring events”, yang bila diterjemahkan secara bebas artinya, secara umum ilmu kependudukan adalah seperti astronomi dan meteorologi dari mana sebahagian besar data dan ilmu ini berasal dari observasi terhadap peristiwa yang dialami (natural).
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk, penduduk adalah “setiap warga negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI dan warga negara asing yang selanjutnya disingkat WNA pemegang izin tinggal tetap di wilayah negara Republik Indonesia”.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan penduduk seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor IA Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Simduk adalah sebagai berikut :
Pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, peceraian dan mutasi penduduk dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan.
Mutasi Penduduk adalah perubahan data penduduk sehingga akibat terjadinya pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan dan pembatalan akta, pindah atau datang dan perubahan data lainnya.
Penduduk sementara adalah setiap warga negara asing yang selanjutnya disingkat WNA pemegang ijin tinggal terbatas di wilayah negara Republik Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap penduduk di wilayah negara Republik Indonesia.
NIK sementara yang selanjutnya disingkat NIKS adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap penduduk sementara di wilayah negara Republik Indonesia.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu sebagai bukti diri bagisetiap penduduk.
Jadi pelayanan administrasi kependudukan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melayani atau membantu memenuhi kebutuhan penduduk dimana kebutuhan tersebut tidak mampu disediakan sendiri oleh penduduk, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Surat pindah.
Dari beberapa pengertian-pengertian dari masing kata-kata yang menjadi judul penelitian akan penulis buat sebuah garis besar pengertian dari kalimat tersebut, adalah sebagai berikut : semua kedudukan, kewajiban, tugas serta fungsi dari pegawai kecamatan pada masyarakat dalam memberikan pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan penduduk.
2.2. Alur Pikir
Adanya hambatan yang berpengaruh kepada Kinerja pelayanan
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku – buku
Arikunto, Suharsimi, 1997. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Asyari, Sapari Iman, 1983, Suatu Petunjuk Praktis Penelitian Sosial, Usaha Nasional, Surabaya.
Hasibuan, Malayu, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia, Dasar Kunci Keberhasilan, PT Toko Gunug Agung, Jakarta.
Meokijat, 2000, Manajemen Sumber Daya Manusia,, manajemen Kepegawaian, CV Mondar Maju, Bandung.
Moenir, HAS, 2000, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.
Nasution, S, 1991, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung.
Nazir, Moh, 1998, Metode Penelitlan, Ghalia, Indonesia.
Rasyid, Ryaas, 1996, Makna Pemerintahan, PT. Yarsif Watampune, Jakarta.
Sedarmayanti, 2001, Restrukturisasi Pemberdayaan Administrasi Untuk Menghadapi Dinamika Perubahan Lingkungan ditinjau dari beberapa aspek esensial dan aktual, Mandar Maju, Bandung.
Siagian, Sondang P, 1994, Patologi Birokrasi. Analis±s, Identifkasi dan Terapinya, Ghalia Indonesia, Jakarta.
________1989, Filsafat Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sianipar 1998, Pelayanan Prima, LAN, Jakarta.
Sugiono, 1998, Metode Penelitian Administrasi, Alfa Beta, Bandung.
Wahjosumidjo, 1994, Kepemimpinan dan Motivasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
B. Peraturan – peraturan
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 Tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan.
Keputusan Walikota Padang Nomor 40 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan.
PENDEKATAN MASALAH
2.1. Kerangka Pemikiran
2.1.1. Pengertian Peranan
Peranan merupakan suatu kata yang sudah mendapat akhiran yaitu kata dasar peran dan akhiran -an, sehingga menjadi peranan. Dalam kamus bahasa Indonesia ada dua arti yaitu yang pertama adalah bagian yang dimainkan seorang pemain, sedangkan arti kedua adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa.
Dalam pendapat lain yang dikemukakan oleh Soekanto (1990: 268) : Peranan (Role) yakni merupakan aspek kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka ia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan keduanya tak dapat dipisahkan, karena yang satu tergantung dengan yang lainnya.
Melihat dari artian peranan diatas maka antara kedudukan dengan peranan tidak bisa dipisahkan. Jadi peranan seseorang dapat dilihat dari keberadaan dia dalam masyarakat baik secara struktural maupun kultural, yaitu dari poisisi seseorang dalam masyarakat ( social position ).
Soekanto mengatakan lebih lanjut (1990 : 269) bahwa : peranan mencakup tiga hal sebagai berikut :
a. Peranan meliputi norma norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat.
b. Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat diiakukan oleh individu dalam hidup bermasyarakat sebagai suatu organisasi.
c. Peranan juga dapat dikatakan perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Peranan yang melekat pada individu individu dalam masyarakat penting bagi hal hal sebagai berikut :
a. Peranan harus dilaksanakan jika ingin mempertahankan kelangsungan struktur masyarakat.
b. Peranan melekat pada individu-individu yang mampu melaksanakannya.
c. Belum tentu semua orang mampu melaksanakan peranannya secara baik karena terbentur dengan kepentingan kepentingan pribadi dan kepentingan orang lain.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa peranan adalah hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang berkaitan dengan kedudukan, tugas dan fungsinya dalam masyarakat.
2.1.2. Pengertian Aparat Kecamatan.
Kata aparat sering dianalogkan dengan kata perangkat menurut Poermadarminta, “perangkat berarti alat-alat”. Aparat pemerintah kecamatan adalah alat alat negara yangmempunyai pfrofesi sebagai pegawai negeri.
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang Undang Nomor 5 tahun 1974. Maka perangkat Daerah menurut Undang undang nomor22 Tahun 1999 pasal 60 " Perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, Dinas Daerah dan Lembaga teknis Daerah lainnya. Jadi Karena pegawai yang menjadi pendukung organisasi diatas adalah perangkat daerah juga.
Pembagian Daerah di wilayah Indonesia terbagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang bersifat otonom. Dari ketiga daerah tersebut tidak ada hubungan hierarki. Mengacu dari susunan perangkat daerah menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 maka perangkat disini adalah sebagai kelengkapan yang menjadi salah satu unsur pembangun keberadaan suatu sistem.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perangkat/aparat pemerintah kecamatan adalah alat perlengkapan, ketatalaksanaan dan kepegawaian pemerintah yang memiliki tugas tanggung jawab dalam melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari di wilayah kecamatan, yang berada di bawah Bupati Kepala Daerah yang memperoleh kewenangan berdasarkan pendelegasiaan dari pemerintah tingkat atas.
Jadi dapat ditarik sebuah garis besar bahwa perangkat daerah merupakan bagian penting dari suatu sistem Pemerintahan Daerah. Disini perangkat sebagai subyek pelaksanaan sistem, semua pegawai yang melaksanakan fungsinya di daerah tersebut.
Berhubung penulis mengambil penelitian di lingkup kecamatan dan luasnya pengertian aparat pemerintah kecamatan maka penulis hanya memfokuskan pada sebagian dariaparat pemerintah di kecamatan, yaitu yang melaksanakan fungsinya dan tugas sehari hari di kantor kecamatan yang khususnya meliputi : camat dan aparat kecamatan. Jadi perangkat daerah dalam penelitian ini adalah pegawai yang melaksanakan tugasnya dikantor kecamatan.
2.1.3. Pengertian Pelayanan
Pelayanan dalam kamus bahasa Indonesia (1996 : 571) berasal dari kata layan yang berarti membantu menyiapkan (mengurus) apa apa yang diperlukan seseorang, sedangkan kata pelayanan mempunyai arti perihal atau cara melayani.
Menurut Moenir (1998:17) "Pelayanan adalah pr03es pemenuhan kebutuhan melalui aitifitas orang lain yang langsung". Kemudian menurut Eko Supriyanto dan Sri Sugiyanti (2001 : 9) pelayanag adalah upaya untuk membantu menyiapkan, atau mengurus keperluan orang lain. Belum jelas apabila beluin ada yang memuat tentang proses itu sendiri, untuk menerangkan lebih lanjut mengenai proses itu sendiri menurut Fred Luthans (1973:188) : "any action which is performed by management to achieve organizational objective". Disini pengertian proses terbatas dalam kegiatan manajemen dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Jadi pelayanan disini adalah rarigkaian organisasi manajemen.
Pelayanan disini diartikan bahwa pelayanan yang berdasarkan pada sendi sendi pelayanan prima, menurut Keputusan Mented Negara Pendayagunaan Aparstur Negara Nomor 81 tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, ada delapan sendi sendi pelayanan prima yang harus dapat dilaksanakan oleh instansi atau satuan keda dalam suatu departemen yang berfungsi sebagai pelayanan umum. Kedelapan sendi sendi tersebut adalah :
1. Kesederhanaan
Pelayanan umum harus mudah, cepat, lancar, tidak berbelit belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan dan kepastian
Dalam hal prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, unit dan pejabat yang bertanggung jawab, hak dan kewajiban petugas maupun pelanggan, dan pejabat yang menangani keluhan.
3. Keamanan
Proses dan hasil pelayanan harus aman dan nyaman, serta memberikan kepastian hukum.
4. Keterbukaan
Segala sesuatu tentang proses pelayanan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, diminta ataupun tidak diminta.
5. Efesiensi
Tidak perlu terjadi duplikasi persayaratan oleh beberapa pelayanan sekaligus.
6. Ekonomis
Biaya pelayanan ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan Mai layanan, daya beli masyarakat, dan peraturan perundangan lainnya.
7. Keadilan yang merata
Pelayanan harus merata dalam hal jangkauan dan pemanfaatannya.
8. Ketepatan waktu.
Tidak perlu berlama lama dalam memberikan pelayanan.
Pelayanan Prima menurut Sianipar (1998 : 12) adalah suatu kemampuan profesional, dan kemaun, kerelaan, keikhlasan aparat dalam melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya secara memuaskan.
Kata prima memiliki arti harfiah yang terbaik. Pelayanan prima diartikan sebagai pelayanan yang terbaik, yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, atau bahkan dapat melampui standar pelayanan. Ukuran terbaik ini sangat relatif dan biasanya dikaitkan dengan Standar Pelayanan Prima (SPP). Sebagai patokan, pelayanan prima dibedakan atas tiga tingkatan
1. Pelayanan yang dianggap terbaik.
2. Pelayanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Prima (SPP)
3. Pelayanan terobosan yang mampu melebihi persyaratan Standar Pelayanan Prima (SPP).
Bentuk bentuk pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat bedumlah ribuan dan secara teknis berbeda satu sama lainnya. Dari sekian ribu ini yang sudah dapat dinilai sebagai pelayanan prima masih belum banyak. Sebuah pelayanan dinilai sebagai pelayanan prima jika desain dan prosedurnya mematuhi beberapa prinsip:
1. Mengutamakan pelanggan
2. Sistem yang efektif
3. Melayani dengan hati nurani
4. Perbaikan berkelanjutan
5. Memberdayakan pelanggan
Untuk lebih jelas mengenai pelayanan dalam kenyataan sehari hari di kantor kecamatan, dapat diberikan contoh sebagai berikut: A memerlukan surat pengantar untuk pembuatan KTP, B dalam hal ini pegawai kecamatan yang berwenang untuk membuat dan memproses surat tersebut yang diperlukan A. maka yang dilakukan B adalah pelayanan, untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :
Pada dasarnya lavanan yang diperlukan manusia ada dua jenis, yaitu pelayanan fisik. yang sifatnya pribadi sebagai manusia dan layanan administratif yang diberikan oleh orang lain selaku anggota organisasi (organisasi massa atau organisasi negara).
Proses pelayanan sebagaimana tuntutan masyarakat adalah kelancaran dalam pelaksanaanya. Ada beberapa hal yang mempengaruhi kelancaran pemberian pelayanan yaitu ;
a. Adanya kesadaran semua aparatur terhadap tugas dan kewajiban yang diberikan padanya.
b. Adanya sistem, prosedur dan metode kerja yang memadai sehingga mekanisme kerja dapat berjalan sebagai mana yang diharapkan.
c. Pengorganisasian tugas pe layanan yang serasi sehingga tidak terjadi kesirniDangsiuran penanganan tugas.
d. Pendapatan pegawai yang mencukupi pegawai walau secara minimal sehing ,a akan tenang bekerja.
e. Kemampuan memadai darl pegawai.
f. Tersedia sarana pelayanan yang memadai.
Dengan lancarnya proses pelayanan maka akan tercapai dambaan penerima pelayanan. Adapun dambaan penerima pelayanan adalah sebagai berikut ;
a. Kemudahan pengurusan kepentingan dengan pelayanan cepat tanpa hambatan yang dibuat buat.
b. Mendapat pelayanan secara wajar tanpa gerutu dan minta imbalan.
c. Perlakuan sama terhadap semua orang.
d. Pelayanan jujur, apabila ada hambatan dikatakan lebih dahulu sehingga orang tak akan menunggu.
Dambaan penerima diatas bisa dijadikan indikator dari pelayanan itu sendiri, yang akan dikaitkan dengan peranan pegawai tersebut di atas. Dengan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan akan ditandai dengan :
a. Masyarakat respect pada korps pegawai birokras
b. Masyarakat akan mematuhi aturan tanpa prasangka buruk,
c. Merasa bangga dengan karya aparat walau pihak lain yang merasa ruang geraknya dipersempit,
d. Kelambatan dapat dihindarkan,
e. Kelancaran pelayanan akan memacu kreatifitas masyarakat semakin tumbuh.
2.1.4. Pengertian Administrasi
Administrasi berpsal dari bahasa latin ad dan ministrare (to serve, melayani), prefik ad berfungsi sebagai mengintensifikasikan kata ministrate. Konsep awal administrasi me nunjukkan relasi tidak setara minister dengan pihak yang dilayani. Pada awalnya yang dilayani minister adalah Tuhan sendiri, akan tetapi diterapkannya administrasi pada hubungan dominatif suatu pihak dengan pihak lainnya maka kedudukan Tuhan disubtitusikan oleh manusia yang berkuasa.
Menurut Sondang P.Siagian (1989:3) adalah “administrasi merupakan keseluruhan proses kerja sama dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”.
Administrasi menurut Joko Siswanto (1988 :9) dalam arti luas "Proses kegiatan penataan usaha kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu". Ada empat kedudukan dari administrasi yaitu sebagai :
1. Administrasi sebagai seni.
Sama halnya dengan seni, semakin langka dan bukan peristiwa berulang ulang. Jadi administrasi yang sangat tergantung pada administrator,
2. Administrasi sebagai teknik
Sebuah seni administrasi secara sadar diulang dan ditiru maka kedudukannya sebagai seni hilang menjadi teknik,
3. Administrasi sebagai ketrampilan
Peristiwa berulang akan memberi efek sama, menimbulkan kemahiran atau intensitas tertentu,
4. Administrasi sebagi ilmu
Pemahaman akan peristiwa yang dianggap sebagai kasus yang menggejala dan ditemukan realitas, dari gejala tersebut dipelajari hubungan sehingga akan diterapkan hukum.
Sedangkan sumber Saparin (1985 : 26) mengemukakan pengertian administrasi dalam arti luas dan sempit, yaitu :
a. Dalam arti sempit
Merupakan kegiatan pencatatan, penyimpanan, pengiriman dan reproduksi dari pada surat surat, data data, informasi, dokumen dokumen dalam suatu kantor atau unit kerja tertentu.untuk sekarang istilah yang benar mengenai kegiatan tersebut adalah kegiatan ketatausahaan.
b. Dalam arti umum (luas)
Administrasi berasal dari kata administration, yang menurut arti harfiahnya adalah :
1. Memimpin, menguasai, mengendalikan dan melaksanakan hukum.
2. Melayani, mengatur kepentingan dengan berpedoman pada peraturan hukum, sebagai kekuasaan pemerintah guna mengatur kepentingan umum/negara.
Dari berbagai uraian dan definisi tentang administrasi diatas dapat kita tarik kesimpulan tentang pengertian administrasi secara umum yaitu suatu proses yang dilaksanakan oleh sekelompok orang secara bekeja sama di bawah suatu kepemimpinan, bimbingan dan pengawasan untuk mencapai tujuan bersama.
2.1.5. Pengertian Kependudukan
Kata kependudukan berasal dari kata penduduk diberi awalan ke- dan akhiran-an. Dengan demikian kependudukan boleh diartikan sebaqgai hal-hal yang berkaitan dengan penduduk seperti yang dikemukakan Kammeyer (1991 : 18) “in general, demography is like astronomy and meteorology in the most of the data in there science come from observation of naturally occuring events”, yang bila diterjemahkan secara bebas artinya, secara umum ilmu kependudukan adalah seperti astronomi dan meteorologi dari mana sebahagian besar data dan ilmu ini berasal dari observasi terhadap peristiwa yang dialami (natural).
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk, penduduk adalah “setiap warga negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI dan warga negara asing yang selanjutnya disingkat WNA pemegang izin tinggal tetap di wilayah negara Republik Indonesia”.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan penduduk seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor IA Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Simduk adalah sebagai berikut :
Pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, peceraian dan mutasi penduduk dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan.
Mutasi Penduduk adalah perubahan data penduduk sehingga akibat terjadinya pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan dan pembatalan akta, pindah atau datang dan perubahan data lainnya.
Penduduk sementara adalah setiap warga negara asing yang selanjutnya disingkat WNA pemegang ijin tinggal terbatas di wilayah negara Republik Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap penduduk di wilayah negara Republik Indonesia.
NIK sementara yang selanjutnya disingkat NIKS adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap penduduk sementara di wilayah negara Republik Indonesia.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu sebagai bukti diri bagisetiap penduduk.
Jadi pelayanan administrasi kependudukan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melayani atau membantu memenuhi kebutuhan penduduk dimana kebutuhan tersebut tidak mampu disediakan sendiri oleh penduduk, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Surat pindah.
Dari beberapa pengertian-pengertian dari masing kata-kata yang menjadi judul penelitian akan penulis buat sebuah garis besar pengertian dari kalimat tersebut, adalah sebagai berikut : semua kedudukan, kewajiban, tugas serta fungsi dari pegawai kecamatan pada masyarakat dalam memberikan pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan penduduk.
2.2. Alur Pikir
Adanya hambatan yang berpengaruh kepada Kinerja pelayanan
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku – buku
Arikunto, Suharsimi, 1997. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Asyari, Sapari Iman, 1983, Suatu Petunjuk Praktis Penelitian Sosial, Usaha Nasional, Surabaya.
Hasibuan, Malayu, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia, Dasar Kunci Keberhasilan, PT Toko Gunug Agung, Jakarta.
Meokijat, 2000, Manajemen Sumber Daya Manusia,, manajemen Kepegawaian, CV Mondar Maju, Bandung.
Moenir, HAS, 2000, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.
Nasution, S, 1991, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung.
Nazir, Moh, 1998, Metode Penelitlan, Ghalia, Indonesia.
Rasyid, Ryaas, 1996, Makna Pemerintahan, PT. Yarsif Watampune, Jakarta.
Sedarmayanti, 2001, Restrukturisasi Pemberdayaan Administrasi Untuk Menghadapi Dinamika Perubahan Lingkungan ditinjau dari beberapa aspek esensial dan aktual, Mandar Maju, Bandung.
Siagian, Sondang P, 1994, Patologi Birokrasi. Analis±s, Identifkasi dan Terapinya, Ghalia Indonesia, Jakarta.
________1989, Filsafat Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sianipar 1998, Pelayanan Prima, LAN, Jakarta.
Sugiono, 1998, Metode Penelitian Administrasi, Alfa Beta, Bandung.
Wahjosumidjo, 1994, Kepemimpinan dan Motivasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
B. Peraturan – peraturan
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 Tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan.
Keputusan Walikota Padang Nomor 40 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan.
BAB II
PENDEKATAN MASALAH
2.1 Landasan Teori
Pengertian peranan berasal dari kata peran yang memiliki arti yang banyak tergantung pada konotasi yang digunakan. Menurut Suhardono (1999:3) makna kata peran dapat dijelaskan lewat berbagai cara, yaitu :
a. Sesuatu penjelasan histori menyebutkan konsep peran semula dipinjam dari kalangan drama/teater yang hidup subur pada zaman Yunani kuno/Romawi. Dalam arti ini peran menunjuk pada karakteristik yang disandang untuk di bawakan oleh seorang aktor dalam sebuah pentas drama.
b. Suatu penjelasan yang menunjukkan pada konotasi ilmu sosial, mengartikan peran sebagai suatu fungsi yan di bawakan seseorang ketika menduduki usatu karakteristik (posisi) dalam strruktur sosial.
c. Suatu penjelasan yang lebih bersifat operasional menyebutkan bahwa suatu peran akan memenuhi keberadaanya jika berada dalam kaitan posisional yang menyertakan dua perilaku peran yang komplementer.
Membawakan peran berarti menduduki suatu posisi sosial dalam masyarakat. Dalam hal ini pelaku peran harus patuh pada norma sosial, tuntutan sosial dan kaidah-kaidah.
Suhardono dalam buku Teori, Peran, Konsep, Definisi dan implikasinya (1994:10) mengatakan bahwa sebenarnya istilah peran sudah dengan sendirinya diperlakukan secara perspektif (sebagai patokan) artinya menunjukkan pada perilaku yang menunjukkan keharusan (oughtness, shouldness) untuk dibawakan. Patokan yang dianut secara tak kasat mata (covert) disebut sebagai norma sedangkan yang di anut secara kasat mata adalah tuntutan (demand).
Definisi kata peran banyak yang menimbulkan silang pendapat di antara para pakar, namun makna definisi yang paling disepakati adalah peran merupakan seperangkat patokan yang membatasi perilaku apa yang mesti dilakukan seseorang yang menduduki suatu posisi tertentu.
Menurut Poerwadarminta dalam kamus bahasa Indonesia (1991:753), peranan adalah segala sesuatu yang menjadi bagian/ memegang pimpinan yang terutama dalam terjadinya segala sesuatu hal/peristiwa.
Soekanto (1990:269) menyatakan bahwa peranan mencakup tiga hal, yaitu :
1. Peranan mencakup norma-norma yang berhubungan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat, peranan ini merupakan rangkaian dalam peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
2. Peranan adalah suatu konsep tentang perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu sebagai masyarakat dan organisasi.
3. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting dari struktur sosial.
Berbicara tentang peranan secara implisit berarti kita berbicara tentang tugas dan fungsi. Ditinjau dari makna etimologinya, tugas merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan fungsi adalah merupakan jabatan atau kedudukan dalam melaksanakan suatu tugas tertentu. Jadi jelas antara tugas dan fungsi mempunyai hubungan yang erat.
Peranan DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah pada hakekatnya berkenaan dengan masalah hubungan antara badan tersebut dengan anggota masyarakat yang diwakilinya. Seperti yang dikatakan Kligneman dan kawan-kawan (terjemahan Sigit Jatmika, 2001:1), Bawa wakil-wakil dipilih mewakili rakyatnya untuk bertindak demi tujuan rakyatnya. Dengan kata lain, bahwa dituntut unuk melakukan apa yang dikehendaki oleh rakyat.
Fungsi dan tugas utama dari DPRD sebagai badan yang melaksanakan proses legislatif adalah membuat peraturan perundang-undangan. Pada tingkat daerah, peraturan perundangan-undangan yang dibuat berupa Peraturan Daerah.
Dengan demikan maka peranan merupakan aspek dinamis dari kedudukan atau status seseorang apabila seseorang tersebut melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan kedudukannya maka ia telah menjalankan suatu peranan
2.2 Landasan Norma dan Kebijakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam UU No. 32 Tahun 2004 merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.Faried Ali (1997:140) mengartikan Legislatif sebagai pembuat peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 42 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; dan
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Adapun hak DPRD menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 43 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Interpelasi;
b. Angket; dan
c. Menyatakan pendapat.
Adapun hak dari anggota DPRD itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal (44) adalah sebagai berikut :
a. Mengajukan rancangan Perda;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Protokoler;
h. Keuangan dan administratif
Disamping hak-hak yang dimiliki oleh DPRD, sebagai Badan Legislatif Daerah yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah, DPRD juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Adapun kewajiban-kewajiban tersebut sebagaiman tertulis pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 45 adalah sebagai berikut :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
e. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
g. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
h. Menaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota DPRD; dan
i. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Mengenai Usaha anggota Badan Legistatif (wakil rakyat) untuk menegakkan keserasian antara kepentingan anggota masyarakat yang diwakilinya dengan kepentingan berbagai ketompok dan tembaga baik di tingkat nasional maupun di tingkat Daerah, menurut Arbi Sanit (1985:205) ada empat faktor :
1. Integritas dan kemampuan atau keterampilan anggota Badan Legislatif;
2. Pola hubungan anggota badan tersebut dengan anggota masyarakat yang mereka wakiii yang tercermin di dalarn system perwakilan yang berlaku;
3. Struktur organisasi Badan Legislatif yang merupakan kerangk format bagi kegiatan anggota dalam bertindak sebagai wakil rakyat;
4. Hubungan yang tercermin dalam pengaruh timbal balik antara Badan legislatif dengan eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya sebagai unit-unit pemerintahan di tingkat daerah, serta hubungan badan tersebut dengan tembaga-tembaga yang sama di tingkat yang lebih tinggi hirarkinya.
UU No. 32 Tahun 2004 pasal 40 ayat (1), menyatakan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur peyelengaran pemerintahan daerah yang merupakan landasan yuridis bagi DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsinya sebagai Badan Legislatif Daerah. Menurut Wasistiono (2001:54) dilihat dari segi etimologis, kata legislatif berasal dari kata "to legislate", yang berarti mengatur atau membuat undang-undang. Dengan demikian fungsi utama badan legislatif adalah adalah membuat peraturan perundang-undangan. Sedangkan kata eksekutif berasal dari kata "to execute' yang artinya menjalankan, melaksanakan atau melakukan.
Pelaksanaan dari fungsi legislasi, DPRD dapat menggunakan hak-hak dan fungsi-fungsinya seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 (UU No. 22 Tahun 2003) tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat serta fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dengan dijalankannnya hak-hak dan fungsi-fungsi DPRD, maka kebijakan-kebijakan pemerintah di daerah akan lebih mencerminkan kehendak rakyatnya. Tetapi dalam prakteknya fungsi DPRD tidak berialan sebagaimana mestinya, sebab hak inisiatif relatif tidak pernah dilaksanakan.
Dilihat dari struktur pemerintahan menurut UU No. 5 Tahun 1974 sangat membatasi penggunaan hak prakarsa atau hak inisiatif oleh DPRD, sebab dengan diterapkannya peran ganda Gubemur Kepala Daerah Tingkat 1, Walikota Madya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang dalam prakteknya lebih menonjolkan perannya sebagai Kepala Wilayah, maka sebagai konsekuensinya DPRD kurang memiliki kesempatan untuk memainkan perannya sebagai legislator dalam merumuskan Peraturan Daerah. Pada sisi yang lain begitu kecilnya kekuasaan yang dimiliki Dewan dalarn fungsi legislasi ini, antara lain terlibat dari pengesahan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat, membuat anggota DPRD merasa canggung untuk menerima atau menolak suat rancangan Peraturan Daerah dan mekanisme ini juga memberikan kesan bahwa anggota Dewan tidak menjalankan fungsi yang seharusnya.
Pernyataan yang dikemukakan di atas menggambarkan kedudukan Kepala Daerah yang begitu kuat di satu phak dan melemahnya peran DPRD dilain pihak. Sebagaimana yang ditemukan dalam pasal-pasal UU No. 5 Tahun 1974, bila dibandingkan dengan UU No. 22 Tahun 1999 telepas dari kelemahan yang ada maka sangat sulit untuk mengingkari bahwa UU No. 22 Tahun 1999 merupakan produk hukum yang berhasil di bangun pada awal bergulirnya roda reformasi di Indonesia dan telah direvisi kembali karena banyak terdapat kelemahan – kelemahan sehingga terlahirnya UU No. 32 Tahun 2004.
Pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dari ketiga fungsi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Fungsi Legislasi
Sebagai Badan Legislatif, DPRD mempunyai fungsi membuat peraturan perundang-undangan di daerah, melalui fungsi ini DPRD mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat. Fungsi ini dapat dilihat pada hak-hak yang dimiliki berupa hak mengajukan rancangan Peraturan Daerah, hak mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah, serta hak menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD serta kebijakan Daerah lainnya. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam menjalankan fungsinya ini, DPRD melakukan bersama dengan Kepala Daerah (sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 40).
2. Fungsi Anggaran
Fungsi ini diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPRD yaitu bersama dengan Kepala Daerah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta pelaksanaan hak DPRD dalam menentukan Anggaran DPRD. Menurut Pamudji dalam Budiardjo dan Ambong (1995:121-122) mengatakan bahwa :
"Hak anggaran memberi kewenangan Kepada DPRD untuk ikut menetapkan atau merumuskan kabijaksanaan daerah dalam menyusun APBD, perubahan APBD atau perhitungan APBD. Pembahasan anggaran pada tahap pertama dilakukan oleh Panitia Anggaran untuk dipelajari. Pendapat dan pandangan Panitia Anggaran diserahkan kepada Komisi-komisi untuk dibahas. Selain rapat Komisi, diadakan rapat fraksi untuk membahas rencana anggaran dari aspek politiknya. Pada pembahasan itu anggota DPRD dapat mengambil sikap menerima atau mengamandemen bagian-bagian tertentu dalam APBD”.
Berdasarkan pendapat di atas dapat diketahui bahwa DPRD turut berperan dalam penetapan RAPBD, mulai dari proses perumusan rancangan naskah APBD, perubahan APBD dan perhitungan APBD.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan oleh DPRD tercermin didalam UU No. 32 Tahun 2004 pasal 42 ayat (1) huruf c, yang intinya adalah bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lain, pelaksanaan Keputusan Kepala Daerah, pelaksanaan APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembanunan dan pelaksanaan kerjasama internasional di daerah. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut DPRD dibekali dengan hak meminta pertanggungjawaban Kepala Daerah, hak mengadakan penyelidikan dan hak mengajukan pernyataan pendapat.
Solihin (2001:116) memberikan beberapa pengertian tentang pengawasan yaitu :
1 . Pengawasan atas penyelengaraan Pemerintah Daerah yaitu Proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengawasan legislatif adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah terhadap Pemerintah Daerah sesuai tugas, wewenang dan haknya.
3. Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4. Pengawasan represif yaitu pengawasan yang dilakukan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan daerah baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Pengawasan yaitu pengawasan berdasarkan pengawasan represif yang berdasarkan supremasi hukum, untuk memberi kebebasan pada daerah otonom dalam mengambil keputusan serta memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
Secara sederhana dapat dikatakan DPRD merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, peran sebagai Lembaga formal tempat masyarakat menyalurkan aspirasi dan pikiran-pikirannya untuk mengembangkan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Aspirasi dan pikiran-pikiran itu baik yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat maupun yang diperoleh melalui penggalian sendiri yang kemudian dirumuskan sebagai pedoman yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan, kemudian dengan berpedoman pada aspirasi masyarakat yang telah dirumuskan, DPRD melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah, dan ini merupakan implementasi dari DPRD sebagai mitra kerja dari Pemerintah Daerah.
Peranan DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah pada hakekatnya berkenaan dengan masalah hubungan antar badan tersebut dengan anggota masyarakat yang diwakilinya. Seperti yang dikatakan Klingneman dan kawan-kawan (terjemahan Sigit Jatmika, 2001:1), bahwa wakil-wakil rakyat dipilih mewakili rakyatnya untuk bertindak demi tujuan rakyatnya. Dengan kata lain, bahwa mereka dituntut untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh rakyat.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 40 ayat 1 menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur peyelengaran pemerintahan daerah.yang artinya DPRD mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,dimana kedudukan DPRD sejajar dengan Kepala Daerah.
2.3 Definisi Konsep
Kebijakan pemerintah daerah adalah berupa peraturan daerah dan keputusan kepala daerah. Peraturan daerah merupakan kebijakan umum pada tingkat daerah yang diambil oleh pihak eksekutif dan pihak legislatif sebagai asas pelaksanaan desentralisasi dalam rangka usaha mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
Salah satu ukuran Kinerja DPRD adalah didasarkan atas berapa banyak peratutran daerah yang disahkannya sesuai dengan kepentingan daerah.
Menurut Modeong (2001:54), “Peraturan daerah diartikan sebgai instrumen hukum yang bermaksud memedomani dan mengarahkan perubahan peradaban yang lebih maju dan demokratis serta mampu mengaktualisasikan perinsip-prinsip yang luas, nyata dan bertanggung jawab secara tepat”.
Kebijakan pemerintah dan DPRD dalam hal membuat, merancang dan menetapkan peraturan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.Setiap pembahasan suatu rancangan peraturan daerah pasti melibatkan hamper semua naggota DPRD dan memutar roda mekanisme kegiatan DPRD.Berikut ini ketentuan perundangan mengenai Peraturan daerah atau keputusan kepala derah :
a. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undanganb atau peraturan daerah yang lebih tingaggi tingkatnya.
b. Mengatur sesuatu hal yang yelah diatur dalam peraturan perundang-undanganb atau peraturan daerah yang lebih tingaggi tingkatnya.
c. Mengatur semua sesuatu hal yang termasuk urusan rumah tangga daerah otonom tingkat bawahnya.
Dari pengertian tentang kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, serta fungsi DPRD tersebut di atas, memungkinkan munculnya implikasi dari sisi peranan DPRD dalam Pembahasan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah merupakan alat atau pengikat untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan. Peraturan Daerah juga dapat menunjukkan ukuran berhasil atau tidaknya Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, karena dengan Peraturan Daerah dapat dilihat masalah-masalah yang telah dan akan dipecahkan.
Peranan DPRD dalam Pembahasan Peraturan Daerah merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan. Peranan tersebut sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DPRD, begitu pula halnya dengan anggota DPRD Kota Jambi. Salah satu hasil dari peningkatan kualitas anggota DPRD Kota Jambi dapat diukur dari seberapa besar peranan DPRD Kota Jambi dalam Pembahasan Peraturan Daerah di Kota Jambi.
2.4 Definisi Operasional
Sasaran pokok dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kemampuan DPRD dalam pembuatan Perda dan mencari model yang paling memungkinkan atas dasar karesteristik dari temuan penelitian.Variabel yang diamati yaitu :
(1) Kualitas Anggota DPRD Kota Jambi
a. Latar Belakang Pekerjaan
b. Tingkat Pendidikan
c. Peranan Partai Politik
d. Kemampuan DPRD dalam Pembuatan Perda
• Tata cara pembuatan Perda
• Teknik Perundang-undangan
• Mekanisme Pembuatan Perda
2) Faktor-faktor yang menghambat dalam pembuatan Perda
a. Latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda
b. Tingkat pendidikan yang belum memadai
c. Penguasaan teknik perundang-undangan
d. Keterbatasan Anggaran
e. Kurang berperannya Partai Politik dalam menyiapkan kader-kadernya
3) Upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi faktor penghambat dalam pembuatan Perda
a. Kualitas Sumber Daya Manusia
b. Mengalokasikan anggaran
c. mengadakan Studi Banding
d. Kerjasama dengan pihak Eksekutif
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Ali, Faried, 1997, Hukum Tata Pemerintahan Dan Proses Legislatif Di Indonesia, RajaGrafindo, Jakarta.
________,1997, Metodologi Penelitian Sosial dalam Bidang Ilmu Administrasi dan Pemerintahan, RajaGrafindo, Jakarta.
Arikunto, Suharsimi, 1998, Prosedur Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta.
Azhar Ipong S, 1997, Benarkah DPRD Mandul, Bigraf Publishing, Yogyakarta.
Budiardjo, Miriam dan Ambong, Ibrahim, 1995, Fungsi Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Guruh, Syahda LS, 2000, Menimbang Otonomi Vs Federal, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Kaho, Yosep R,1997, Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Lapera (TIM), 2001, Otonomi Pemberian Negara, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta.
Nazir, Mohammad, 1999, Metode Penelitian, Ghalia, Jakarta.
Pakpahan, Muchtar,1994, DPR RI Semasa Orde Baru, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Rusidi, 1993, Pedoman Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah, UPT Penerbitan IKOPIN, Sumedang.
Sanit, Arbi, 1985, Perwakilan Politik Di Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.
Sarundajang, 2001, Pemerintahan Daerah Di Berbagai Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
__________, 2001, Arus Balik Kekuasaan Pusat Ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Siagian, Sondang P, 1990, Teori dan Tekhnik Pengambilan Keputusan, CV. Haji Mas Agung, Jakarta.
Sigit, Soehardi, 2001, Pengantar Metodologi Penelitian Sosial-Bisnis-Manajemen, BPFE UST, Yogyakarta.
Soetopo, 1999, Pelayanan Prima, LAN, Jakarta.
Sugiyono,1999, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung.
Suradinata, Ermaya, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia, CV. Ramadhan, Bandung.
Syaukani, dkk, 2003, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ndraha, Taliziduhu, 2003, Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) 1, Rineke Cipta, Jakarta.
Wasistiono, Sadu, 2001, Essensi UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Alqaprint, Jatinangor.
Widodo, Joko, 2001, Good Governance, Insan Cendekia, Surabaya.
Winarno, Budi, 2002, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo, Yogyakarta.
Yudoyono, Bambang, 2001, Otonomi Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Provinsi), Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan rakyat Daerah Tingkat I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun1999.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.
C. Makalah-makalah
Chalid, Andi A, 2001, Pandangan Empirik Mengenai Hubungan Legislatif-Eksekutif Di Daerah Kabupaten, Makalah, Jatinangor.
Kantaprawira, Rusadi, 2001, Perbandingan Legislatif dan Eksekutif di Beberapa Negara, Makalah, Jatinangor.
Wasistiono, Sadu, 2001, Membangun Hubungan Kerja Antara Badan Eksekutif Daerah Dengan Badan Legislatif Daerah, Makalah, Jatinangor.
Yousa, Amri, 2002, Mengukur dan Mengevaluasi Kinerja Organisasi Pemerintah (Desain Model dan Penerapan Pada Kecamatan), Makalah, Jatinangor.
.
PENDEKATAN MASALAH
2.1 Landasan Teori
Pengertian peranan berasal dari kata peran yang memiliki arti yang banyak tergantung pada konotasi yang digunakan. Menurut Suhardono (1999:3) makna kata peran dapat dijelaskan lewat berbagai cara, yaitu :
a. Sesuatu penjelasan histori menyebutkan konsep peran semula dipinjam dari kalangan drama/teater yang hidup subur pada zaman Yunani kuno/Romawi. Dalam arti ini peran menunjuk pada karakteristik yang disandang untuk di bawakan oleh seorang aktor dalam sebuah pentas drama.
b. Suatu penjelasan yang menunjukkan pada konotasi ilmu sosial, mengartikan peran sebagai suatu fungsi yan di bawakan seseorang ketika menduduki usatu karakteristik (posisi) dalam strruktur sosial.
c. Suatu penjelasan yang lebih bersifat operasional menyebutkan bahwa suatu peran akan memenuhi keberadaanya jika berada dalam kaitan posisional yang menyertakan dua perilaku peran yang komplementer.
Membawakan peran berarti menduduki suatu posisi sosial dalam masyarakat. Dalam hal ini pelaku peran harus patuh pada norma sosial, tuntutan sosial dan kaidah-kaidah.
Suhardono dalam buku Teori, Peran, Konsep, Definisi dan implikasinya (1994:10) mengatakan bahwa sebenarnya istilah peran sudah dengan sendirinya diperlakukan secara perspektif (sebagai patokan) artinya menunjukkan pada perilaku yang menunjukkan keharusan (oughtness, shouldness) untuk dibawakan. Patokan yang dianut secara tak kasat mata (covert) disebut sebagai norma sedangkan yang di anut secara kasat mata adalah tuntutan (demand).
Definisi kata peran banyak yang menimbulkan silang pendapat di antara para pakar, namun makna definisi yang paling disepakati adalah peran merupakan seperangkat patokan yang membatasi perilaku apa yang mesti dilakukan seseorang yang menduduki suatu posisi tertentu.
Menurut Poerwadarminta dalam kamus bahasa Indonesia (1991:753), peranan adalah segala sesuatu yang menjadi bagian/ memegang pimpinan yang terutama dalam terjadinya segala sesuatu hal/peristiwa.
Soekanto (1990:269) menyatakan bahwa peranan mencakup tiga hal, yaitu :
1. Peranan mencakup norma-norma yang berhubungan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat, peranan ini merupakan rangkaian dalam peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
2. Peranan adalah suatu konsep tentang perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu sebagai masyarakat dan organisasi.
3. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting dari struktur sosial.
Berbicara tentang peranan secara implisit berarti kita berbicara tentang tugas dan fungsi. Ditinjau dari makna etimologinya, tugas merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan fungsi adalah merupakan jabatan atau kedudukan dalam melaksanakan suatu tugas tertentu. Jadi jelas antara tugas dan fungsi mempunyai hubungan yang erat.
Peranan DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah pada hakekatnya berkenaan dengan masalah hubungan antara badan tersebut dengan anggota masyarakat yang diwakilinya. Seperti yang dikatakan Kligneman dan kawan-kawan (terjemahan Sigit Jatmika, 2001:1), Bawa wakil-wakil dipilih mewakili rakyatnya untuk bertindak demi tujuan rakyatnya. Dengan kata lain, bahwa dituntut unuk melakukan apa yang dikehendaki oleh rakyat.
Fungsi dan tugas utama dari DPRD sebagai badan yang melaksanakan proses legislatif adalah membuat peraturan perundang-undangan. Pada tingkat daerah, peraturan perundangan-undangan yang dibuat berupa Peraturan Daerah.
Dengan demikan maka peranan merupakan aspek dinamis dari kedudukan atau status seseorang apabila seseorang tersebut melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan kedudukannya maka ia telah menjalankan suatu peranan
2.2 Landasan Norma dan Kebijakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam UU No. 32 Tahun 2004 merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.Faried Ali (1997:140) mengartikan Legislatif sebagai pembuat peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 42 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; dan
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Adapun hak DPRD menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 43 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Interpelasi;
b. Angket; dan
c. Menyatakan pendapat.
Adapun hak dari anggota DPRD itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal (44) adalah sebagai berikut :
a. Mengajukan rancangan Perda;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Protokoler;
h. Keuangan dan administratif
Disamping hak-hak yang dimiliki oleh DPRD, sebagai Badan Legislatif Daerah yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah, DPRD juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Adapun kewajiban-kewajiban tersebut sebagaiman tertulis pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 45 adalah sebagai berikut :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
e. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
g. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
h. Menaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota DPRD; dan
i. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Mengenai Usaha anggota Badan Legistatif (wakil rakyat) untuk menegakkan keserasian antara kepentingan anggota masyarakat yang diwakilinya dengan kepentingan berbagai ketompok dan tembaga baik di tingkat nasional maupun di tingkat Daerah, menurut Arbi Sanit (1985:205) ada empat faktor :
1. Integritas dan kemampuan atau keterampilan anggota Badan Legislatif;
2. Pola hubungan anggota badan tersebut dengan anggota masyarakat yang mereka wakiii yang tercermin di dalarn system perwakilan yang berlaku;
3. Struktur organisasi Badan Legislatif yang merupakan kerangk format bagi kegiatan anggota dalam bertindak sebagai wakil rakyat;
4. Hubungan yang tercermin dalam pengaruh timbal balik antara Badan legislatif dengan eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya sebagai unit-unit pemerintahan di tingkat daerah, serta hubungan badan tersebut dengan tembaga-tembaga yang sama di tingkat yang lebih tinggi hirarkinya.
UU No. 32 Tahun 2004 pasal 40 ayat (1), menyatakan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur peyelengaran pemerintahan daerah yang merupakan landasan yuridis bagi DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsinya sebagai Badan Legislatif Daerah. Menurut Wasistiono (2001:54) dilihat dari segi etimologis, kata legislatif berasal dari kata "to legislate", yang berarti mengatur atau membuat undang-undang. Dengan demikian fungsi utama badan legislatif adalah adalah membuat peraturan perundang-undangan. Sedangkan kata eksekutif berasal dari kata "to execute' yang artinya menjalankan, melaksanakan atau melakukan.
Pelaksanaan dari fungsi legislasi, DPRD dapat menggunakan hak-hak dan fungsi-fungsinya seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 (UU No. 22 Tahun 2003) tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat serta fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dengan dijalankannnya hak-hak dan fungsi-fungsi DPRD, maka kebijakan-kebijakan pemerintah di daerah akan lebih mencerminkan kehendak rakyatnya. Tetapi dalam prakteknya fungsi DPRD tidak berialan sebagaimana mestinya, sebab hak inisiatif relatif tidak pernah dilaksanakan.
Dilihat dari struktur pemerintahan menurut UU No. 5 Tahun 1974 sangat membatasi penggunaan hak prakarsa atau hak inisiatif oleh DPRD, sebab dengan diterapkannya peran ganda Gubemur Kepala Daerah Tingkat 1, Walikota Madya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang dalam prakteknya lebih menonjolkan perannya sebagai Kepala Wilayah, maka sebagai konsekuensinya DPRD kurang memiliki kesempatan untuk memainkan perannya sebagai legislator dalam merumuskan Peraturan Daerah. Pada sisi yang lain begitu kecilnya kekuasaan yang dimiliki Dewan dalarn fungsi legislasi ini, antara lain terlibat dari pengesahan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat, membuat anggota DPRD merasa canggung untuk menerima atau menolak suat rancangan Peraturan Daerah dan mekanisme ini juga memberikan kesan bahwa anggota Dewan tidak menjalankan fungsi yang seharusnya.
Pernyataan yang dikemukakan di atas menggambarkan kedudukan Kepala Daerah yang begitu kuat di satu phak dan melemahnya peran DPRD dilain pihak. Sebagaimana yang ditemukan dalam pasal-pasal UU No. 5 Tahun 1974, bila dibandingkan dengan UU No. 22 Tahun 1999 telepas dari kelemahan yang ada maka sangat sulit untuk mengingkari bahwa UU No. 22 Tahun 1999 merupakan produk hukum yang berhasil di bangun pada awal bergulirnya roda reformasi di Indonesia dan telah direvisi kembali karena banyak terdapat kelemahan – kelemahan sehingga terlahirnya UU No. 32 Tahun 2004.
Pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dari ketiga fungsi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Fungsi Legislasi
Sebagai Badan Legislatif, DPRD mempunyai fungsi membuat peraturan perundang-undangan di daerah, melalui fungsi ini DPRD mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat. Fungsi ini dapat dilihat pada hak-hak yang dimiliki berupa hak mengajukan rancangan Peraturan Daerah, hak mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah, serta hak menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD serta kebijakan Daerah lainnya. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam menjalankan fungsinya ini, DPRD melakukan bersama dengan Kepala Daerah (sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 40).
2. Fungsi Anggaran
Fungsi ini diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPRD yaitu bersama dengan Kepala Daerah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta pelaksanaan hak DPRD dalam menentukan Anggaran DPRD. Menurut Pamudji dalam Budiardjo dan Ambong (1995:121-122) mengatakan bahwa :
"Hak anggaran memberi kewenangan Kepada DPRD untuk ikut menetapkan atau merumuskan kabijaksanaan daerah dalam menyusun APBD, perubahan APBD atau perhitungan APBD. Pembahasan anggaran pada tahap pertama dilakukan oleh Panitia Anggaran untuk dipelajari. Pendapat dan pandangan Panitia Anggaran diserahkan kepada Komisi-komisi untuk dibahas. Selain rapat Komisi, diadakan rapat fraksi untuk membahas rencana anggaran dari aspek politiknya. Pada pembahasan itu anggota DPRD dapat mengambil sikap menerima atau mengamandemen bagian-bagian tertentu dalam APBD”.
Berdasarkan pendapat di atas dapat diketahui bahwa DPRD turut berperan dalam penetapan RAPBD, mulai dari proses perumusan rancangan naskah APBD, perubahan APBD dan perhitungan APBD.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan oleh DPRD tercermin didalam UU No. 32 Tahun 2004 pasal 42 ayat (1) huruf c, yang intinya adalah bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lain, pelaksanaan Keputusan Kepala Daerah, pelaksanaan APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembanunan dan pelaksanaan kerjasama internasional di daerah. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut DPRD dibekali dengan hak meminta pertanggungjawaban Kepala Daerah, hak mengadakan penyelidikan dan hak mengajukan pernyataan pendapat.
Solihin (2001:116) memberikan beberapa pengertian tentang pengawasan yaitu :
1 . Pengawasan atas penyelengaraan Pemerintah Daerah yaitu Proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengawasan legislatif adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah terhadap Pemerintah Daerah sesuai tugas, wewenang dan haknya.
3. Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4. Pengawasan represif yaitu pengawasan yang dilakukan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan daerah baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Pengawasan yaitu pengawasan berdasarkan pengawasan represif yang berdasarkan supremasi hukum, untuk memberi kebebasan pada daerah otonom dalam mengambil keputusan serta memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
Secara sederhana dapat dikatakan DPRD merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, peran sebagai Lembaga formal tempat masyarakat menyalurkan aspirasi dan pikiran-pikirannya untuk mengembangkan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Aspirasi dan pikiran-pikiran itu baik yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat maupun yang diperoleh melalui penggalian sendiri yang kemudian dirumuskan sebagai pedoman yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan, kemudian dengan berpedoman pada aspirasi masyarakat yang telah dirumuskan, DPRD melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah, dan ini merupakan implementasi dari DPRD sebagai mitra kerja dari Pemerintah Daerah.
Peranan DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah pada hakekatnya berkenaan dengan masalah hubungan antar badan tersebut dengan anggota masyarakat yang diwakilinya. Seperti yang dikatakan Klingneman dan kawan-kawan (terjemahan Sigit Jatmika, 2001:1), bahwa wakil-wakil rakyat dipilih mewakili rakyatnya untuk bertindak demi tujuan rakyatnya. Dengan kata lain, bahwa mereka dituntut untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh rakyat.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 40 ayat 1 menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur peyelengaran pemerintahan daerah.yang artinya DPRD mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,dimana kedudukan DPRD sejajar dengan Kepala Daerah.
2.3 Definisi Konsep
Kebijakan pemerintah daerah adalah berupa peraturan daerah dan keputusan kepala daerah. Peraturan daerah merupakan kebijakan umum pada tingkat daerah yang diambil oleh pihak eksekutif dan pihak legislatif sebagai asas pelaksanaan desentralisasi dalam rangka usaha mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
Salah satu ukuran Kinerja DPRD adalah didasarkan atas berapa banyak peratutran daerah yang disahkannya sesuai dengan kepentingan daerah.
Menurut Modeong (2001:54), “Peraturan daerah diartikan sebgai instrumen hukum yang bermaksud memedomani dan mengarahkan perubahan peradaban yang lebih maju dan demokratis serta mampu mengaktualisasikan perinsip-prinsip yang luas, nyata dan bertanggung jawab secara tepat”.
Kebijakan pemerintah dan DPRD dalam hal membuat, merancang dan menetapkan peraturan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.Setiap pembahasan suatu rancangan peraturan daerah pasti melibatkan hamper semua naggota DPRD dan memutar roda mekanisme kegiatan DPRD.Berikut ini ketentuan perundangan mengenai Peraturan daerah atau keputusan kepala derah :
a. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undanganb atau peraturan daerah yang lebih tingaggi tingkatnya.
b. Mengatur sesuatu hal yang yelah diatur dalam peraturan perundang-undanganb atau peraturan daerah yang lebih tingaggi tingkatnya.
c. Mengatur semua sesuatu hal yang termasuk urusan rumah tangga daerah otonom tingkat bawahnya.
Dari pengertian tentang kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, serta fungsi DPRD tersebut di atas, memungkinkan munculnya implikasi dari sisi peranan DPRD dalam Pembahasan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah merupakan alat atau pengikat untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan. Peraturan Daerah juga dapat menunjukkan ukuran berhasil atau tidaknya Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, karena dengan Peraturan Daerah dapat dilihat masalah-masalah yang telah dan akan dipecahkan.
Peranan DPRD dalam Pembahasan Peraturan Daerah merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan. Peranan tersebut sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DPRD, begitu pula halnya dengan anggota DPRD Kota Jambi. Salah satu hasil dari peningkatan kualitas anggota DPRD Kota Jambi dapat diukur dari seberapa besar peranan DPRD Kota Jambi dalam Pembahasan Peraturan Daerah di Kota Jambi.
2.4 Definisi Operasional
Sasaran pokok dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kemampuan DPRD dalam pembuatan Perda dan mencari model yang paling memungkinkan atas dasar karesteristik dari temuan penelitian.Variabel yang diamati yaitu :
(1) Kualitas Anggota DPRD Kota Jambi
a. Latar Belakang Pekerjaan
b. Tingkat Pendidikan
c. Peranan Partai Politik
d. Kemampuan DPRD dalam Pembuatan Perda
• Tata cara pembuatan Perda
• Teknik Perundang-undangan
• Mekanisme Pembuatan Perda
2) Faktor-faktor yang menghambat dalam pembuatan Perda
a. Latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda
b. Tingkat pendidikan yang belum memadai
c. Penguasaan teknik perundang-undangan
d. Keterbatasan Anggaran
e. Kurang berperannya Partai Politik dalam menyiapkan kader-kadernya
3) Upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi faktor penghambat dalam pembuatan Perda
a. Kualitas Sumber Daya Manusia
b. Mengalokasikan anggaran
c. mengadakan Studi Banding
d. Kerjasama dengan pihak Eksekutif
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Ali, Faried, 1997, Hukum Tata Pemerintahan Dan Proses Legislatif Di Indonesia, RajaGrafindo, Jakarta.
________,1997, Metodologi Penelitian Sosial dalam Bidang Ilmu Administrasi dan Pemerintahan, RajaGrafindo, Jakarta.
Arikunto, Suharsimi, 1998, Prosedur Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta.
Azhar Ipong S, 1997, Benarkah DPRD Mandul, Bigraf Publishing, Yogyakarta.
Budiardjo, Miriam dan Ambong, Ibrahim, 1995, Fungsi Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Guruh, Syahda LS, 2000, Menimbang Otonomi Vs Federal, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Kaho, Yosep R,1997, Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Lapera (TIM), 2001, Otonomi Pemberian Negara, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta.
Nazir, Mohammad, 1999, Metode Penelitian, Ghalia, Jakarta.
Pakpahan, Muchtar,1994, DPR RI Semasa Orde Baru, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Rusidi, 1993, Pedoman Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah, UPT Penerbitan IKOPIN, Sumedang.
Sanit, Arbi, 1985, Perwakilan Politik Di Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.
Sarundajang, 2001, Pemerintahan Daerah Di Berbagai Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
__________, 2001, Arus Balik Kekuasaan Pusat Ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Siagian, Sondang P, 1990, Teori dan Tekhnik Pengambilan Keputusan, CV. Haji Mas Agung, Jakarta.
Sigit, Soehardi, 2001, Pengantar Metodologi Penelitian Sosial-Bisnis-Manajemen, BPFE UST, Yogyakarta.
Soetopo, 1999, Pelayanan Prima, LAN, Jakarta.
Sugiyono,1999, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung.
Suradinata, Ermaya, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia, CV. Ramadhan, Bandung.
Syaukani, dkk, 2003, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ndraha, Taliziduhu, 2003, Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) 1, Rineke Cipta, Jakarta.
Wasistiono, Sadu, 2001, Essensi UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Alqaprint, Jatinangor.
Widodo, Joko, 2001, Good Governance, Insan Cendekia, Surabaya.
Winarno, Budi, 2002, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo, Yogyakarta.
Yudoyono, Bambang, 2001, Otonomi Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Provinsi), Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan rakyat Daerah Tingkat I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun1999.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.
C. Makalah-makalah
Chalid, Andi A, 2001, Pandangan Empirik Mengenai Hubungan Legislatif-Eksekutif Di Daerah Kabupaten, Makalah, Jatinangor.
Kantaprawira, Rusadi, 2001, Perbandingan Legislatif dan Eksekutif di Beberapa Negara, Makalah, Jatinangor.
Wasistiono, Sadu, 2001, Membangun Hubungan Kerja Antara Badan Eksekutif Daerah Dengan Badan Legislatif Daerah, Makalah, Jatinangor.
Yousa, Amri, 2002, Mengukur dan Mengevaluasi Kinerja Organisasi Pemerintah (Desain Model dan Penerapan Pada Kecamatan), Makalah, Jatinangor.
.
PERANAN DPRD dlm BUAT PERDA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam suatu negara yang menganut demokrasi, keberadaan lembaga perwakilan rakyat sangat diperlukan karena pada dasarnya setiap kebijakan publik harus dirumuskan dan diputuskan oleh dan untuk rakyat sendiri. Karena suatu negara pada umumnya memiliki penduduk (warga negara) dalam jumlah besar, maka keputusan itu tidaklah mungkin dilakukan oleh seluruh warga negara dan untuk itulah diperlukan adanya lembaga perwakilan rakyat.
Sejalan dengan sistem demokrasi perwakilan, maka secara kelembagaan perlu adanya lembaga perwakilan rakyat daerah yang dibentuk sacara demokratik. Demikian pula penyelenggaraan pemerintahannya harus dijalankan secara demokratik yang meliputi tata cara penunjukan pejabat, penentuan kebijakan, pertanggungjawaban, pengawasan, dan lain-lain. Mekanisme pemerintahan harus dilakukan denagn tata cara yang demokratik pula.
Berdasarkan hal tersebut lahirlah berbagai mekanisme demkratik, seperti sistem pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat, sistem pemilihan penyelenggara pemerintahan (gubernur, bupati, walikota), sistem hubungan tanggungjawab antara lembaga perwakilan rakyat dengan penyelenggara pemerintahan, dan lain sebagainya.
Seiring dengan suasana reformasi yang sedang berjalan di Indonesia sekarang ini, pemerintah dihadapkan pada kondisi yang sulit. Disatu sisi pemerintah harus mampu bangkit kembali dari keterpurukan krisis bangsa, di sisi lain mulai timbul tuntutan-tuntutan daerah untuk melepaskan diri dari pangkuan Ibu Pertiwi. Maka sistem pemerintahan mulai diubah dari sistem sentralisasi menjadi sistem desentralisasi sebagaimana yang tercantum dalam UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah dan kemudian direvisi kembali dan yang berlaku sekarang adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah. Kedua Undang-Undang ini berjalan seiring dalam menghantarkan Otonomi Daerah.
Adanya lembaga perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, merupakan perwujudan dari pelaksanaan demokrasi yang mengutamakan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Lembaga ini mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan kedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang. Lembaga ini di Indonesia disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada provinsi, kabupaten/kota.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat harus dapat merepresentasikan keinginan masarakat sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan betul-betul merupakan sarana demokrasi dan komunikasi timbal balik antara Kepala Daerah dengan masyarakat di daerahnya. Oleh karena itu keputusan yang menyangkut kepentingan rakyat harus mengikutsertakan rakyat di daerah itu, yaitu melalui lembaga perwakilan rakyat yang harus mengikut sertakan rakyat yang ada di daerah tersebut. Sehingga dengan demikian proses pembuatan peraturan daerah bukan hanya merupakan kegiatan administrasi atau pemenuhan kewajiban konstitusional dari pihak-pihak yang berwenang, tetapi juga merupakan sebuah proses politik yang melibatkan masyarakat melalui lembaga perwakilan sehingga kebijakan Pemerintah daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah mempunyai tingkat akuntabilitas yang tinggi di mata masyarakatnya.
Dalam pasal 19 ayat (2) nomor 32 tahun 2004 menetapkan bahwa DPRD sebagai badan legislatif daerah yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah. Konstruksi yang demikian menyebabkan kedua komponen tersebut mempunyai kedudukan yang sama tinggi. Hal ini diarahkan pada terciptanya kerjasama yang serasi antara pemerintah dengan dewan dalam rangka mewujudkan terpeliharanya tertib pemerintahan daerah.
Kerjasama tersebut mencakup segala proses perumusan kebijakan yang ada pada umumnya dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus ditetapkan oleh Bupati bersama-sama DPRD. Hal ini sesuai dengan pasal 25 UU nomor 32 tahun 2004 bagian b dan c yang berbunyi Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang mengajukan rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Dengan kata lain kedua organ ini mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Kepala Daerah sebagai pemimpin eksekutif, dan DPRD pada bidang legislatif. Dalam hal ini DPRD, disamping sebagai badan perwakilan rakyat, juga sebagai mitra kerja eksekutif yang berwenang merumuskan kebijaksanaan dalam menjalankan pemerintahan.
Dari ketentuan di atas tampak bahwa kehidupan yang demokratis diterapkan di daerah. Seperti dikemukan Miriam Budiarjo (1996;172) bahwa demokrasi adalah Government or Rule by People, maka DPRD pun berfungsi sebagai wadah agregasi dan artikulasi kepentingan rakyat dalam memainkan perannya sebagai mitra kerja eksekutif. Dengan demikian rakyat boleh berharap bahwa kehendak mereka akan tercermin dalam setiap kebijaksanaan yang diambil oleh DPRD. Karena sasaran akhir dari partisipasi politik adalah untuk mempengaruhi pembuatan keputusan, dan bukan hanya sekedar memberikan suara dalam pemilu, Huntington (dalam Nurul Aini 1995;131).
Secara teoritis salah satu fungsi pokok badan legislatif adalah menentukan policy dan membuat undang-undang Miriam Budiarjo (1996;182-183) menyatakan: fungsi pokok badan legislatif adalah menentukan policy (kebijaksanaan) dan membuat undang-undang. Untuk itu DPRD diberi hak legislatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah...
Sedangkan Pamudji mengemukakan bahwa secara umum fungsi badan perwakilan berkisar pada fungsi perundang-undangan, keuangan dan pengawasan. Fungsi-fungsi yang telah dikemukakan di atas tersebut DPRD menjalankan tugasnya sebagai badan legislatif di daerah dan sebagai partner kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Namun demikian dalam masyarakat masih sering terlontar atau muncul suara dan pendapat tentang lembaga perwakilan ini yang bernada skeptis akan realisasi fungsi dan peranannya yang belum efektif, dalam artian pelaksanaan fungsi DPRD hanya terfokus pada fungsi pengawasan dan mengabaikan fungsi lainnya yaitu fungsi pembuatan peraturan daerah. Dalam menyorot kerja dewan dalam pelaksanaan fungsi ini didasarkan pada minimnya jumlah peraturan daerah yang dihasilkan.Hal ini tidak saja karena peraturan daerah mudah diketahui khalayak ramai melalui pengumuman formal yang tercantum dalam lembaran daerah, tetapi yang lebih besar artinya adalah bahwa besarnya jumlah peraturan daerah ini mencerminkan kemampuan dan efektifitas pemakaian kekuasaan otonomi daerah yang diemban oleh badan legislatif daerah tersebut.
Berdasarkan pengamatan penulis, timbul suatu gejala yang menunjukan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi dari DPRD Kabupaten Kupang belum seperti yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan fungsi legislasi dalam hal ini penggunaan inisiatif atau prakarsa dewan yang merupakan salah satu hak dewan untuk memberikan usul atau inisiatif terhadap pembuatan peraturan daerah. Permasalahan yang timbul adalah semua rancangan peraturan daerah itu berasal dari pihak eksekutif dalam hal ini bupati. Padahal seperti diketahui pasal 19 ayat (2) undang-undang nomor 32 tahun 2004 menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintahan Daerah. Tetapi dalam pengamatan penulis yang terjadi adalah dominasi pihak eksekutif lebih besar daripada pihak legislatif dalam pembuatan peraturan daerah, artinya bahwa prakarsa atau inisiatif pengusulan sebuah rancangan peraturan daerah itu didominasi atau selalu berasal dari eksekutif.
Sebagai badan legislatif DPRD berfungsi sebagai badan pembuat peraturan perundangan daerah. Melalui fungsi ini DPRD mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan tata tertib DPRD telah mengatur hak prakarsa atas rancangan peraturan daerah. Akan tetapi berbagai kendala menyebabkan hak prakarsa tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh DPRD.
Dengan ketidakseimbangan ini maka untuk sementara dianggap bahwa jika DPRD mengambil inisiatif mengusulkan agar eksekutif menyusun suatu rancangan peraturan daerah tertentu sudah dianggap bahwa DPRD telah menjalankan hak perundang-undangan. Tetapi inisiatif serupa itu datang dari DPRD juga terhitung masih langka. Demikian pula penggunaan hak usul mengadakan perubahan atas peraturan daerah umumnya masih datang dari eksekutif. Maka tidak heran jika banyak kalangan menilai DPRD masih terlalu asyik dalam fungsi pengawasan atau kontrol terhadap pemerintah daerah.
Permasalahan lain adalah mengenai materi perubahan yang dilakukan dewan terhadap rancangan peraturan daerah yang diusulkan eksekutif, secara sustansial tidak pernah mengalami perubahan yang berarti. Perubahan yang terjadi hanya menyangkut masalah teknis administrasi saja atau bersifat redaksional. Walaupun dalam pembahasan lanjutan terdapat beberapa perubahan yang dilakukan oleh DPRD, akan tetapi ini saja tetap menunjukan bahwa peraturan perundangan yang telah dibuat sedemikian rupa untuk meningkatkan peran dan fungsi lembaga legislatif daerah tersebut belum dilaksanakan secara maksimal. Dengan demikian konstribusi DPRD dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah masih kurang, sementara pihak lain yakni eksekutif menunjukan peran yang sangat dominan dalam pembuatan peraturan daerah, padahal secara teori efektif fungsi itu fungsinya adalah sebagai pelaksana peraturan daerah. Perbedaan antara teori dan fakta di lapangan inilah yang menarik penulis untuk mengangkatnya menjadi permasalahan penelitian.
Dari uraian tersebut diatas, maka menjadi bahan pertimbangan bagi penulis untuk mengadakan penelitian dengan judul,
”PERANAN DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA DI KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR”
1.2. Permasalahan
1.2.1. Identifikasi Masalah
Dalam suatu negara demokrasi, keberadaan DPRD merupakan suatu keharusan. Keberadaan Lembaga Perwakilan Rakyat sangat diperlukan oleh karena pada dasarnya setiap kebijakan publik harus dirumuskan dan diputuskan oleh dan untuk rakyat sendiri. Karena suatu Negara pada umumnya memiliki penduduk (Warga Negara) dalam jumlah besar, maka keputusannya itu tidaklah mungkin dilakukan oleh seluruh warga negara, dan untuk itulah diperlukan adanya Lembaga Perwakilan Rakyat. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa sebenarnya yang paling berkompeten dalam pembentukan Peraturan Daerah adalah DPRD. Oleh karena itu DPRD harus mampu menggunakan hak dan melaksanakan funsinya sebagai badan legislatif terutama dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Dari uraian tersebut diatas dapat diidentifikasikan masalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan peranan DPRD dalam pembentukan perda sebagai penjabaran dari fungsi legislasi belum sepenuhnya dijalankan
2. Faktor pendukung dan penghambat peran DPRD dalam pembuatan perda
1.2.2 Pembatasan Masalah
Tugas dan peran serta Badan Legislatif Daerah di masa mendatang begitu kompleks, dimana pelaksanaan tugas-tugas tersebut menuntut adanya profesionalisme kerja dari seluruh anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Tuntutan terhadap kapabilitas dan keterampilan adalah hal mutlak yang diperlukan, sehingga aspek managerial pengawasan politik dan kebijakan yang efektif terhadap Kepala Daerah dapat terlaksana dengan baik. Untuk mempersempit ruang lingkup masalah tentang Peranan DPRD dalam pembentukan Perda maka perlu pembatasan masalah yaitu pada rancangan perda, pembahasan rancangan perda, penetapan perda, biaya yang diperlukan, fasilitas yang digunakan, faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan peran DPRD dalam pembentukan Perda.
1.2.3 Perumusan Masalah
Dalam kedudukannya sebagai Badan Legislatif Daerah (BLD), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki peran yang sangat urgent dan kompleks, dimasa yang akan banyak proses penting yang akan dihadapi dan dilaksanakan oleh DPRD tersebut. Hal ini sesuai dengan tuntutan perubahan paradigma Pemerintahan Daerah menuju paradigma Pemerintahan yang lebih baik, namun demikian hal yang paling menggembirakan lagi adalah apabila tugas dan peran DPRD dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Dari identifikasi masalah diatas, untuk perumusan masalah yang diteliti adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana peran DPRD Kabupaten Kupang dalam pembentukan Perda?
2. Faktor apakah yang mendukung dan menghambat peranan DPRD Kabupaten Kupang dalam Pembuatan Perda?
1.3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1. Tujuan Penelitian
Azwar (2001:2) mengatakan :
“Penelitian memiliki tujuan. Maksudnya kegiatan penelitian tidak lepas dari kerangka tujuan pemecahan masalah. Walaupun penelitian tidak memberikan jawaban langsung terhadap permasalahan yang dihadapi, tetapi hasilnya dapat memberikan kontribusi dalam rangka usaha pemecahan masalah. Hasil penelitian harus dapat memberikan penjelasan akan fenomena yang menjadi pertanyaan penelitian serta harus dapat melandasi suatu keputusan serta tindak pemecahan masalah. Oleh karena itu penelitian memiliki tujuan yang lebih luas dari pada hanya sekedar memperlihatkan perbedaan yang terjadi diantara variabel atau gejala yang diteliti. Penelitian juga lebih dalam dari pada sekedar memperlihatkan perbedaan yang ada diantara kelompok-kelompok subjek yang terlihat sebagai sampel”.
Sedangkan menurut Arikunto (2006:6), penelitian bertujuan untuk :
1. Menggali secara luas tentang sebab-sebab atau hal-hal yang mempengaruhi terjadinya sesuatu,
2. Untuk menyempurnakan metode guna meningkatkan mutu atau hasil,
3. Untuk mencetak kebenaran hasil penelitian yang dilakukan terlebih dahulu,
4. Mendapatkan usul-usul atau cara-cara untuk mengambil suatu tindakan.
Jadi tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sebab-sebab, menyempurnakan metode, mengecek kebenaran hasil penelitian sebelumnya, serta mendapatkan solusi atau cara-cara, untuk mengambil suatu tindakan yang dapat memberikan kontribusi dalam usaha pemecahan suatu masalah.
Tujuan penelitian ini adalah :
1. Mengetahui bagaimana pelaksanaan peranan DPRD Kabupaten Kupang dalam pembuatan Perda sebagai penjabaran dari fungsi legislasi
2. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam pembuatan Perda di Kabupaten Kupang.
1.3.1 Kegunaan Penelitian
a. Kegunaan Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan terutama yamg berkaitan dengan peran DPRD dalam proses pembentukan Perda
b. Kegunaan Praktis
memberikan bahan masukan kepada DPRD Kabupaten Kupang, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, khususnya dalam proses pembentukan Perda di Kabupaten Kupang
BAB II
PENDEKATAN MASALAH
2.1. Tinjauan secara Teoritis
2.1.2. Peranan
Kata peranan berasal dari kata peran yang artinya pemain sandiwara atau film.Kata peran mendapat akhiran – an menjadi peranan yang artinya lakon yang dimainkan oleh seseorang,fungsi.tugas dan kewajiban menurut J.S Badudu dan M.Zain(1994:037).
Menurut W.J.S Poerdaminta (1991:734) “Kata peranan diartikan sebagai sesuatu yang terjadi bagai atau yang memegang pimpinan yang terutama dalam terjadinya hal atau peristiwa,misalnya tenaga ahli.
Menurut Soerjono Soekanto (1990:268) suatu peranan paling sedikit mencakup tiga hal,yaitu:
1. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi seseorang dalam masyarakat,merupakan serangkaian peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
2. Peranan merupakan suatu konsep perihal apa yang dapat dilaksanakan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
3. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial.
Peranan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah menyangkut tugas,fungsi dan kewajiban. Demikian juga yang disampaikan oleh Soekanto (1990:268) yang menyatakan bahwa peranan adalah “aspek dinamis dari kedudukan atau status. Apabila seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya,maka ia melaksanakan peran.”
Lebih lanjut Ndraha (1990:111) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan peranan adalah “aspek dinamis lembaga atau peranan mewakili tata institusional (institutional order) suatu lembaga”.
Lain halnya menurut pendapat dari Soehardono (1994:3) yang menyebutkan bahwa makna kata peran adalah “ suatu penjelasan yang merujuk pada konotasi ilmu sosial, mengartikan peran sebagai suatu fungsi yang dibawakan seseorang ketika menduduki suatu karakteristik (posisi) dalam struktur sosial”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat diambil kesimpulan “Peranan adalah pelaksanaan aktual dari segala sesuatu yang ditugaskan kepada seseorang.Peranan kalau dihubungkan dengan jabatan atau kedudukan seseorang berarti kewajiban tugas serta tanggung jawab tadi melekat pada seseorang selama orang tersebut menduduki suatu jabatan.”
Memperhatikan definisi di atas maka antara peranan dan kedudukan tidak dapat dipisahkan artinya tidak ada peranan tanpa ada kedudukan dan sebaliknya tidak ada kedudukan maka tidak ada akan menimbulkan peranan.
Setelah menjelaskan tentang arti peranan, berkaitan dengan judul penelitian ini maka peranan disini adalah merupakan peranan yang melekat pada DPRD sebagai badan legislatif daerah. Peranan yang terdiri dari peran dalam penetapan peraturan daerah, peran keuangan, peran pengawasan dan sebagai wakil rakyat. Namun sesuai dengan fokus penelitian maka penulis hanya menyoroti masalah peranan DPRD dalam penetapan Peraturan Daerah berkaitan dengan fungsi perundang-undangan.
2.1.2. Peraturan Daerah
Peraturan perundang-undangan menurut Bagir Manan (dalam Modeong, 2001:13) adalah yang dibuat oleh suatu jabatan atau pejabat yang berwenang (pemangku jabatan Negara atau pejabat pemerintah) yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau yang mengikat secara umum.
Peraturan daerah adalah instrument hukum yang bermaksud menjadi pedoman dan mengarahkan perubahan masyarakat kearah perubahan yang lebih maju dan demokratis, serta mampu mengaktualisasikan prinsip-prinsip otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab secara benar.
Menurut Bagir Manan (dalam Modeong 2001:13), “Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah atau salah satu unsur pemerintahan daerah yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan tingkat daerah”.
Unsur-unsur yang terdapat dalam batasan pengertian peraturan perundang-undangan tingkat daerah tersebut adalah :
1. Peraturan
2. Undang-undang
3. Tingkat daerah
4. Pemerintah daerah
5. Kewenangan
Unsur peraturan yang terdapat dalam rumusan batasan pengertian peraturan yang terdapat dalam rumusan pengertian peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah peraturan hukum yang mengatur tingkah laku orang termasuk mengatur fungsi lembaga sabagi badan hukum.
Unsur Undang-undang adalah mengandung pengertian yang luas, yaitu segala peraturan hukum yang dibuat oleh badan publik baik di pusat maupun di daerah. Pandangan ini berangkat dari pendapat Wirjono Projodikoro yang mengatakan undang-undang adalah suatu peraturan hukum bersifat istimewa, sebagai peraturan hukum maka isi dari undang-undang adalah untuk mengatur pelbagai kepentingan dalam masyarakat.
Unsur tingkat daerah adalah tingkatan lembaga pemerintahan yang mengandung pengertian sub ordinasi, berada di bawah pemerintahan pusat, yang merupakan satuan daerah otonom, yang terdiri dari daerah otonom provinsi, kabupaten dan kota.
Unsur pemerintahan daerah yang dimaksud Bagir Manan itu adalah bukan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU No 32/2004 ataupun UU No 22/1999, melainkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, yang menunjuk pada unsur pemerintah daerah yang terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD.
Kewenangan adalah kekuasaan dan hak untuk melakukan sesuatu, dalam hal ini kekuasaan dan hak membuat peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang demikian, di daerah ada pada Kepala Daerah dan DPRD.
Untuk membuat suatu peraturan daerah, DPRD harus mampu lebih dahulu mengakomodasikan keinginan dan tuntutan masyarakat. Peraturan yang dibuat harus membawa dampak yang positif dan memiliki keberpihakan pada rakyat tanpa mengesampingkan kepentingan dan tujuan yang hendak dicapai oleh pemerintah daerah setempat.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 42 ayat (1 a) UU No 32 Tahun 2004 dan pasal 78 ayat (1 a) UU No DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
Dilihat dari jenisnya Peraturan Daerah dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu :
1. Kelompok rutin seperti pengesahan APBD, perubahan APBD, pengesahan APBD.
2. Kelompok incidental meliputi semua peraturan daerah yang dibuat hanya sekali, sesuai dengan kebutuhan.
Perda sejak proses penyusunan sampai dengan pengundangan/pemberlakuannya sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga ketika perda telah diundangkan, maka sejak itulah perda yang bersangkutan langsung berlaku. Perda mengatur urusan rumah tangga di bidang otonomi dan urusan rumah tangga di bidang tugas pembantuan.
Dengan demikian yang dimaksud dengan peraturan daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD yang harus memenuhi syarat-syarat formal tertentu dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam upaya mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, selain sebagai sarana demokrasi peraturan daerah juga menjadi sarana komunikasi timbal balik antara pemerintah daerah dengan masyarakat di daerah tersebut.
2.1.2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
“Dewan” menurut Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (2001:206) berarti :
1. Majelis atau Badan
2. Badan internasional di bidang keuangan yang bertugas mengatur keseimbangan mata uang.
Dalam penjelasan selanjutnya dikatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Badan Legislatif Daerah tempat Wakil Rakyat membuat Undang-Undang di tingkat Provinsi, Kota atau Kabupaten.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang telah diatur dalam pasal 41 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004. DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama ; serta membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala daerah. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan merupakan unsur dari pemerintah daerah.
Tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, yaitu :
1. Membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintahan daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri bagi DPRD kabupaten/kota.
5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7. Memberikan persetujuan terhadap kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
11. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
12. DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DPRD juga memiliki beberapa hak yaitu:
1. interpelasi
2. angket
3. menyatakan pendapat
Sedangkan anggota DPRD mempunyai hak yaitu :
1. Mengajukan rancangan Perda;
2. Mengajukan pertanyaan;
3. Menyampaikan usul dan pendapat;
4. Memilih dan dipilih;
5. Membela diri;
6. Imunitas;
7. Protokoler; dan
8. Keuangan dan administratif;;
Selain hak-hak yang disebutkan diatas, anggota DPRD mempunyai kewajiban dalam melaksanakan tugas dan yaitu;
1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
6. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah dan pemilihannya.
8. Menaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota DPRD;
9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
2.2. Tinjauan secara normatif
2.2.1 Peranan DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi di daerah berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
UU No 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 40 menyatakan :
1. Pasal 1 ayat (2) berbunyi : “Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prisip-prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Pasal 1 ayat (4) berbunyi : “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”
3. Pasal 40 berbunyi :”DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah”
Peranan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah sebagaimana telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 terdapat dalam beberapa pasal yaitu :
a. Pasal 42 ayat 1 a berbunyi ”DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama”
b. Pasal 42 ayat 1 b berbunyi ”DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah”
c. Pasal 136 ayat 1 berbunyi ”Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD”
d. Pasal 140 ayat 1 berbunyi ”Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota”
Pelaksanaan fungsi legislasi DPRD tidak terlepas`dari hubungan organisasi DPRD dengan lingkungannya. Hubungan yang saling mempengaruhi tersebut terjadi secara sistematis dan dependen. Perubahan yang tejadi pada lingkungan akan mempengaruhi organisasi dan begitu juga sebaliknya. Apalagi jika hubungan tersebut dikaitkan dengan isu-isu globalisasi, good governance, dan demokrasi dan otonomi daerah. Isu-isu tersebut bergerak mamasuki setiap sendi kehidupan masyarakat khususnya di Kabupaten Kupang.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan pendeskripsian terhadap hubungan yang terjadi antara DPRD dan masyarakat untuk memberi gambaran mengenai fungsi legislasi DPRD dalam mengartikulasikan aspirasi menjadi kebijakan daerah yang aspiratif. Melalui pendeskripsian ini diharapkan dapat dikembangkan sebagai institusi poliik formal yang berpihak kepada rakyat dengan menghasilkan kebijakan yang aspiratif. Kajian penetapan kebijakan dipandang sebagai suatu proses politik yang terdapat pada lembaga tersebut dan menjadi sesuatu yang harus ada pada kajian organisasi sistem terbuka
2.2.2 Pembentukan Peraturan Daerah
Kebijakan Pemerintahan Daerah dapat berupa Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Menurut pasal 136 ayat (1) Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
UU No 32 Tahun 2004 memberikan peranan yang lebih besar pada DPRD untuk menjadi sumber inisiatif, ide, dan konsep mengenai berbagai Peraturan Daerah. Hal ini dapat dilihat dari adanya kebebasan untuk menyusun anggaran sendiri, memiliki 8 (delapan) hak-hak penting (pasal 44 ayat 1) yaitu :
1. Mengajukan rancangan Perda;
2. Mengajukan pertanyaan;
3. Menyampaikan usul dan pendapat;
4. Memilih dan dipilih;
5. Membela diri;
6. Imunitas;
7. Protokoler; dan Keuangan dan administratif.
Peraturan Daerah merupakan produk dari dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah yang mana dalam penetapan kebijakan tersebut dilakukan melalui suatu mekanisme tertentu. Mekanisme yang digunakan dalam penetapan kebijakan daerah, baik yang berasal dari usul eksekutif maupun legislatif, diatur dalam peraturan tata tertib DPRD.
Untuk membuat suatu peraturan daerah harus berpedoman pada suatu peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 42 ayat (1 a) UU No 32 Tahun 2004 dan pasal 136 ayat (1 ) DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Karena Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
Dalam pasal 137 UU No 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa ”Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan.”
Peraturan daerah tersebut merupakan produk dari dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah yang mana dalam pembentukan tersebut dilakukan melalui suatu mekanisme tertentu. Mekanisme yang digunakan dalam pembentukan tersebut dilakukan melalui mekanisme tertentu. Peraturan tersebut juga memuat bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dibunyikan dalam UU No 32 Tahun
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Desain Penelitian
Untuk dapat menerapkan suatu teori terhadap suatu permasalahan diperlukan suatu metode khusus yang dianggap paling relevan dan mampu membantu permasalahan yang diangkat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan induktif yakni suatu penelitian yang berusaha menggambarkan atau melukiskan permasalahan-permasalahan sebagaimana adanya di lapangan, penelitian yang bertujuan mencari fakta dan data yang bersifat khusus kemudian di teliti, dianalisis, dan di susun secara sistematis sehingga ditemukan pemecahan persoalan yang bersifat umum.
Azwar (2001:7) mengemukakan bahwa: “Penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara sistematis dari fakta dan karakteristik mengenai bidang tertentu. Penelitian ini berusaha untuk menggambarkan situasi dan kejadian. Data yang dikumpulkan semata-mata bersifat deskriptif sehingga tidak bermaksud mencari penjelasan, menguji hipotesis, membuat prediksi, maupun mempelajari implikasi”.
Hadari Nawawi (2005:63) mengatakan bahwa :“Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/melukiskan keadaan subjek/obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain), pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya”.
Nazir (2003:54) berpendapat bahwa: “metode deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia suatu obyek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang.”
Sedangkan Sugiyono (2005:11) berpendapat bahwa: “penelitian deskriptif dalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (indepeden) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan antara variabel satu dengan variabel yang lain”
Jadi dapat disimpulkan bahwa metode deskriptif adalah metode yang digunakan meneliti status sekelompok manusia atau obyek dalam hal ini DPRD Kabupaten Kupang pada masa sekarang yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang diteliti dalam perannya dalam pembuatan Peraturan Daerah tanpa bermaksud mencari penjelasan, menguji hipotesis, membuat prediksi maupun mempelajari implikasi.
Selanjutnya dalam penelitian ini penulis menekankan analisisnya pada proses penyimpulan induktif. Azwar (2001:40) menjelaskan bahwa metode induktif adalah proses logika yang berangkat dari data empirik lewat observasi menuju kepada suatu teori. Dengan kata lain, induksi adalah proses mengorganisasikan fakta-fakta atau hasil-hasil pengamatan yang terpisah-pisah menjadi suatu rangkaian hubungan atau suatu regeneralisasi.
3.2 Populasi dan Sampel
3.2.1 Populasi
Menurut Arikunto (2002:108), “Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian”. Apabila seseorang ingin meneliti seluruh elemen yang ada dalam wilayah penelitian, maka penelitiannya merupakan penelitian populasi. Dimana dalam hal ini semua elemen dijadikan objek dalam meneliti permasalahan yanag ada dalam lingkungan tersebut.
Sedangkan menurut Sugiyono (2005:90) bahwa populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek dan subjek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang diciptakan peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Dalam rangka meneliti dan mengetahui bagaimana peranan DPRD dalam pembentukan Perda maka populasi yang diambil adalah keseluruhan anggota DPRD dan pemerintah kabupaten, dan sekretariat DPRD.
3.2.2 Sampel
Pengertian sampel menurut Sugiyono (2005:96) adalah “bagian dari jumlah dan karakteristik oleh populasi tersebut”. Sedangkan menurut Arikunto (2002:109) dikemukakan bahwa, “sampel adalah sebagian atau wakil dari populasi yang akan diteliti”.
Tujuan mengambil sampel adalah untuk memperoleh keterangan atau data mengenai objek penelitian dengan mengamati hanya sebagian populasi saja, tanpa harus meneliti setiap objek yang ada dalam populasi tersebut, hal ini dikarenakan waktu yang mendesak dan karena populasi yang diteliti terlalu banyak.
Berhubung jumlah populasi ini terbatas, maka dalam penelitian ini dilakukan pengambilan sampel jenuh, menurut Sugiyono (2005:96) “Samplingjenuh adalah teknik penentuan sampel bila semua anggota populasi dijadikan sampel”. Selanjutnya dalam rangka pengumpulan data, maka perlu adanya responden sebagai sumber data terutama menyangkut data primer. Untuk itu penulis menetapkan jumlah responden adalah semua anggota populasi yaitu semua anggota DPRD Kabupaten Kupang.
3.3 Variabel Penelitian
Menurut Nazir (2003:123) variabel adalah konsep yang mempunyai bermacam nilai.
Kerlinger (dalam Sugiyono 2005:39) menyatakan bahwa “variabel adalah konstruksi (constructs) atau sifat yang akan dipelajari dan dibagian lain Kerlinger menyatakan bahwa variable dapat dikatakan sebagai suatu sifat yang diambil dari suatu nilai yang berbeda (different values)”.
Selanjutnya Kidder (dalam Sugiyono 2005:39) menyatakan bahwa variable adalah “suatu kualitas (qualities) dimana peneliti mempelajari dan menarik kesimpulan darinya”.
Sedangkan Sutrisno Hadi dalam Arikunto (2002:94) mengatakan bahwa “Variabel sebagai gejala atau objek penelitian yang bervariasi, gejala adalah objek penelitian, sehingga objek penelitian yang bervariasi”.
Berkaitan dengan hal ini, maka Arikunto (2002:102-103) mengemukakan bahwa dalam variabel penelitian ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Sifat Variabel
Ditinjau dari sifatnya, variable penelitian dapat dibedakan menjadi dua yaitu variabel statis dan variabel dinamis.
a. Variabel statis, adalah variabel yang tidak dapat diubah keberadaannya, misalnya jenis kelamin, status sosial ekonomi, tempat tinggal dan lain-lain.
b. Variabel dinamis, adalah variabel yang dapat diubah keberadaannya berupa pengubahan, peningkatan atau penurunan, misalnya kedisiplinan, motivasi, kepedulian, pengaturan dan sebagainya.
2. Status Variabel
Dalam kaitan setiap dua variabel, variabel yang disebutkan pertama merupakan penyebab variabel kedua. Variabel pertama berstatus sebagai sesuatu yang akan dilihat peranannya terhadap variabel yang disebutkan kedua.
Penelitian ini menggunakan satu variabel yaitu peranan dewan perwakilan rakyat daerah dalam pembentukan peraturan daerah. Peranan yang melekat pada DPRD sebagai badan legislatif daerah. Peranan yang terdiri dari dari peranan dalam pembentukan perda, peran keuangan, peran pengawasan dan peran sebagai wakil rakyat. Namun sesuai dengan fokus penelitian, maka penulis hanya menyoroti mengenai peranan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah berkaitan dengan fungsi perundang-undangan.
Variabel,dimensi dan indikator dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut :
TABEL 3.1
VARIABEL, DIMENSI DAN INDIKATOR PENELITIAN
Variabel Dimensi Indikator
1 2 3
Peranan DPRD dalam pembentukan Perda di Kabupaten Kupang 1. Penyusunan rancangan Perda
2. Pembahasan rancangan Perda
3. Penetapan Perda
4. Biaya
5. Fasilitas
6. Faktor Pendukung
7. Faktor Penghambat
1. Waktu rancangan
2. Actor perancang
3. Jumlah rancangan
4. Jumlah aspirasi masyarakat
5. Hasil rancangan
1. Waktu pembahasan rancangan
2. Actor yang melaksanakan pembahasan raperda
3. Perubahan-perubahan apa saja yang dilakukan DPRD terhadap raperda
1. Masukan dan pertimbangan dari anggota DPRD sebelum memberikan persetujuan atas suatu raperda
2. Cara pengambilan keputusan
1. Jumlah biaya
2. Sumber biaya
3. Pemanfaatan biaya
4. Pertanggungjawaban
1. Jumlah fasilitas
2. Jenis fasilitas
3. Sumber fasilitas
4. Pemanfaatan
1. Faktor Internal
2. Faktor eksternal
1. Faktor Internal
2. Faktor eksternal
3.4. Teknik Pengumpulan Data dan Sumber Data
3.4.1. Teknik Pengumpulan Data
Dalam melakukan penelitian, pengumpulan data sangat penting untuk menunjang keberhasilan penelitian yang dilakukan karena data yang dikumpulkan harus dapat mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui :
1. Studi Kepustakaan
Dengan cara menelaah kepustakaan dan pengumpulan data dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, tulisan-tulisan lain yang relevan dengan permasalahan sebagai bahan penunjang dalam menganalisis data dan keterangan yang diperoleh dari lapangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan buku-buku literatur,buku-buku teks, jurnal-jurnal, naskah dokumentasi Pemerintah Daerah dan arsip-arsip sejenis baik yang dimiliki penulis, perpustakaan maupun yang berasal sekretariat DPRD dan peraturan perundang-undangan yang terkait, sebagai bahan rujukan dan acuan serta teori untuk mendukung proses analisis data dan keterangan-keterangan yang diperoleh dari lapangan
2. Penelitian Lapangan
Yaitu melakukan penelitian terhadap objek secara langsung ke lapangan. Dalam teknik penelitian ini cara-cara yang dilakukan :
1. Wawancara
Penelitian ini mengadakan komunikasi langsung dengan responden dari sampel yang dipilih untuk mendapatkan data yang jelas dan terperinci yang berhubungan dengan penelitian yang diadakan.
Wawancara merupakan teknik dalam memperoleh data/keterangan melalui tanya jawab dengan cara bertatap muka dan berkomunikasi secara langsung dengan responden.
Menurut Nazir (2003:193-194) :”Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interviewguide (panduan wawancara)”.
Dalam penelitian ini penulis menetapkan beberapa responden untuk dilakukan wawancara yaitu, sesuai dengan indikator variabel penelitian, maka yang diwawancarai adalah sebagai berikut :
a. Ketua DPRD Kabupaten Kupang
b. Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kupang
c. Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Kupang
d. Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kupang
e. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang
2. Observasi
Sutrisno Hadi dalam Sugiyono (2005:166), mengemukakan bahwa “observasi merupakan suatu proses yang kompleks, yang tersusun dari pelbagai proses biologis dan psikologis. Dua di antara yang terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan”. Selanjutnya Sugiyono (2005:165-166), mengatakan bahwa “observasi sebagai teknik pengumpulan data mempunyai ciri yang spesifik bila dibandingkan dengan teknik yang lain, yaitu wawancara dan kuisioner. Kalau wawancara dan kuisioner selalu berkomunikasi dengan orang, maka observasi tidak terbatas pada orang, tetapi juga obyek-obyek alam lainnya”.
Obyek-obyek observasi pada penelitian ini adalah sebagai berikut, yaitu :
1. Tempat, yaitu wilayah dan kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang
2. Obyek penelitian secara khusus, yaitu anggota DPRD di Kabupaten Kupang khususnya dalam melaksanakan tugas dan perannya dalam membuat Peraturan Daerah.
3. Tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kupang dalam melaksanakan peran, tugas, dan fungsinya dalam pelaksanaan pembuatan Peraturan Daerah.
3. Kuesioner
Suatu teknik pengumpulan data dari responden dengan cara mengajukan pertanyaan tertutup, artinya bahwa setiap peraturan yang diajukan telah disediakan alternatif jawaban yang menurutnya paling besar sesuai dengan keadaan yang ada. Sedangkan pertanyaan terbuka artinya bahwa setiap pertanyaan tidak disediakan jawaban, semua jawaban sepenuhnya diserahkan kepada responden menurut pendapatnya.
Menurut Sugiyono (2005:162) ”Kuesioner merupakan suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawabnya”.
3.4.2. Sumber Data
Menurut Arikunto (2002 :107) “Sumber data adalah subjek dimana dapat diperoleh. Jadi sumber data berasal dari subjek atau objek yang memenuhi persyaratan tertentu yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini data akan diambil dari sumber-sumber seperti yang dikelompokan oleh Arikunto (202:107), yaitu sebagai berikut :
a. Person yaitu sumber data yang bisa memberikan data berupa jawaban lisan melalui wawancara atau jawaban tertulis melalui angket.
b. Place yaitu sumber yang menyajikan tampilan berupa keadaan diam dan bergerak.
c.. Paper yaitu sumber data yang menyajikan tanda-tanda huruf, angka, gambar atau simbol-simbol lain, dalam penelitian ini berbentuk dokumentasi
Sedangkan menurut cara memperolehnya, data tersebut dibagi dua yaitu :
1. Data primer tersebut adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden yaitu orang-orang yang merespon atau menjawab pertanyaan penulis dalam penelitian ini.
2. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari pihak lain yang lebih dahulu memperoleh dan mengolahnya. Data tersebut diperoleh melalui penelitian kepustakaan.
3.5. Teknik Analisis Data
Menurut Nazir (2003:346) mengemukakan bahwa “Analisa data merupakan bagian yang amat penting dalam metode ilmiah,karena dengan analisilah data tersebut dapat diberi arti dan makna yang berguna dalam memecahkan masalah penelitian.
Data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu berupa data kualitatif. Selanjutnya data tersebut baik data primer maupun data sekunder akan diklasifikasi dan ditabulasi selanjutnya diprosentasekan sesuai jawaban yang diberikan oleh responden dan sumber-sumber lain. Hasil kompilasi dan presentase dianalisa dan dibuat kesimpulannya.
Tahap-tahap proses analisis data dalam penelitian ini adalah :
1. Editing, yakni meneliti dan mengoreksi semua jawaban responden pada kuesioner. Dimana jika ada kesalahan tekhnis dan penafsiran jawaban maka dilakukan perbaikan seperlunya untuk meluruskan kesalahan tersebut.
2. Klasifikasi data, dalam tahap ini data-data yang diperoleh dalam penelitian diklasifiksikan sesuai dengan kriteria masing-masing.
3. Tabulasi, dalam tahap ini data-data yang telah diklasifikasikan tadi dimasukkan ke dalam tabel-tabel yang kemudian dicari persentasenya. Dalam tahap tabulasi ini data yang diperoleh dari subjek penelitian dibandingkan dengan data yang diperoleh dari responden lain untuk penarikan kesimpulan.
4. Tabulasi data
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan analisa dengan jalan sebagai berikut :
a. Penentuan kualitas jawaban
Yaitu menentukan penilaian terhadap yang diberikan oleh responden dengan menggunakan Skala Likert. Sugiyono (2005:107) menyatakan :
Skala Likert digunakan untuk mengatur sikap, pendapat dan presepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial. Dengan Skala Likert, maka variabel yang dijabarkan menjadi komponen-komponen yang dapat diukur. Komponen-komponen yang terukur ini dijadikan sebagai titik tolak untuk menyusun instrumen penelitian yang berupa penyataan atau pertanyaan.
Dengan berpedoman pada Skala Likert diatas, penulis menggunakan standar nilai yaitu :
1. Jawaban huruf a dengan bobot nilai 3
2. Jawaban huruf b dengan bobot nilai 2
3. Jawaban huruf c dengan bobot nilai 1
b. Penentuan skor (x) dari jawaban tersebut dengan menggunakan rumus:
Frekuensi jawaban (f) x Bobot Nilai (b)
Skor=
Banyaknya responden (R)
c. Penentuan hasil skor (x)
Untuk mengetahui atau menentukan kriteria jawaban dari responden, maka terlebih dahulu ditentukan dengan skala intervalnya. Menurut Nazir (2003:379) “Bahwa dengan menggunakan Range dan besarnya interval kelas dapat dicari dengan rumus :
R
I=
K
Selanjutnya interval kelas dengan rumus sebagai berikut :
Jarak Pengukuran (R)
Interval (I) =
Jumlah Kelas (K)
Nilai yang tertinggi yang digunakan dalam penelitian ini adalah tiga (3) dan terendah adalah satu (1). Dengan menggunakan rumus diatas maka dapat ditentukan skala intervalnya :
3-1
I =
3
= 0,66
Menurut Sugiyono (2005:15) “data interval adalah data yang jaraknya sama tetapi tidak mempunyai nilai 0 (nol) absolut atau mutlak”.
Kategori jawaban responden dapat diketahui sebagai berikut :
Skor (x) 2,34 – 3,00 diberi kriteria Baik
Skor (x) 1,67 – 2,33 diberi kriteria Cukup
Skor (x) 1,00 – 1,66 diberi kriteria Kurang
d. Penentuan presentase, dengan rumus:
Frekuensi Jawaban (f)
% = x 100%
Banyaknya Responden (R)
5. Analisa dan interpretasi, dalam tahap ini data-data yang telah ditabulasikan dihitung persentasenya untuk selanjutnya dianalisa dan dibuat kesimpulan dari penelitian tersebut.
3.6 Tempat dan Waktu Penelitian
3.6.1. Tempat Penelitian
Lokasi yang dijadikan obyek penelitian oleh peneliti adalah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.6.2.Waktu Penelitian
Pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 9 januari 2006 sampai dengan 8 februari 2006
TABEL 3.2
JADWAL PENELITIAN
NO KEGIATAN TAHUN
2005 TAHUN
2006
DES JAN FEB MAR APR MEI JUNI
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Pengajuan rancangan
2 Penelitian lapangan
3 Pengumpulan data
4 Pengolahan data
5 Penyusunan laporan akhir
6 Pengajuan laporan akhir
7 Persetujuan laporan akhir
8 Ujian komprehensif
Sumber : Bidang Pengajaran STPDN
Keterangan :
Kegiatan yang sudah dilaksanakan
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU BUKU
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Azwar, Zaifudin, 1997, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Badudu, J. S, dan Moh Zain, 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Hadari, Nawawi, 2005, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Miriam Budiharjo, 1996, Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia, Raja Grafika Persada, Jakarta.
Modeong, Supardan, 2001, Teori dan Praktek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, Tinta Mas, Jakarta.
Nazir, Moh, 2003, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta
Nurul Aini, 1995, Pelaksanaan Fungsi Legislatif, Jakarta.
Poerwadarminta, W. J. S, 1999, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2001, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono, 2005, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kupang
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam suatu negara yang menganut demokrasi, keberadaan lembaga perwakilan rakyat sangat diperlukan karena pada dasarnya setiap kebijakan publik harus dirumuskan dan diputuskan oleh dan untuk rakyat sendiri. Karena suatu negara pada umumnya memiliki penduduk (warga negara) dalam jumlah besar, maka keputusan itu tidaklah mungkin dilakukan oleh seluruh warga negara dan untuk itulah diperlukan adanya lembaga perwakilan rakyat.
Sejalan dengan sistem demokrasi perwakilan, maka secara kelembagaan perlu adanya lembaga perwakilan rakyat daerah yang dibentuk sacara demokratik. Demikian pula penyelenggaraan pemerintahannya harus dijalankan secara demokratik yang meliputi tata cara penunjukan pejabat, penentuan kebijakan, pertanggungjawaban, pengawasan, dan lain-lain. Mekanisme pemerintahan harus dilakukan denagn tata cara yang demokratik pula.
Berdasarkan hal tersebut lahirlah berbagai mekanisme demkratik, seperti sistem pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat, sistem pemilihan penyelenggara pemerintahan (gubernur, bupati, walikota), sistem hubungan tanggungjawab antara lembaga perwakilan rakyat dengan penyelenggara pemerintahan, dan lain sebagainya.
Seiring dengan suasana reformasi yang sedang berjalan di Indonesia sekarang ini, pemerintah dihadapkan pada kondisi yang sulit. Disatu sisi pemerintah harus mampu bangkit kembali dari keterpurukan krisis bangsa, di sisi lain mulai timbul tuntutan-tuntutan daerah untuk melepaskan diri dari pangkuan Ibu Pertiwi. Maka sistem pemerintahan mulai diubah dari sistem sentralisasi menjadi sistem desentralisasi sebagaimana yang tercantum dalam UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah dan kemudian direvisi kembali dan yang berlaku sekarang adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah. Kedua Undang-Undang ini berjalan seiring dalam menghantarkan Otonomi Daerah.
Adanya lembaga perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, merupakan perwujudan dari pelaksanaan demokrasi yang mengutamakan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Lembaga ini mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan kedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang. Lembaga ini di Indonesia disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada provinsi, kabupaten/kota.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat harus dapat merepresentasikan keinginan masarakat sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan betul-betul merupakan sarana demokrasi dan komunikasi timbal balik antara Kepala Daerah dengan masyarakat di daerahnya. Oleh karena itu keputusan yang menyangkut kepentingan rakyat harus mengikutsertakan rakyat di daerah itu, yaitu melalui lembaga perwakilan rakyat yang harus mengikut sertakan rakyat yang ada di daerah tersebut. Sehingga dengan demikian proses pembuatan peraturan daerah bukan hanya merupakan kegiatan administrasi atau pemenuhan kewajiban konstitusional dari pihak-pihak yang berwenang, tetapi juga merupakan sebuah proses politik yang melibatkan masyarakat melalui lembaga perwakilan sehingga kebijakan Pemerintah daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah mempunyai tingkat akuntabilitas yang tinggi di mata masyarakatnya.
Dalam pasal 19 ayat (2) nomor 32 tahun 2004 menetapkan bahwa DPRD sebagai badan legislatif daerah yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah. Konstruksi yang demikian menyebabkan kedua komponen tersebut mempunyai kedudukan yang sama tinggi. Hal ini diarahkan pada terciptanya kerjasama yang serasi antara pemerintah dengan dewan dalam rangka mewujudkan terpeliharanya tertib pemerintahan daerah.
Kerjasama tersebut mencakup segala proses perumusan kebijakan yang ada pada umumnya dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus ditetapkan oleh Bupati bersama-sama DPRD. Hal ini sesuai dengan pasal 25 UU nomor 32 tahun 2004 bagian b dan c yang berbunyi Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang mengajukan rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Dengan kata lain kedua organ ini mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Kepala Daerah sebagai pemimpin eksekutif, dan DPRD pada bidang legislatif. Dalam hal ini DPRD, disamping sebagai badan perwakilan rakyat, juga sebagai mitra kerja eksekutif yang berwenang merumuskan kebijaksanaan dalam menjalankan pemerintahan.
Dari ketentuan di atas tampak bahwa kehidupan yang demokratis diterapkan di daerah. Seperti dikemukan Miriam Budiarjo (1996;172) bahwa demokrasi adalah Government or Rule by People, maka DPRD pun berfungsi sebagai wadah agregasi dan artikulasi kepentingan rakyat dalam memainkan perannya sebagai mitra kerja eksekutif. Dengan demikian rakyat boleh berharap bahwa kehendak mereka akan tercermin dalam setiap kebijaksanaan yang diambil oleh DPRD. Karena sasaran akhir dari partisipasi politik adalah untuk mempengaruhi pembuatan keputusan, dan bukan hanya sekedar memberikan suara dalam pemilu, Huntington (dalam Nurul Aini 1995;131).
Secara teoritis salah satu fungsi pokok badan legislatif adalah menentukan policy dan membuat undang-undang Miriam Budiarjo (1996;182-183) menyatakan: fungsi pokok badan legislatif adalah menentukan policy (kebijaksanaan) dan membuat undang-undang. Untuk itu DPRD diberi hak legislatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah...
Sedangkan Pamudji mengemukakan bahwa secara umum fungsi badan perwakilan berkisar pada fungsi perundang-undangan, keuangan dan pengawasan. Fungsi-fungsi yang telah dikemukakan di atas tersebut DPRD menjalankan tugasnya sebagai badan legislatif di daerah dan sebagai partner kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Namun demikian dalam masyarakat masih sering terlontar atau muncul suara dan pendapat tentang lembaga perwakilan ini yang bernada skeptis akan realisasi fungsi dan peranannya yang belum efektif, dalam artian pelaksanaan fungsi DPRD hanya terfokus pada fungsi pengawasan dan mengabaikan fungsi lainnya yaitu fungsi pembuatan peraturan daerah. Dalam menyorot kerja dewan dalam pelaksanaan fungsi ini didasarkan pada minimnya jumlah peraturan daerah yang dihasilkan.Hal ini tidak saja karena peraturan daerah mudah diketahui khalayak ramai melalui pengumuman formal yang tercantum dalam lembaran daerah, tetapi yang lebih besar artinya adalah bahwa besarnya jumlah peraturan daerah ini mencerminkan kemampuan dan efektifitas pemakaian kekuasaan otonomi daerah yang diemban oleh badan legislatif daerah tersebut.
Berdasarkan pengamatan penulis, timbul suatu gejala yang menunjukan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi dari DPRD Kabupaten Kupang belum seperti yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan fungsi legislasi dalam hal ini penggunaan inisiatif atau prakarsa dewan yang merupakan salah satu hak dewan untuk memberikan usul atau inisiatif terhadap pembuatan peraturan daerah. Permasalahan yang timbul adalah semua rancangan peraturan daerah itu berasal dari pihak eksekutif dalam hal ini bupati. Padahal seperti diketahui pasal 19 ayat (2) undang-undang nomor 32 tahun 2004 menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintahan Daerah. Tetapi dalam pengamatan penulis yang terjadi adalah dominasi pihak eksekutif lebih besar daripada pihak legislatif dalam pembuatan peraturan daerah, artinya bahwa prakarsa atau inisiatif pengusulan sebuah rancangan peraturan daerah itu didominasi atau selalu berasal dari eksekutif.
Sebagai badan legislatif DPRD berfungsi sebagai badan pembuat peraturan perundangan daerah. Melalui fungsi ini DPRD mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan tata tertib DPRD telah mengatur hak prakarsa atas rancangan peraturan daerah. Akan tetapi berbagai kendala menyebabkan hak prakarsa tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh DPRD.
Dengan ketidakseimbangan ini maka untuk sementara dianggap bahwa jika DPRD mengambil inisiatif mengusulkan agar eksekutif menyusun suatu rancangan peraturan daerah tertentu sudah dianggap bahwa DPRD telah menjalankan hak perundang-undangan. Tetapi inisiatif serupa itu datang dari DPRD juga terhitung masih langka. Demikian pula penggunaan hak usul mengadakan perubahan atas peraturan daerah umumnya masih datang dari eksekutif. Maka tidak heran jika banyak kalangan menilai DPRD masih terlalu asyik dalam fungsi pengawasan atau kontrol terhadap pemerintah daerah.
Permasalahan lain adalah mengenai materi perubahan yang dilakukan dewan terhadap rancangan peraturan daerah yang diusulkan eksekutif, secara sustansial tidak pernah mengalami perubahan yang berarti. Perubahan yang terjadi hanya menyangkut masalah teknis administrasi saja atau bersifat redaksional. Walaupun dalam pembahasan lanjutan terdapat beberapa perubahan yang dilakukan oleh DPRD, akan tetapi ini saja tetap menunjukan bahwa peraturan perundangan yang telah dibuat sedemikian rupa untuk meningkatkan peran dan fungsi lembaga legislatif daerah tersebut belum dilaksanakan secara maksimal. Dengan demikian konstribusi DPRD dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah masih kurang, sementara pihak lain yakni eksekutif menunjukan peran yang sangat dominan dalam pembuatan peraturan daerah, padahal secara teori efektif fungsi itu fungsinya adalah sebagai pelaksana peraturan daerah. Perbedaan antara teori dan fakta di lapangan inilah yang menarik penulis untuk mengangkatnya menjadi permasalahan penelitian.
Dari uraian tersebut diatas, maka menjadi bahan pertimbangan bagi penulis untuk mengadakan penelitian dengan judul,
”PERANAN DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA DI KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR”
1.2. Permasalahan
1.2.1. Identifikasi Masalah
Dalam suatu negara demokrasi, keberadaan DPRD merupakan suatu keharusan. Keberadaan Lembaga Perwakilan Rakyat sangat diperlukan oleh karena pada dasarnya setiap kebijakan publik harus dirumuskan dan diputuskan oleh dan untuk rakyat sendiri. Karena suatu Negara pada umumnya memiliki penduduk (Warga Negara) dalam jumlah besar, maka keputusannya itu tidaklah mungkin dilakukan oleh seluruh warga negara, dan untuk itulah diperlukan adanya Lembaga Perwakilan Rakyat. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa sebenarnya yang paling berkompeten dalam pembentukan Peraturan Daerah adalah DPRD. Oleh karena itu DPRD harus mampu menggunakan hak dan melaksanakan funsinya sebagai badan legislatif terutama dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Dari uraian tersebut diatas dapat diidentifikasikan masalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan peranan DPRD dalam pembentukan perda sebagai penjabaran dari fungsi legislasi belum sepenuhnya dijalankan
2. Faktor pendukung dan penghambat peran DPRD dalam pembuatan perda
1.2.2 Pembatasan Masalah
Tugas dan peran serta Badan Legislatif Daerah di masa mendatang begitu kompleks, dimana pelaksanaan tugas-tugas tersebut menuntut adanya profesionalisme kerja dari seluruh anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Tuntutan terhadap kapabilitas dan keterampilan adalah hal mutlak yang diperlukan, sehingga aspek managerial pengawasan politik dan kebijakan yang efektif terhadap Kepala Daerah dapat terlaksana dengan baik. Untuk mempersempit ruang lingkup masalah tentang Peranan DPRD dalam pembentukan Perda maka perlu pembatasan masalah yaitu pada rancangan perda, pembahasan rancangan perda, penetapan perda, biaya yang diperlukan, fasilitas yang digunakan, faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan peran DPRD dalam pembentukan Perda.
1.2.3 Perumusan Masalah
Dalam kedudukannya sebagai Badan Legislatif Daerah (BLD), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki peran yang sangat urgent dan kompleks, dimasa yang akan banyak proses penting yang akan dihadapi dan dilaksanakan oleh DPRD tersebut. Hal ini sesuai dengan tuntutan perubahan paradigma Pemerintahan Daerah menuju paradigma Pemerintahan yang lebih baik, namun demikian hal yang paling menggembirakan lagi adalah apabila tugas dan peran DPRD dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Dari identifikasi masalah diatas, untuk perumusan masalah yang diteliti adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana peran DPRD Kabupaten Kupang dalam pembentukan Perda?
2. Faktor apakah yang mendukung dan menghambat peranan DPRD Kabupaten Kupang dalam Pembuatan Perda?
1.3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1. Tujuan Penelitian
Azwar (2001:2) mengatakan :
“Penelitian memiliki tujuan. Maksudnya kegiatan penelitian tidak lepas dari kerangka tujuan pemecahan masalah. Walaupun penelitian tidak memberikan jawaban langsung terhadap permasalahan yang dihadapi, tetapi hasilnya dapat memberikan kontribusi dalam rangka usaha pemecahan masalah. Hasil penelitian harus dapat memberikan penjelasan akan fenomena yang menjadi pertanyaan penelitian serta harus dapat melandasi suatu keputusan serta tindak pemecahan masalah. Oleh karena itu penelitian memiliki tujuan yang lebih luas dari pada hanya sekedar memperlihatkan perbedaan yang terjadi diantara variabel atau gejala yang diteliti. Penelitian juga lebih dalam dari pada sekedar memperlihatkan perbedaan yang ada diantara kelompok-kelompok subjek yang terlihat sebagai sampel”.
Sedangkan menurut Arikunto (2006:6), penelitian bertujuan untuk :
1. Menggali secara luas tentang sebab-sebab atau hal-hal yang mempengaruhi terjadinya sesuatu,
2. Untuk menyempurnakan metode guna meningkatkan mutu atau hasil,
3. Untuk mencetak kebenaran hasil penelitian yang dilakukan terlebih dahulu,
4. Mendapatkan usul-usul atau cara-cara untuk mengambil suatu tindakan.
Jadi tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sebab-sebab, menyempurnakan metode, mengecek kebenaran hasil penelitian sebelumnya, serta mendapatkan solusi atau cara-cara, untuk mengambil suatu tindakan yang dapat memberikan kontribusi dalam usaha pemecahan suatu masalah.
Tujuan penelitian ini adalah :
1. Mengetahui bagaimana pelaksanaan peranan DPRD Kabupaten Kupang dalam pembuatan Perda sebagai penjabaran dari fungsi legislasi
2. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam pembuatan Perda di Kabupaten Kupang.
1.3.1 Kegunaan Penelitian
a. Kegunaan Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan terutama yamg berkaitan dengan peran DPRD dalam proses pembentukan Perda
b. Kegunaan Praktis
memberikan bahan masukan kepada DPRD Kabupaten Kupang, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, khususnya dalam proses pembentukan Perda di Kabupaten Kupang
BAB II
PENDEKATAN MASALAH
2.1. Tinjauan secara Teoritis
2.1.2. Peranan
Kata peranan berasal dari kata peran yang artinya pemain sandiwara atau film.Kata peran mendapat akhiran – an menjadi peranan yang artinya lakon yang dimainkan oleh seseorang,fungsi.tugas dan kewajiban menurut J.S Badudu dan M.Zain(1994:037).
Menurut W.J.S Poerdaminta (1991:734) “Kata peranan diartikan sebagai sesuatu yang terjadi bagai atau yang memegang pimpinan yang terutama dalam terjadinya hal atau peristiwa,misalnya tenaga ahli.
Menurut Soerjono Soekanto (1990:268) suatu peranan paling sedikit mencakup tiga hal,yaitu:
1. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi seseorang dalam masyarakat,merupakan serangkaian peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
2. Peranan merupakan suatu konsep perihal apa yang dapat dilaksanakan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
3. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial.
Peranan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah menyangkut tugas,fungsi dan kewajiban. Demikian juga yang disampaikan oleh Soekanto (1990:268) yang menyatakan bahwa peranan adalah “aspek dinamis dari kedudukan atau status. Apabila seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya,maka ia melaksanakan peran.”
Lebih lanjut Ndraha (1990:111) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan peranan adalah “aspek dinamis lembaga atau peranan mewakili tata institusional (institutional order) suatu lembaga”.
Lain halnya menurut pendapat dari Soehardono (1994:3) yang menyebutkan bahwa makna kata peran adalah “ suatu penjelasan yang merujuk pada konotasi ilmu sosial, mengartikan peran sebagai suatu fungsi yang dibawakan seseorang ketika menduduki suatu karakteristik (posisi) dalam struktur sosial”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat diambil kesimpulan “Peranan adalah pelaksanaan aktual dari segala sesuatu yang ditugaskan kepada seseorang.Peranan kalau dihubungkan dengan jabatan atau kedudukan seseorang berarti kewajiban tugas serta tanggung jawab tadi melekat pada seseorang selama orang tersebut menduduki suatu jabatan.”
Memperhatikan definisi di atas maka antara peranan dan kedudukan tidak dapat dipisahkan artinya tidak ada peranan tanpa ada kedudukan dan sebaliknya tidak ada kedudukan maka tidak ada akan menimbulkan peranan.
Setelah menjelaskan tentang arti peranan, berkaitan dengan judul penelitian ini maka peranan disini adalah merupakan peranan yang melekat pada DPRD sebagai badan legislatif daerah. Peranan yang terdiri dari peran dalam penetapan peraturan daerah, peran keuangan, peran pengawasan dan sebagai wakil rakyat. Namun sesuai dengan fokus penelitian maka penulis hanya menyoroti masalah peranan DPRD dalam penetapan Peraturan Daerah berkaitan dengan fungsi perundang-undangan.
2.1.2. Peraturan Daerah
Peraturan perundang-undangan menurut Bagir Manan (dalam Modeong, 2001:13) adalah yang dibuat oleh suatu jabatan atau pejabat yang berwenang (pemangku jabatan Negara atau pejabat pemerintah) yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau yang mengikat secara umum.
Peraturan daerah adalah instrument hukum yang bermaksud menjadi pedoman dan mengarahkan perubahan masyarakat kearah perubahan yang lebih maju dan demokratis, serta mampu mengaktualisasikan prinsip-prinsip otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab secara benar.
Menurut Bagir Manan (dalam Modeong 2001:13), “Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah atau salah satu unsur pemerintahan daerah yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan tingkat daerah”.
Unsur-unsur yang terdapat dalam batasan pengertian peraturan perundang-undangan tingkat daerah tersebut adalah :
1. Peraturan
2. Undang-undang
3. Tingkat daerah
4. Pemerintah daerah
5. Kewenangan
Unsur peraturan yang terdapat dalam rumusan batasan pengertian peraturan yang terdapat dalam rumusan pengertian peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah peraturan hukum yang mengatur tingkah laku orang termasuk mengatur fungsi lembaga sabagi badan hukum.
Unsur Undang-undang adalah mengandung pengertian yang luas, yaitu segala peraturan hukum yang dibuat oleh badan publik baik di pusat maupun di daerah. Pandangan ini berangkat dari pendapat Wirjono Projodikoro yang mengatakan undang-undang adalah suatu peraturan hukum bersifat istimewa, sebagai peraturan hukum maka isi dari undang-undang adalah untuk mengatur pelbagai kepentingan dalam masyarakat.
Unsur tingkat daerah adalah tingkatan lembaga pemerintahan yang mengandung pengertian sub ordinasi, berada di bawah pemerintahan pusat, yang merupakan satuan daerah otonom, yang terdiri dari daerah otonom provinsi, kabupaten dan kota.
Unsur pemerintahan daerah yang dimaksud Bagir Manan itu adalah bukan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU No 32/2004 ataupun UU No 22/1999, melainkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, yang menunjuk pada unsur pemerintah daerah yang terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD.
Kewenangan adalah kekuasaan dan hak untuk melakukan sesuatu, dalam hal ini kekuasaan dan hak membuat peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang demikian, di daerah ada pada Kepala Daerah dan DPRD.
Untuk membuat suatu peraturan daerah, DPRD harus mampu lebih dahulu mengakomodasikan keinginan dan tuntutan masyarakat. Peraturan yang dibuat harus membawa dampak yang positif dan memiliki keberpihakan pada rakyat tanpa mengesampingkan kepentingan dan tujuan yang hendak dicapai oleh pemerintah daerah setempat.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 42 ayat (1 a) UU No 32 Tahun 2004 dan pasal 78 ayat (1 a) UU No DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
Dilihat dari jenisnya Peraturan Daerah dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu :
1. Kelompok rutin seperti pengesahan APBD, perubahan APBD, pengesahan APBD.
2. Kelompok incidental meliputi semua peraturan daerah yang dibuat hanya sekali, sesuai dengan kebutuhan.
Perda sejak proses penyusunan sampai dengan pengundangan/pemberlakuannya sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga ketika perda telah diundangkan, maka sejak itulah perda yang bersangkutan langsung berlaku. Perda mengatur urusan rumah tangga di bidang otonomi dan urusan rumah tangga di bidang tugas pembantuan.
Dengan demikian yang dimaksud dengan peraturan daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD yang harus memenuhi syarat-syarat formal tertentu dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam upaya mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, selain sebagai sarana demokrasi peraturan daerah juga menjadi sarana komunikasi timbal balik antara pemerintah daerah dengan masyarakat di daerah tersebut.
2.1.2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
“Dewan” menurut Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (2001:206) berarti :
1. Majelis atau Badan
2. Badan internasional di bidang keuangan yang bertugas mengatur keseimbangan mata uang.
Dalam penjelasan selanjutnya dikatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Badan Legislatif Daerah tempat Wakil Rakyat membuat Undang-Undang di tingkat Provinsi, Kota atau Kabupaten.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang telah diatur dalam pasal 41 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004. DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama ; serta membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala daerah. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan merupakan unsur dari pemerintah daerah.
Tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, yaitu :
1. Membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintahan daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri bagi DPRD kabupaten/kota.
5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7. Memberikan persetujuan terhadap kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
11. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
12. DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DPRD juga memiliki beberapa hak yaitu:
1. interpelasi
2. angket
3. menyatakan pendapat
Sedangkan anggota DPRD mempunyai hak yaitu :
1. Mengajukan rancangan Perda;
2. Mengajukan pertanyaan;
3. Menyampaikan usul dan pendapat;
4. Memilih dan dipilih;
5. Membela diri;
6. Imunitas;
7. Protokoler; dan
8. Keuangan dan administratif;;
Selain hak-hak yang disebutkan diatas, anggota DPRD mempunyai kewajiban dalam melaksanakan tugas dan yaitu;
1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
6. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah dan pemilihannya.
8. Menaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota DPRD;
9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
2.2. Tinjauan secara normatif
2.2.1 Peranan DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi di daerah berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
UU No 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 40 menyatakan :
1. Pasal 1 ayat (2) berbunyi : “Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prisip-prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Pasal 1 ayat (4) berbunyi : “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”
3. Pasal 40 berbunyi :”DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah”
Peranan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah sebagaimana telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 terdapat dalam beberapa pasal yaitu :
a. Pasal 42 ayat 1 a berbunyi ”DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama”
b. Pasal 42 ayat 1 b berbunyi ”DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah”
c. Pasal 136 ayat 1 berbunyi ”Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD”
d. Pasal 140 ayat 1 berbunyi ”Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota”
Pelaksanaan fungsi legislasi DPRD tidak terlepas`dari hubungan organisasi DPRD dengan lingkungannya. Hubungan yang saling mempengaruhi tersebut terjadi secara sistematis dan dependen. Perubahan yang tejadi pada lingkungan akan mempengaruhi organisasi dan begitu juga sebaliknya. Apalagi jika hubungan tersebut dikaitkan dengan isu-isu globalisasi, good governance, dan demokrasi dan otonomi daerah. Isu-isu tersebut bergerak mamasuki setiap sendi kehidupan masyarakat khususnya di Kabupaten Kupang.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan pendeskripsian terhadap hubungan yang terjadi antara DPRD dan masyarakat untuk memberi gambaran mengenai fungsi legislasi DPRD dalam mengartikulasikan aspirasi menjadi kebijakan daerah yang aspiratif. Melalui pendeskripsian ini diharapkan dapat dikembangkan sebagai institusi poliik formal yang berpihak kepada rakyat dengan menghasilkan kebijakan yang aspiratif. Kajian penetapan kebijakan dipandang sebagai suatu proses politik yang terdapat pada lembaga tersebut dan menjadi sesuatu yang harus ada pada kajian organisasi sistem terbuka
2.2.2 Pembentukan Peraturan Daerah
Kebijakan Pemerintahan Daerah dapat berupa Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Menurut pasal 136 ayat (1) Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
UU No 32 Tahun 2004 memberikan peranan yang lebih besar pada DPRD untuk menjadi sumber inisiatif, ide, dan konsep mengenai berbagai Peraturan Daerah. Hal ini dapat dilihat dari adanya kebebasan untuk menyusun anggaran sendiri, memiliki 8 (delapan) hak-hak penting (pasal 44 ayat 1) yaitu :
1. Mengajukan rancangan Perda;
2. Mengajukan pertanyaan;
3. Menyampaikan usul dan pendapat;
4. Memilih dan dipilih;
5. Membela diri;
6. Imunitas;
7. Protokoler; dan Keuangan dan administratif.
Peraturan Daerah merupakan produk dari dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah yang mana dalam penetapan kebijakan tersebut dilakukan melalui suatu mekanisme tertentu. Mekanisme yang digunakan dalam penetapan kebijakan daerah, baik yang berasal dari usul eksekutif maupun legislatif, diatur dalam peraturan tata tertib DPRD.
Untuk membuat suatu peraturan daerah harus berpedoman pada suatu peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 42 ayat (1 a) UU No 32 Tahun 2004 dan pasal 136 ayat (1 ) DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Karena Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
Dalam pasal 137 UU No 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa ”Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan.”
Peraturan daerah tersebut merupakan produk dari dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah yang mana dalam pembentukan tersebut dilakukan melalui suatu mekanisme tertentu. Mekanisme yang digunakan dalam pembentukan tersebut dilakukan melalui mekanisme tertentu. Peraturan tersebut juga memuat bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dibunyikan dalam UU No 32 Tahun
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Desain Penelitian
Untuk dapat menerapkan suatu teori terhadap suatu permasalahan diperlukan suatu metode khusus yang dianggap paling relevan dan mampu membantu permasalahan yang diangkat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan induktif yakni suatu penelitian yang berusaha menggambarkan atau melukiskan permasalahan-permasalahan sebagaimana adanya di lapangan, penelitian yang bertujuan mencari fakta dan data yang bersifat khusus kemudian di teliti, dianalisis, dan di susun secara sistematis sehingga ditemukan pemecahan persoalan yang bersifat umum.
Azwar (2001:7) mengemukakan bahwa: “Penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara sistematis dari fakta dan karakteristik mengenai bidang tertentu. Penelitian ini berusaha untuk menggambarkan situasi dan kejadian. Data yang dikumpulkan semata-mata bersifat deskriptif sehingga tidak bermaksud mencari penjelasan, menguji hipotesis, membuat prediksi, maupun mempelajari implikasi”.
Hadari Nawawi (2005:63) mengatakan bahwa :“Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/melukiskan keadaan subjek/obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain), pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya”.
Nazir (2003:54) berpendapat bahwa: “metode deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia suatu obyek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang.”
Sedangkan Sugiyono (2005:11) berpendapat bahwa: “penelitian deskriptif dalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (indepeden) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan antara variabel satu dengan variabel yang lain”
Jadi dapat disimpulkan bahwa metode deskriptif adalah metode yang digunakan meneliti status sekelompok manusia atau obyek dalam hal ini DPRD Kabupaten Kupang pada masa sekarang yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang diteliti dalam perannya dalam pembuatan Peraturan Daerah tanpa bermaksud mencari penjelasan, menguji hipotesis, membuat prediksi maupun mempelajari implikasi.
Selanjutnya dalam penelitian ini penulis menekankan analisisnya pada proses penyimpulan induktif. Azwar (2001:40) menjelaskan bahwa metode induktif adalah proses logika yang berangkat dari data empirik lewat observasi menuju kepada suatu teori. Dengan kata lain, induksi adalah proses mengorganisasikan fakta-fakta atau hasil-hasil pengamatan yang terpisah-pisah menjadi suatu rangkaian hubungan atau suatu regeneralisasi.
3.2 Populasi dan Sampel
3.2.1 Populasi
Menurut Arikunto (2002:108), “Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian”. Apabila seseorang ingin meneliti seluruh elemen yang ada dalam wilayah penelitian, maka penelitiannya merupakan penelitian populasi. Dimana dalam hal ini semua elemen dijadikan objek dalam meneliti permasalahan yanag ada dalam lingkungan tersebut.
Sedangkan menurut Sugiyono (2005:90) bahwa populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek dan subjek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang diciptakan peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Dalam rangka meneliti dan mengetahui bagaimana peranan DPRD dalam pembentukan Perda maka populasi yang diambil adalah keseluruhan anggota DPRD dan pemerintah kabupaten, dan sekretariat DPRD.
3.2.2 Sampel
Pengertian sampel menurut Sugiyono (2005:96) adalah “bagian dari jumlah dan karakteristik oleh populasi tersebut”. Sedangkan menurut Arikunto (2002:109) dikemukakan bahwa, “sampel adalah sebagian atau wakil dari populasi yang akan diteliti”.
Tujuan mengambil sampel adalah untuk memperoleh keterangan atau data mengenai objek penelitian dengan mengamati hanya sebagian populasi saja, tanpa harus meneliti setiap objek yang ada dalam populasi tersebut, hal ini dikarenakan waktu yang mendesak dan karena populasi yang diteliti terlalu banyak.
Berhubung jumlah populasi ini terbatas, maka dalam penelitian ini dilakukan pengambilan sampel jenuh, menurut Sugiyono (2005:96) “Samplingjenuh adalah teknik penentuan sampel bila semua anggota populasi dijadikan sampel”. Selanjutnya dalam rangka pengumpulan data, maka perlu adanya responden sebagai sumber data terutama menyangkut data primer. Untuk itu penulis menetapkan jumlah responden adalah semua anggota populasi yaitu semua anggota DPRD Kabupaten Kupang.
3.3 Variabel Penelitian
Menurut Nazir (2003:123) variabel adalah konsep yang mempunyai bermacam nilai.
Kerlinger (dalam Sugiyono 2005:39) menyatakan bahwa “variabel adalah konstruksi (constructs) atau sifat yang akan dipelajari dan dibagian lain Kerlinger menyatakan bahwa variable dapat dikatakan sebagai suatu sifat yang diambil dari suatu nilai yang berbeda (different values)”.
Selanjutnya Kidder (dalam Sugiyono 2005:39) menyatakan bahwa variable adalah “suatu kualitas (qualities) dimana peneliti mempelajari dan menarik kesimpulan darinya”.
Sedangkan Sutrisno Hadi dalam Arikunto (2002:94) mengatakan bahwa “Variabel sebagai gejala atau objek penelitian yang bervariasi, gejala adalah objek penelitian, sehingga objek penelitian yang bervariasi”.
Berkaitan dengan hal ini, maka Arikunto (2002:102-103) mengemukakan bahwa dalam variabel penelitian ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Sifat Variabel
Ditinjau dari sifatnya, variable penelitian dapat dibedakan menjadi dua yaitu variabel statis dan variabel dinamis.
a. Variabel statis, adalah variabel yang tidak dapat diubah keberadaannya, misalnya jenis kelamin, status sosial ekonomi, tempat tinggal dan lain-lain.
b. Variabel dinamis, adalah variabel yang dapat diubah keberadaannya berupa pengubahan, peningkatan atau penurunan, misalnya kedisiplinan, motivasi, kepedulian, pengaturan dan sebagainya.
2. Status Variabel
Dalam kaitan setiap dua variabel, variabel yang disebutkan pertama merupakan penyebab variabel kedua. Variabel pertama berstatus sebagai sesuatu yang akan dilihat peranannya terhadap variabel yang disebutkan kedua.
Penelitian ini menggunakan satu variabel yaitu peranan dewan perwakilan rakyat daerah dalam pembentukan peraturan daerah. Peranan yang melekat pada DPRD sebagai badan legislatif daerah. Peranan yang terdiri dari dari peranan dalam pembentukan perda, peran keuangan, peran pengawasan dan peran sebagai wakil rakyat. Namun sesuai dengan fokus penelitian, maka penulis hanya menyoroti mengenai peranan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah berkaitan dengan fungsi perundang-undangan.
Variabel,dimensi dan indikator dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut :
TABEL 3.1
VARIABEL, DIMENSI DAN INDIKATOR PENELITIAN
Variabel Dimensi Indikator
1 2 3
Peranan DPRD dalam pembentukan Perda di Kabupaten Kupang 1. Penyusunan rancangan Perda
2. Pembahasan rancangan Perda
3. Penetapan Perda
4. Biaya
5. Fasilitas
6. Faktor Pendukung
7. Faktor Penghambat
1. Waktu rancangan
2. Actor perancang
3. Jumlah rancangan
4. Jumlah aspirasi masyarakat
5. Hasil rancangan
1. Waktu pembahasan rancangan
2. Actor yang melaksanakan pembahasan raperda
3. Perubahan-perubahan apa saja yang dilakukan DPRD terhadap raperda
1. Masukan dan pertimbangan dari anggota DPRD sebelum memberikan persetujuan atas suatu raperda
2. Cara pengambilan keputusan
1. Jumlah biaya
2. Sumber biaya
3. Pemanfaatan biaya
4. Pertanggungjawaban
1. Jumlah fasilitas
2. Jenis fasilitas
3. Sumber fasilitas
4. Pemanfaatan
1. Faktor Internal
2. Faktor eksternal
1. Faktor Internal
2. Faktor eksternal
3.4. Teknik Pengumpulan Data dan Sumber Data
3.4.1. Teknik Pengumpulan Data
Dalam melakukan penelitian, pengumpulan data sangat penting untuk menunjang keberhasilan penelitian yang dilakukan karena data yang dikumpulkan harus dapat mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui :
1. Studi Kepustakaan
Dengan cara menelaah kepustakaan dan pengumpulan data dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, tulisan-tulisan lain yang relevan dengan permasalahan sebagai bahan penunjang dalam menganalisis data dan keterangan yang diperoleh dari lapangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan buku-buku literatur,buku-buku teks, jurnal-jurnal, naskah dokumentasi Pemerintah Daerah dan arsip-arsip sejenis baik yang dimiliki penulis, perpustakaan maupun yang berasal sekretariat DPRD dan peraturan perundang-undangan yang terkait, sebagai bahan rujukan dan acuan serta teori untuk mendukung proses analisis data dan keterangan-keterangan yang diperoleh dari lapangan
2. Penelitian Lapangan
Yaitu melakukan penelitian terhadap objek secara langsung ke lapangan. Dalam teknik penelitian ini cara-cara yang dilakukan :
1. Wawancara
Penelitian ini mengadakan komunikasi langsung dengan responden dari sampel yang dipilih untuk mendapatkan data yang jelas dan terperinci yang berhubungan dengan penelitian yang diadakan.
Wawancara merupakan teknik dalam memperoleh data/keterangan melalui tanya jawab dengan cara bertatap muka dan berkomunikasi secara langsung dengan responden.
Menurut Nazir (2003:193-194) :”Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interviewguide (panduan wawancara)”.
Dalam penelitian ini penulis menetapkan beberapa responden untuk dilakukan wawancara yaitu, sesuai dengan indikator variabel penelitian, maka yang diwawancarai adalah sebagai berikut :
a. Ketua DPRD Kabupaten Kupang
b. Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kupang
c. Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Kupang
d. Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kupang
e. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang
2. Observasi
Sutrisno Hadi dalam Sugiyono (2005:166), mengemukakan bahwa “observasi merupakan suatu proses yang kompleks, yang tersusun dari pelbagai proses biologis dan psikologis. Dua di antara yang terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan”. Selanjutnya Sugiyono (2005:165-166), mengatakan bahwa “observasi sebagai teknik pengumpulan data mempunyai ciri yang spesifik bila dibandingkan dengan teknik yang lain, yaitu wawancara dan kuisioner. Kalau wawancara dan kuisioner selalu berkomunikasi dengan orang, maka observasi tidak terbatas pada orang, tetapi juga obyek-obyek alam lainnya”.
Obyek-obyek observasi pada penelitian ini adalah sebagai berikut, yaitu :
1. Tempat, yaitu wilayah dan kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang
2. Obyek penelitian secara khusus, yaitu anggota DPRD di Kabupaten Kupang khususnya dalam melaksanakan tugas dan perannya dalam membuat Peraturan Daerah.
3. Tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kupang dalam melaksanakan peran, tugas, dan fungsinya dalam pelaksanaan pembuatan Peraturan Daerah.
3. Kuesioner
Suatu teknik pengumpulan data dari responden dengan cara mengajukan pertanyaan tertutup, artinya bahwa setiap peraturan yang diajukan telah disediakan alternatif jawaban yang menurutnya paling besar sesuai dengan keadaan yang ada. Sedangkan pertanyaan terbuka artinya bahwa setiap pertanyaan tidak disediakan jawaban, semua jawaban sepenuhnya diserahkan kepada responden menurut pendapatnya.
Menurut Sugiyono (2005:162) ”Kuesioner merupakan suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawabnya”.
3.4.2. Sumber Data
Menurut Arikunto (2002 :107) “Sumber data adalah subjek dimana dapat diperoleh. Jadi sumber data berasal dari subjek atau objek yang memenuhi persyaratan tertentu yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini data akan diambil dari sumber-sumber seperti yang dikelompokan oleh Arikunto (202:107), yaitu sebagai berikut :
a. Person yaitu sumber data yang bisa memberikan data berupa jawaban lisan melalui wawancara atau jawaban tertulis melalui angket.
b. Place yaitu sumber yang menyajikan tampilan berupa keadaan diam dan bergerak.
c.. Paper yaitu sumber data yang menyajikan tanda-tanda huruf, angka, gambar atau simbol-simbol lain, dalam penelitian ini berbentuk dokumentasi
Sedangkan menurut cara memperolehnya, data tersebut dibagi dua yaitu :
1. Data primer tersebut adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden yaitu orang-orang yang merespon atau menjawab pertanyaan penulis dalam penelitian ini.
2. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari pihak lain yang lebih dahulu memperoleh dan mengolahnya. Data tersebut diperoleh melalui penelitian kepustakaan.
3.5. Teknik Analisis Data
Menurut Nazir (2003:346) mengemukakan bahwa “Analisa data merupakan bagian yang amat penting dalam metode ilmiah,karena dengan analisilah data tersebut dapat diberi arti dan makna yang berguna dalam memecahkan masalah penelitian.
Data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu berupa data kualitatif. Selanjutnya data tersebut baik data primer maupun data sekunder akan diklasifikasi dan ditabulasi selanjutnya diprosentasekan sesuai jawaban yang diberikan oleh responden dan sumber-sumber lain. Hasil kompilasi dan presentase dianalisa dan dibuat kesimpulannya.
Tahap-tahap proses analisis data dalam penelitian ini adalah :
1. Editing, yakni meneliti dan mengoreksi semua jawaban responden pada kuesioner. Dimana jika ada kesalahan tekhnis dan penafsiran jawaban maka dilakukan perbaikan seperlunya untuk meluruskan kesalahan tersebut.
2. Klasifikasi data, dalam tahap ini data-data yang diperoleh dalam penelitian diklasifiksikan sesuai dengan kriteria masing-masing.
3. Tabulasi, dalam tahap ini data-data yang telah diklasifikasikan tadi dimasukkan ke dalam tabel-tabel yang kemudian dicari persentasenya. Dalam tahap tabulasi ini data yang diperoleh dari subjek penelitian dibandingkan dengan data yang diperoleh dari responden lain untuk penarikan kesimpulan.
4. Tabulasi data
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan analisa dengan jalan sebagai berikut :
a. Penentuan kualitas jawaban
Yaitu menentukan penilaian terhadap yang diberikan oleh responden dengan menggunakan Skala Likert. Sugiyono (2005:107) menyatakan :
Skala Likert digunakan untuk mengatur sikap, pendapat dan presepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial. Dengan Skala Likert, maka variabel yang dijabarkan menjadi komponen-komponen yang dapat diukur. Komponen-komponen yang terukur ini dijadikan sebagai titik tolak untuk menyusun instrumen penelitian yang berupa penyataan atau pertanyaan.
Dengan berpedoman pada Skala Likert diatas, penulis menggunakan standar nilai yaitu :
1. Jawaban huruf a dengan bobot nilai 3
2. Jawaban huruf b dengan bobot nilai 2
3. Jawaban huruf c dengan bobot nilai 1
b. Penentuan skor (x) dari jawaban tersebut dengan menggunakan rumus:
Frekuensi jawaban (f) x Bobot Nilai (b)
Skor=
Banyaknya responden (R)
c. Penentuan hasil skor (x)
Untuk mengetahui atau menentukan kriteria jawaban dari responden, maka terlebih dahulu ditentukan dengan skala intervalnya. Menurut Nazir (2003:379) “Bahwa dengan menggunakan Range dan besarnya interval kelas dapat dicari dengan rumus :
R
I=
K
Selanjutnya interval kelas dengan rumus sebagai berikut :
Jarak Pengukuran (R)
Interval (I) =
Jumlah Kelas (K)
Nilai yang tertinggi yang digunakan dalam penelitian ini adalah tiga (3) dan terendah adalah satu (1). Dengan menggunakan rumus diatas maka dapat ditentukan skala intervalnya :
3-1
I =
3
= 0,66
Menurut Sugiyono (2005:15) “data interval adalah data yang jaraknya sama tetapi tidak mempunyai nilai 0 (nol) absolut atau mutlak”.
Kategori jawaban responden dapat diketahui sebagai berikut :
Skor (x) 2,34 – 3,00 diberi kriteria Baik
Skor (x) 1,67 – 2,33 diberi kriteria Cukup
Skor (x) 1,00 – 1,66 diberi kriteria Kurang
d. Penentuan presentase, dengan rumus:
Frekuensi Jawaban (f)
% = x 100%
Banyaknya Responden (R)
5. Analisa dan interpretasi, dalam tahap ini data-data yang telah ditabulasikan dihitung persentasenya untuk selanjutnya dianalisa dan dibuat kesimpulan dari penelitian tersebut.
3.6 Tempat dan Waktu Penelitian
3.6.1. Tempat Penelitian
Lokasi yang dijadikan obyek penelitian oleh peneliti adalah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.6.2.Waktu Penelitian
Pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 9 januari 2006 sampai dengan 8 februari 2006
TABEL 3.2
JADWAL PENELITIAN
NO KEGIATAN TAHUN
2005 TAHUN
2006
DES JAN FEB MAR APR MEI JUNI
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Pengajuan rancangan
2 Penelitian lapangan
3 Pengumpulan data
4 Pengolahan data
5 Penyusunan laporan akhir
6 Pengajuan laporan akhir
7 Persetujuan laporan akhir
8 Ujian komprehensif
Sumber : Bidang Pengajaran STPDN
Keterangan :
Kegiatan yang sudah dilaksanakan
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU BUKU
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Azwar, Zaifudin, 1997, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Badudu, J. S, dan Moh Zain, 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Hadari, Nawawi, 2005, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Miriam Budiharjo, 1996, Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia, Raja Grafika Persada, Jakarta.
Modeong, Supardan, 2001, Teori dan Praktek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, Tinta Mas, Jakarta.
Nazir, Moh, 2003, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta
Nurul Aini, 1995, Pelaksanaan Fungsi Legislatif, Jakarta.
Poerwadarminta, W. J. S, 1999, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2001, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono, 2005, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kupang
Langganan:
Postingan (Atom)