Rabu, 17 Juni 2009

peran dinas pasar dlm restribusi pasar

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah 
 Penyelenggaraan otonomi daerah yang dimulai sejak 1 Januari 2001 telah berjalan hingga saat ini namun demikian dalam perjalanannya masih diselimuti oleh berbagai masalah dan kendala, hal ini terjadi karena persoalan otonomi daerah cukup rumit dan kompleks serta banyak sekali keterkaitan dan melibatkan variabel lainnya.
Salah satu isu penting adalah masalah distribusi dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dimana telah terjadi pembagian kewenangan antara tingkat pemerintahan yang dikaitkan dengan sumber keuangan atau pembiayaan dan untuk itu diperlukan persamaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 155 menyatakan,
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. 
3. Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai mana dimaksud ayat ( 1 ) dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai mana dimaksud ayat ( 2 ) . 
Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan dalam tatanan keseimbangan dan keserasian dengan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai pada tahap-tahap sebelumnya. Dengan demikian daerah tidak saja mengurus rumah tangganya sendiri tetapi melaksanakan pula tugas-tugas pemerintahan pada umumnya dalam batas-batas wilayah kekuasaan.
Sesuai dengan pasal 18 Undang Undang Dasar tahun 1945, bahwa Negara Republik Indonesia menganut asas desentralisasi. Dengan asas tersebut memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk dapat menyelenggarakan otonomi daerah dengan sebaik-baiknya.
Dengan memberikan kewenangan atas dasar asas desentralisasi maka semua bidang pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota sepenuhnya, baik yang menyangkut kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Salah satu syarat yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut adalah tersedianya sumber-sumber pembiayaan.
Menyinggung tentang pembiayaan pemerintah daerah tersebut dapat berupa pembiayaan yang berasal dari pemerintah yang diatasnya yaitu dana perimbangan, dan sumber pembiayaan dari daerah itu sendiri atau Pendapatan Asli Daerah. Kemampuan pembiayaan suatu daerah merupakan suatu prinsip yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah dalam menghadapi otonomi daerah yang sudah bergulir sejak tahun 2001 lalu.  
Namun sejumlah daerah merasa mengeluh dan kewalahan menghadapi keterbatasan dana demi kelanjutan pembangunan didaerahnya. Dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa :  
Sumber Pendapatan Daerah terdiri atas ;
1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD , yaitu :
a. Hasil Pajak Daerah
b. Hasil Retribusi Daerah
c. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
2. Dana Perimbangan
3 Pinjaman Daerah
4. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah.
Dalam pelaksanaan pembangunan pada umumnya, pemerintah daerah menghadapi tantangan terutama berkaitan dengan masalah pembiayaan, dimana pendapatan asli daerah yang relatif kecil menyebabkan jalannya pembangunan masih tergantung pada pemerintah pusat. Akibat kecilnya pendapatan asli daerah dalam mendukung pembangunan di daerah, maka dituntut dan dibebankan kepada daerah untuk dapat bekerja keras dalam rangka meningkatkan pandapatannya baik melalui penigkatan pendapatan asli daerah maupun pendapatan sumber lain yang diharapkan.
Kemampuan pemerintah untuk membiayai sendiri anggaran pengeluaran rutin dan pembangunan, merupakan salah satu tolok ukur utama dalam menilai kualitas otonomi yang dimiliki. Dengan kata lain, semakin besar kontribusi pendapatan asli daerah terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah maka kualitas otonomi daerah akan semakin tinggi. Demikian juga sebaliknya, semakin kecil kontribusi pendapatan asli daerah terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan semakin meningkatnya ketergantungan pemerintah daerah terhadap pusat yang pada akhirnya substansi otonomi daerah. Adapun kontribusi retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Mandailing Natal dalam kurun waktu empat tahun belakangan ini merupakan masih kecil, yaitu hanya 13,14 % rata-rata tiap tahunnya. 
Sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah daerah dituntut untuk dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan kata lain daerah harus dapat berjalan dan berusaha sendiri serta tidak tergantung pada pemerintah pusat dalam pembangunan dan pengembangan daerahnya, dalam hal ini adalah bagaimana mengoptimalkan keuangan daerah untuk kelangsungan pembangunan, dengan demikian maka masalah keuangan merupakan indikator utama bagi pemerintah daerah, karena bila tidak demikian maka pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, karena keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Sesuai dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang perorangan atau badan.
Dalam proses peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi dan yang lebih khusus tentang retribusi pasar, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan kinerja Dinas Pasar baik melalui upaya intensifikasi maupun melalui upaya ekstensifikasi. Cara intensifikasi merupakan upaya peningkatan pungutan retribusi melalui perbaikan atau peningkatan sistem pungutan, perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan sumberdaya aparat baik secara kualitas maupun kuantitas. Sedangkan upaya ekstensifikasi dapat ditempuh dengan jalan pencarian atau perluasan obyek retribusi.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian sebagai laporan akhir dengan judul “PERANAN DINAS PASAR DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN RETRIBUSI PASAR DI KABUPATEN MANDAILING NATAL “.

1.2. Permasalahan Penelitian
1.2.1. Identifikasi Masalah
Memperhatikan uraian diatas, masalah-masalah penelitian dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Kurang optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar.
2. Kurang optimalnya mekanisme pemungutan retribusi pasar di Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal.
3. Masih kecilnya kontribusi retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Mandailing Natal.
4. Adanya faktor-faktor yang menjadi hambatan peranan Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal pada pemungutan retribusi pasar dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar

1.2.2. Pembatasan Masalah  
Berdasarkan uraian diatas untuk mempersempit ruang lingkup masalah khususnya dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi Dinas Pasar dengan baik, maka perlu adanya pembatasan masalah tentang Peranan Dinas Pasar Dalam Meningkatkan Penerimaan Retribusi Pasar di Kabupaten Mandailing Natal.

1.2.3. Perumusan Masalah
“Bagaimana Peranan dan mekanisme pemungutan retribusi pasar yang dilakukan oleh Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dalam meningkatkan penerimaan Retribusi Pasar di Kabupaten Mandailing Natal”.

1.3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1. Tujuan Penelitian
  Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Mengetahui dan menganalisis bagaimana peranan dan mekanisme pemungutan retribusi pasar yang dilakukan oleh Dinas Pasar dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Mandailing Natal.
2. Mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi hambatan peranan Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar.
3. Untuk mengetahui besarnya kontribusi penerimaan retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Mandailing Natal.

1.3.2. Kegunaan Penelitian
Kegunaan yang terkandung dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Kegunaan teoritis
a. Kegunaan teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu pemerintahan dalam mengembangkan konsep otonomi daerah, terutama konsep-konsep keuangan daerah.
b. Memberikan pengetahuan tambahan bagi penulis mengenai otonomi daerah terutama mengenai keuangan daerah, khususnya di bidang retribusi pasar.
2. Kegunaan Praktis
a. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah Kabupaten Mandailing Natal dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar dan dalam menuangkan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi pada umumnya.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi lembaga STPDN terutama Praja sebagai bacaan untuk mengkaji masalah dan sebagai masukan perbandingan penelitian sejenis yang dilakukan dimasa mendatang.
















BAB II
PENDEKATAN MASALAH

2.1. Landasan Teori
2.1.1. Pengertian Peranan
Menurut pendapat para ahli dalam menjelaskan pengertian peranan,dapat dilihat sebagai berikut :
Poerwadarminta (1991:735) memberikan defenisi bahwa peranan adalah sesuatu yang jadi bagian atau yang memegang pimpinan yang terutama (dalam terjadinya sesuatu hal atau peristiwa). 
Peranan menurut Margono Slamet (1982:147) adalah mencakup tindakan dan maupun prilaku yang perlu dilaksanakan oleh seseorang yang menempati suatu posisi dalam masyarakat.
Soerjono Soekanto (1987:220) mengatakan bahwa “peran (role) merupakan aspek yang dinamis dari kedudukan (strata). Apabila seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan peranan”.
Lebih lanjut menurut Soerjono Soekanto (1990 : 269) mengatakan bahwa peranan dapat menyangkut tiga hal diantaranya:
a. Peranan meliputi hal-hal yang berhubungan dengan posisi atau tempat seseorang didalam masyarakat.
b. Peran merupakan serangkaian peraturan-peraturan yang nantinya akan membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
c. Peran dapat dikatakan juga sebagai perilaku yang ada didalam masyarakat dimana seseorang itu berada.

Pada dasarnya peran adalah keseluruhan dari aktifitas yang menyangkut hak dan kewajiban yang berhubungan dengan status pada kelompok masyarakat tertentu pada situasi sosial yang khas. Setiap posisi dalam struktur keolompok mempunyai peran yang saling berhubungan antara satu sama lain yang menimbulkan satu proses yang berjalan berkesinambungan antar unsur yang satu dengan unsur yang lain. 
Dengan demikian maka peranan dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku seseorang dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban atau hak-haknya sesuai dengan tugs dan fungsinya.

2.1.2. Kelembagaan Dinas Daerah
Sondang P. Siagian dalam Ulbert Silalahi (1989:124) mengatakan bahwa :
“Organisasi adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama dan terikat secara formal dalam suatu ikatan hierarki diman selalu terdapat hubungan antara seorang atau sekelompok orang yang disebut pimpinan dan seorang atau sekelompok orang yang disebut bawahan”.

Jadi menurut Sondang P. Siagian, bahwa hakekat organisasi dapat ditinjau dari dua sudut pandang :
1. Organisasi dapat dipandang sebagai wadah, yaitu tempat kegiatan-kegiatan administrasi dan manajemen dijalankan dan sifatnya adalah “relatif statis”.
2. Organisasi dapat dipandang sebagai proses, yaitu interaksi antara orang-orang yang menjadi anggota organisasi dan sifatnya “dinamis”. 

LAN RI (2003:115) dalam bukunya SANKRI (Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia) dikatakan bahwa :
 “Pada penataan dan pembentukan Dinas Daerah, perlu dipertimbangkan kharakteristik sebagai berikut :
1. Dinas sebagai institut birokrasi adalah penyedia barang dan jasa didaerah.dalam hal ini dinas melaksanakan tugas pelayanan umum kepada masyarakat sebagai fasilitas penyedia barang/jasa kebutuhan masyarakat.
2. Dinas tidak berorientasi pada keuntungan semata,karena sebagai pelayan masyarakat,institusi ini berperan sebagai fasilitator dan bukan sebagai instansi penambang keuntungan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat.
3. Dinas dalam menjalankan pelayanan harus memiliki kejelasan siapa yang dilayani yaitu masyarakat sebagai pengguna dan konsumen.
4. Dari aspek hukum,dinas memiliki kekuatan hukum secara menyeluruh diwilayahnya,karena dinas adalah instansi pemerintah yang bertugas untuk melaksanakan tugas pokoknya yang sah secara hukum yang mengatur kepentingan masyarakat didaerahnya.
5. Dinas memiliki pelaksanaan kewenangan yang harus cocok dengan kharakteristik daerah.misalnya : bila daerahnya merupakan pantai,maka dapat dibentuk dinas yang melaksanakan kewenangan dalam pengelolaan pantai.
6. Dinas tidak menjalankan fungsi pengawasan yang berlebihan, dalam hal eksplorasi sumber-sumber daya serta jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat”.
7. Dinas berperan sebagai pengendali untuk memecahkan masalah didaerahnya. Pengendali yang dimaksud bukan sebagai pelaksana langsung dilapangan akan tetapi hanya untuk mengarahkan kebijakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Dinas mempunyai fungsi pengaturan yang lebih berat dibandingkan perangkat daerah lainya,karena menyangkut berbagai aspek kehidupan dan kebutuhan masyarakat yang sangat kompleks dan bervariasi dalam hal layanan yang diberikan.  

Lebih lanjut LAN RI (2003:118) dalam SANKRI disebutkan bahwa : 
“Perangkat Daerah Kabupaten Kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
1. Sekretariat Daerah
2. Dinas Daerah
Dinas Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana pemerintah Kabupaten/Kota, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam hal pelaksanaan tugas desentralisasi.
Pada dasarnya dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi, maka Dinas Kabupaten/Kota harus menyelenggarakan kewenangan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah Kabupaten/Kota yang meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja.
Pada dinas Kabupaten/Kota dapat dibentuk unit pelaksanaan tekhnis dinas yang berfungsi melaksanakan tugas dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Fungsi fungsi yang dilakukan adalah meliputi :
a. Perumusan kebijakan tekhnis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum
c. Pembinaan terhadap UPTD”.
3. Lembaga Teknis Daerah
4. Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan
5. Pemerintahan Desa
6. Otonomi Khusus.

2.1.3. Retribusi Pasar
Menurut Suparmoko (1997:94) “Retribusi adalah pembayaran dari rakyat kepada pemerintah, dimana kita melihat adanya hubungan antara balas jasa yang langsung dan diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut”. 
Selanjutnya menurut (Josef Riwu Kaho : 1988) dalam Jurnal Paparan Ilmiah Kajian Ilmu Pemerintahan (2 juni 2003 : 42) Retribusi adalah pembayaran kepada negara bagi mereka yang menggunakan jasa negara. Selanjutnya dikatakan iuran kepada pemerintahan yang dapat dipaksakan itu sebagai akibat dinikmatinya jasa jasa pemerintahan yang secara langsung dapat ditunjuk. Sifat paksaan disini bersifat ekonomis sebab siapa saja yang tidak merasakan jasa jasa tersebut tidak dikenakan iuran itu.
Atas pemahaman tersebut maka dikatakan bahwa ciri-ciri retribusi daerah adalah :
1. Dipungut oleh negara
2. Adanya kontraprestasi secara langsung untuk dapat ditunjuk
3. Dikenakan kepada perorangan/badan yang menikmati jasa negara/pemerintahan.
Menurut Badudu dan Zein (1996:733) “Pasar adalah kekuatan penawaran dan permintaan, tempat penjual yang ingin menukarkan uang dengan barang atau jasa”.
Apabila kata retribusi dan pasar digabungkan, maka pengertian retribusi pasar bagian retribusi daerah yang dipungut secara langsung pada suatu tempat terjadinya transaksi jual beli. 
Juli Panglima Saragih ( 2003 : 65 ) Ia mendefenisikan Retribusi daerah sebagai “Pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan”.

2.2 . Landasan Norma Dan Kebijakan 
2.2.1. Dinas Daerah
 Undang-Undang No.22 Tahun 1999 pasal 14 ayat (2), menyatakan bahwa pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya
 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang dimaksud dengan Perangkat Daerah adalah “Organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai kebutuhan daerah”.
Organisasi Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan :
1. Kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh Daerah;
2. Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
3. Kemampuan keuangan daerah;
4. Ketersedian sumber daya aparatur;
5. Pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga. 
 Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana pemerintah Kabupaten/Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretariat Daerah, Dinas Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dalam lingkungan tugasnya.
  Dinas Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri dari 14 (empat belas) Dinas. Pada Dinas Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.

2.2.2. Dinas Pasar
 Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal yang menetapkan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Dinas pasar Kabupaten Mandailing Natal adalah sebagai berikut :
1. Kedudukan:
a. Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
b. Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.



2. Tugas: 
Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang pasar.
3. Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan, pengelolaan Pasar dan Pekan Kabupaten Mandailing Natal;
b. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas di bidang Pasar Kabupaten Mandailing Natal;
d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas.

2.2.3. Pendapatan Asli Daerah
Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah secara proposional. Artinya pelimpahan tanggung jawab akan diikuti oleh pengaturan pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dengan demikian pemerintah daerah dituntut kesiapannya untuk memberdayakan segala kemampuannya dalam melaksanakan otonomi daerah termasuk masalah pembiayaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 mengatakan bahwa “PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi”. 
Menurut pasal 157 Undang Undang NO 32 Tahun 2004, Sumber Pendapatan Daerah terdiri atas : 
a) Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD yaitu :
1. Hasil pajak daerah 
2. Hasil retribusi daerah 
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 
4. Lain lain PAD yang sah
b) Dana Perimbangan; dan
c) Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  Dari ketiga komponen tersebut, yang merupakan sumber pendapatan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena bersumber dari wilayah daerah sendiri dan dipungut oleh daerah sendiri, sehingga pendapatan asli daerah merupakan wujud dari desentralisasi dibidang fisikal. Sedangkan Dana Perimbangan merupakan alat pemerataan antar daerah dan alat untuk membiayai kebutuhan khusus daerah-daerah tertentu, dimana proses pembagiannya tergantung dari potensi sumber daya alam pemerintah daerah itu sendiri.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah, perlu adanya dukungan dana terutama dana yang berpotensi dari daerah sendiri. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang proses pelaksanaan otonomi daerah terutama bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki potensi sumber daya alam (minyak dan gas bumi) harus menggali potensi lain guna membiayai pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi.

2.2.4. Retribusi Daerah 
Menurut Undang undang No 18 Tahun 1997 tentang pajak dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang undang No 34 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintahan nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian : 
1. Retribusi Jasa umum 
2. Retribusi perizinan tertentu
3. Retribusi Jasa Usaha 
1. Retribusi Jasa Umum
Merupakan retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
a. Jenis- Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari :
1) Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang dimaksud disini adalah pelayanan kesehatan puskesmas, balai pengobatan, dan rumah sakit umum daerah. Dalam retribusi pelayanan kesehatan ini tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
2) Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga, dan perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan jasa umum dan taman.
3) Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
Akte catatan sipil meliputi akte kelahiran, akte perkawinan, akte perceraian, akte pengesahan dan pengakuan anak, akte ganti nama bagi warga negara asing, dan akte kematian.
4) Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Mayat
Pelayanan pemakaman dan penguburan mayat meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian, dan pengurungan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat penguburan mayat atau pembakaran mayat yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.
5) Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
Pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
6) Retribusi Pasar
Pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
7) Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
8) Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Merupakan pelayanan pemeriksaan dan atau pengizinan oleh pemerintah daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau diperunakan oleh masyarakat.
9) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Peta adalah peta yang dibuat oleh pemerintah daerah, seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta tekhnis (struktur).
10) Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
Pelayanan pengujian kapal perikanan adalah pengujian terhadap kapal penangkap ikan yang menjadi kewenangan daerah.
 
b. Obyek Retribusi Jasa Umum
Obyeknya adalah jasa umum, antara lain pelayanan kesehatan dan persampahan dengan pengecualian urusan persampahan.
c. Subyek Retribusi Jasa Umum 
Subyek daripada Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa itu.
d. Tarif Retribusi Jasa Umum
Pada dasarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Retribusi Jasa Usaha
a. Jenis-jenis retribusi Jasa Usaha adalah sebagai berikut :
1) Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah
Retribusi ini antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan, alat-alat berat, alat-alat besar milik daerah. Tidak termasuk dalam pengertian pelayanan pemakaian kekayaan daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, seperti pemancangan tiang listrik, telepon maupun pembentangan kabel listrik dan telepon ditepi jalan umum.
2) Retribusi Pasar Grosir/pertokoan
Pasar grosir atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis, dan fasilitas pasar, pertokoan yang dikontrakkan, diselenggarakan oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh badan usaha milik negara dan pihak swasta.
3) Retribusi Tempat Pelelangan
Tempat pelelangan adalah tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lain yang disediakan ditempat pelelangan. Termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrakkan oleh pemerintah daerah dari pihak lain untuk dijadikan tempat pelelangan. 
4) Retribusi Terminal
Pelayanan terminal adalah tempat pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah. Dengan ketentuan ini pelayanan peron tidak dipungut retribusi.
5) Retribusi tempat Khusus Parkir
Pelayanan tempat khusus parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir khusus yang disediakan dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh badan usaha milik negara dan pihak swasta. Memiliki perbedaan yang signifikan dengan retribusi terminal atau tidak dapat disamakan.
6) Retribusi tempat Penginapan/pesanggrahan/Vila
Pelayanan ini termasuk didalam tempat penginapan/ pesanggrahan/vila yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh badan usaha milik daerah dan pihak swasta.
7) Retribusi Penyedotan Kakus
Pelayanan penyedotan kakus adalah pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh badan milik daerah dan pihak swasta.
8) Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
Pelayanan rumah potong hewan adalah pelayanan penyediaan rumah potong hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
9) Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
Pelayanan pelabuhan kapal adalah pelayanan pada pelabuhan kapal perikanan atau bukan kapal perikanan, termasuk pelabuhan lain yang ada di lingkungan pelabuhan kapal yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pihak swasta. 
  10) Retribusi Tempat rekreasi dan Olah raga
Pelayanan tempat olah raga adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
  11) Retribusi Penyeberangan diatas Air
Pelayanan penyeberangan diatas air adalah penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan diatas air yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pihak swasta. 
  12) Retribusi Pengelolaan Limbah Cair
Pelayanan pengelolaan limbah cair adalah pengelolaan pelayanan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola atau dimiliki oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh badan usaha milik daerah dan pihak swasta. 
  13) Retribusi penjualan Usaha Daerah
Penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah anatara lain, bibit tanaman, bibit ternak, benih ikan, tidak termasuk produksi usaha badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pihak swasta. 
 
b. Obyek Retribusi jasa Usaha
Obyeknya adalah jasa usaha antara lain penyewaan aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan, tempat penjualan mobil dan penjualan bibit.
c. Subyek Retribusi Jasa Usaha
Subyek dari Jasa Usaha ini adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa ini.
d. Tarif Retribusi Jasa Usaha
Tarif dari pada Retribusi Jasa Usaha ini ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga dapat mencapai keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang dianggap dapat memadai. Jika jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Jenis Retribusi ini merupakan Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, sarana dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
a. Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari :
1) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Izin mendirikan bangunan adalah pemberian izin untuk suatu bangunan, termasuk dalam pemberian izin ini adalah kegiatan desain dan pemantapan pelaksanaan bangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku, dengan tetap memperhatikan koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang akan menempati bangunan tersebut.
2) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah merupakan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
3) Retribusi Izin Gangguan
Izin gangguan adalah tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan, tidak termasuk tempat usaha atau kegiatan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
4) Retribusi Izin Trayek
Izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan usaha untuk menyediakan pelayanan penumpangan angkutan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Pemberian izin dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
b. Obyek Retribusi Perizinan
Obyek dari retribusi ini adalah perizinan tertentu antara lain izin mendirikan Bangunan dan izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Kemudian mengajukan izin tertentu oleh BUMN atau BUMD tetap dikenakan retribusi, karena badan tersebut merupakan kekayaan negara/daerah yang telah dipisahkan, tetapi pengajuan izin oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah tidak dikenakan retribusi perizinan tertentu.
c. Subyek Retribusi Perizinan
Subyek dari retribusi ini adalah orang pribadi atau badan yang menggunakannnya.
d. Tarif dan Retribusi Perizinan tertentu
Tarif Retribusi ini ditetapkan sedemikian rupa sehingga hasil retribusinya dapat menutup sehingga atau sama dengan perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan jasa yang bersangkutan.

2.2.5 Retribusi Pasar 
Retribusi pasar digolongkan kedalam Retribusi Jasa Umum. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atau jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Retribusi Daerah secara umum berlaku juga pada Retribusi Pasar, karena Retribusi Pasar merupakan bagian dari Retribusi Daerah. Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah, pengertian Retribusi Pelayanan Retribusi Pelayanan Pasar adalah : “Fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran, los yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta”. Dengan demikian retribusi pasar merupakan begian dari retribusi daerah dan merupakan salah satu sektor pendapatan asli daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar, menyatakan bahwa :
1. Pasar adalah suatu tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa;
2. Pasar daerah adalah pasar umum dan pasar grosir yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
3. Lingkungan pasar daerah adalah tempat berjualan atau tempat lain dilingkungan pasar yang beradius 300 m;
4. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
5. Retribusi Pasar adalah pungutan yang dilakukan/dikenakan pada setiap perdagangan yang memanfaatkan fasilitas pasar;
6. Retribusi Bea Balik Nama Kios dan Los adalah pungutan biaya yang dikutip dari setiap yang memperoleh persetujuan balik nama kios dan losd dari Kepala Dinas;
7. Pendaftaran ulang/perpanjangan sewa tempat berjualan/berusaha adalah pendaftaran kembali pemakaian kios dan losd yang diwajibkan kepada pemakai/penyewa setiap 2 (dua) tahun sekali, untuk memperoleh perpanjangan izin pemakaian/hak sewa kios dan losd dari Kepala Dinas;
8. Pelayanan Pasar adalah pasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran/losd yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar;
9. Bangunan-bangunan adalah semua bangunan yang berada dalam pasar yang dipergunakan untuk keperluan penjualan;
10. Kios adalah sebuah bangunan tetap dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk keperluan berjualan;
11. Los adalah bangunan tetap didalam pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling dan dipergunakan untuk berjualan;
12. Penyewa adalah orang/badan yang memperoleh manfaat atas fasilitas pasar berupa kios dan losd yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
13. Pejabat/Petugas Pasar Daerah adalah pejabat/petugas dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Kepala Daerah.
14. Objek Retribusi Pasar adalah setiap pemanfaatan pasar yang berupa pelataran, kios,dan losd yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
15. Subyek Retribusi Pasar adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar.

2.3. Konsep Peranan Dinas Pasar dalam meningkatkan Penerimaan Retribusi Pasar
Berdasarkan landasan teori, norma dan kebijakan yang telah diuraiakan diatas , selanjutnya yang dimaksud dengan Peranan Dinas Pasar dalam Meningkatkan Penerimaan Retribusi Pasar adalah tindakan, prilaku, ataupun upaya-upaya Dinas Pasar dalam melaksanakan kewajiban kewajiban maupun hak haknya sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga dapat meningkatkan penerimaan retribusi pasar terutama semenjak terbentuknya Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal pada kurun waktu 9 bulan. Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal merupakan Dinas yang baru dibentuk dan aktif mulai tanggal 23 April 2004 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal.
Adapun tugas, dan fungsi Dinas Pasar tersebut adalah :
a. Tugas: 
Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang pasar.
b. Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan, pengelolaan Pasar dan Pekan Kabupaten Mandailing Natal;
2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
3. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas di bidang Pasar Kabupaten Mandailing Natal;
4. Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas.

2.4. Defenisi Operasional

Menurut Moh Nazir (1988:152) Depenisi Operasional adalah suatu defenisi yang diberikan kepada suatu variabel atau konstrak dengan cara memberikan arti, atau menspesialisasikan kegiatan, ataupun memberikan suatu operasional yang diperlukan untuk mengukur konstrak atau variabel terebut. Defenisi operasional yang dibuat dapat berbentuk defenisi operasional yang diukur (measured), ataupun defenisi operasional eksprimental. Defenisi operasional yang diukur memberikan gambaran bagaimana variabel atau konstrak tersebut dapat diukur. Defenisi variabel eksprimental adalah mendefenisikan variabel dengan keterangan-keterangan percobaan yang dilakukan terhadap variabel atau konstrak tersebut.
Dengan kata lain defenisi operasional adalah suatu defenisi yang dapat dilihat dari variabel peneliti itu sendiri. Berdasarkan defenisi tersebut maka dapat dijelaskan defenisi operasional dari peranan Dinas Pasar dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Mandailing Natal sebagai berikut :
1. Peranan Dinas Pasar adalah tindakan atau prilaku yang dilakukan oleh Dinas Pasar dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya atau hak-haknya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a Tugas
Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal memiliki tugas untuk melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang pasar, yang meliputi :
1) Pengawasan
2) Penegakan sanksi hukum kepada wajib retribusi
3) Penyelenggaraan sarana dan prasarana pasar.
4) Pengembangan pasar.
b Fungsi
Adapun fungsi Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal adalah sebagai berikut :
1) Pemberian bimbingan dan penyuluhan 
2) Pelaksanaan pelayanan umum
3) Peningkatan kualitas aparat Dinas Pasar
4) Pembinaan hubungan organisasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas di bidang pasar Kabupaten Mandailing Natal.
5) Pengelolaan urusan administrasi Dinas
2. Penerimaan Retribusi Pasar yang dapat dilihat dari tiga hal sebagai berikut :
a Mekanisme pemungutan retribusi pasar di Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal, dapat diketahui dan diukur dari dua hal sebagai berikut :
1) Tata cara pemungutan retribusi pasar
2) Penetapan Tarif retribusi pasar yang dikenakan bagi para pedagang.
3) Hambatan-hambatan dalam mekanisme pemungutan retribusi pasar.
b Kontribusi retribusi pasar terhadap PAD Kabupaten Mandailing Natal. Untuk mengetahui kontribusi rertribusi pasar terhadap PAD dapat dilihat dari perkembangan target dan realisasi penerimaan retribusi pasar apakah mengalami peningkatan atau tidak, sehingga dapat dibandingkan dengan PAD di Kabupaten Mandailing Natal.


















BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1. Metode Penelitian
Menurut Usman dan Akbar (2003 : 42), “Metode ialah suatu prosedur atau cara untuk mengetahui sesuatu yang mempunyai langkah-langkah sistematis”, sedangkan “Metodologi ialah suatu pengkajian dalam mempelajari peraturan-peraturan suatu metode”. Dengan demikian, metodologi penelitian adalah suatu pengkajian dalam mempelajari peraturan-peraturan yang terdapat dalam penelitian.
Selain itu menurut Nazir (1999:99) penelitian adalah “Suatu proses mencari sesuatu secara sistematis dalam waktu yang lama dengan menggunakan metode ilmiah serta aturan-aturan yang berlaku”. Sehingga untuk mendapat penelitian yang baik bukanlah hanya perlu mengetahui aturan-aturan yang berlaku saja tetapi juga perlu menggunakan metode ilmiah dalam proses penelitian.
Dengan demikian, metode penelitian merupakan cara-cara atau metode-metode yang digunakan dalam penelitian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan laporan akhir ini adalah Metode Deskriptif dengan pendekatan induktif. Menurut Nazir (1999 : 63) dikatakan bahwa :
“Metode Deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu system pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antarpenomena yang diselidiki”.
Sedangkan pendekatan induktif adalah suatu cara yang digunakan untuk meneliti suatu hal yang berangkat dari permasalahan-permasalahan yang bersifat empirik untuk pemecahan masalah yang bersifat general atau menyeluruh. Nazir (1999:13) mengemukakan bahwa “Penalaran induksi adalah cara berpikir untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum dari kasus-kasus yang bersifat individual”.
Berdasarkan pendapat kedua para ahli diatas, maka yang dimaksud dengan metode deskriptif dengan pendekatan induktif adalah suatu metode penelitian dalam rangka menemukan kebenaran yang menggambarkan secara sistematis atas hubungan antar fenomena yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang ada dan bersifat khusus untuk diambil gambaran umum nantinya.

3.2. Populasi dan Sampel
3.2.1. Populasi
Populasi menurut Arikunto (2003 : 108) adalah “keseluruhan subjek penelitian. Apabila seseorang ingin meneliti semua elemen yang ada dalam wilayah penelitian, maka penelitiannya merupakan penelitian populasi”. Sedangkan menurut Sugiyono (2001 : 57) “Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri dari subjek/obyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulan”.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh aparat Dinas Pasar sebagai pengelola retribusi pasar yang berjumlah yang berjumlah 29 (dua puluh) orang dan seluruh wajib retribusi (pedagang) yang berada di pasar Kabupaten Mandailing Natal dengan jumlah 484 orang.

3.2.2. Sampel
Usman dan Akbar (2003 : 44) mengemukakan bahwa : 
Sampel adalah bagian dari anggota populasi yang diteliti dan ditetapkan menggunakan teknik tertentu yang disebut dengan tehnik sampling. Teknik sampling berguna agar : (1) mereduksi anggota populasi menjadi anggota sampel yang mewakili anggota populasinya (refresentatif), sehingga kesimpulan terhadap populasi dapat dipertanggung jawabkan, (2) lebih teliti menghitung yang sedikit dari pada yang banyak, (3) menghemat tenaga dan biaya”.
Sedangkan menurut Sugiyono (2001:57),” sampel adalah sebagian dari jumlah dan karekteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut”. 
Dalam menentukan sampel, penulis menggunakan tehnik sampel random, atau sampel acak, sampel campur. Arikunto (2003:112) Tekhnik sampel random, atau sampel acak, sampel campur diberi nama demikian karena didalam pengambilan sampelnya, peneliti “mencampur” subjek-subjek didalam populasi sehingga semua subjek dianggap sama. Selanjutnya jika jumlah subjeknya besar dapat diambil antara 10 –15% atau 20 – 25%, tergantung setidak-tidaknya dari :
1. Kemampuan peneliti dilihat dari waktu, tenaga dan dana.
2. Sempit luasnya wilayah pengamatan dari setiap subjek, karena hal ini menyangkut banyak sedikitnya data.
3. Besar kecilnya risiko yang ditanggung oleh peneliti.
Berdasarkan pengertian diatas dan sehubungan dengan masalah yang diteliti, maka sampel penelitian ini adalah : 
1. Sampel Aparat Dinas Pasar sebagai pengelola retribusi yang terdiri dari 
a. Kepala Dinas Pasar 1 orang
b. Kepala Sub Dinas Pengawasan dan Perencanaan 1 orang  
c. Kepala Sub Dinas Pendapatan 1 orang  
d. Kepala Bagian Tata Usaha 1 orang
e. Kepala Seksi Pungutan dan Iuran Pasar 1 orang 
f. Petugas Pemungut Retribusi Pasar 4 orang
  Jumlah = 9 orang  
2. Sampel pedagang atau wajib retribusi
Sampel pedagang atau wajib retribusi berjumlah 50 orang
a) Pedagang Tetap 35 orang
b) Pedagang Tidak Tetap 15 orang
Dengan demikian, sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 59 0rang.
   
3.3. Variabel Penelitian 
Varabel dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel 3.1 sebagai berikut :
TABEL 3.1 
VARIABEL, SUB VARIABEL, DAN INDIKATOR
Variabel
 Sub Variabel Indikator
1. Peranan Dinas Pasar













2. Penerimaan Retribusi Pasar 1. Tugas






2. Fungsi












1. Mekanisme





2. Kontribusi
 1. Pengawasan
2. Penegakan sanksi hukum kepada wajib retribusi
3. Penyelenggaraan sarana dan prasarana pasar
4. Pengembangan pasar.

1. Pemberian bimbingan dan penyuluhan
2. Pelaksanaan pelayanan umum
3. Peningkatan kualitas aparat
4. Pembinaan hubungan organisasi terhadap UPTD dan Cabang Dinas
5. Pengelolaan urusan administrasi Dinas


1. Tata cara pemungutan
2. Penetapan tarif retribusi
3. Hambatan-hambatan dalam mekanisme pemungutan retribusi.

1. Target dan Realisasi
2. Kontribusi Retribusi pasar terhadap PAD
Sumber : Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 10 Tahun 2003.
3.4. Teknik Pengumpulan Data dan Sumber Data
3.4.1. Teknik Pengumpulan Data

Setiap penelitian di samping penggunaan metode yang tepat diperlukan juga kemampuan memilih dan menyusun teknik pengumpulan data yang relevan. Kecermatan dalam memilih dan menyusun teknik pengumpulan data ini sangat berpengaruh pada objektivitas hasil penelitian. Dengan kata lain, teknik pengumpulan data yang tepat dalam suatu penelitian akan memungkinkan tercapainya pemecahan masalah secara valid yang pada gilirannya akan merumuskan generalisasi yang objektif.  
Penelitian yang dilakukan Penulis melalui cara sebagai berikut :
1. Studi Kepustakaan (Library Research)
Mengadakan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan dasar-dasar teori yang ada hubungannya dengan materi yang dibahas seperti : buku dan dokumen.
2. Penelitian Lapangan (Field Research)
Mengadakan peninjauan secara langsung terhadap objek penelitian. Dalam hal ini Penulis mengamati kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah : 
1. Pengamatan ( observasi ) 
Penelitian mengumpulkan data secara langsung dengan melakukan pengamatan langsung terhadap obyek yang diteliti sehingga peneliti melihat secara langsung keadaan yang sebenarnya guna memperoleh data yang faktual untuk dibandingkan dengan data yang diperoleh dari narasumber, selanjutnya dilakukan pencatatan terhadap kejadian yang ada dilokasi penelitian, yaitu di Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal. Menurut Muh. Nazir (1999 : 212 ) menyatakan “ observasi langsung atau pengamatan langsung adalah cara pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa ada pertolongan alat standar lain”.
2. Wawancara
Menurut Nazir (1988 : 234), Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka untuk si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan intervieuw Guide (panduan wawancara). Responden dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pasar, Kepala Sub Dinas Pengawasan dan Perencanaan, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pungutan dan Iuran Pasar, Aparat Dinas Pasar, wajib retribusi (pedagang), dan Petugas Pemungut Retribusi Pasar. Melalui teknik wawancara ini penulis berusaha untuk memperoleh keterangan secara terperinci tentang upaya Dinas Pasar dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Mandailing Natal.
3 Dokumentasi 
Menurut Arikunto ( 1998 : 236) “Metode Dokumentasi adalah mencari dat mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan-catatan, buku-buku surat kabar,majalah, prasasti, notulen, rapat, agenda dan sebagainya”. Penulis mempelajari seluruh dokumentasi berupa buku-buku, dokumen-dokumen atau arsip-arsip yang diperoleh dari Dinas Pasar sesuai dengan tujuan penelitian ini guna membantu menyempurnakan data-data yang belum diperoleh sebelumnya.
3. Kuesioner
Yaitu memberi angket dengan sejumlah pertanyaan kepada responden atau sample terpilih dengan cara kuesioner tertutup. Dalam penelitian ini, kuesioner yang digunakan adalah kuesioner tertutup, yaitu suatu bentuk kuesioner yang sudah disediakan jawaban sehingga responden tinggal memilih salah satu jawaban dari beberapa jawaban yang ada. Kuesioner ini ditujukan kepada para pedagang atau wajib retribusi sebanyak 50 orang di Pasar Kabupaten Mandailing Natal.
3.4.2. Sumber Data
Sumber data adalah subjek dari mana data dapat diperoleh. Untuk mempermudah mengidentifikasikannya, Arikunto (1998:114) Membagi menjadi tiga bagian yaitu :
1 Person 
Yaitu sumber data yang bias memberikan data berupa jawaban lisan melalui wawancara atau jawaban tertulis melalui angket.
2 Place 
Yaitu sumber data yang menyajikan tampilan keadaan diam atau bergerak. Dalam keadaan diam berupa sarana dan prasarana yang ada di pasar Kabupaten Mandailing Natal. Sedangkan data yang menyajikan keadaan bergerak adalah aktivitas atau kegiatan pemungutan retribusi di pasar Kabupaten Mandailing Natal.
3 Paper
Yaitu sumber data yang menyajikan tanda tanda huruf, angka, angka atau symbol symbol lain. Paper berupa buku buku, peraturan perundang-undangan, arsip arsip,dan dokumen dokumen yang di dapat dari Dinas Pasar.
Berdasarkan sumber data diatas maka penulis memperoleh data-data yang bersumber dari dua jenis data, yaitu :
a. Data Primer, adalah data yang langsung diterima dari pihak satu berupa pendapat pribadi yang subyektif sifatnya. Oleh karena itu agar relatif cenderung lebih obyektif selayaknya dikumpulkan dari beberapa responden yang memenuhi syarat penelitian.
b. Data sekunder, adalah data yang sudah diolah berbagai pihak yang sifatnya sudah lebih obyektif dan dapat dikumpulkan dari buku, koran, majalah, buletin, jurnal, seminar dan hasil penelitian orang lain.

3.5. Teknik Analisis Data
Menurut Nazir (1999 : 419) “Analisa adalah mengelompokkan, membuat suatu urutan, memanipulasi serta menyingkatkan data sehingga mudah untuk dibaca”.
Menurut Arikunto (2002 : 209), tahapan pekerjaan analisa data secara garis besar meliputi tiga langkah, yaitu :
1 Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan ini penulis akan menulis atau menyortir sedemikian rupa data, sehingga hanya data yang terpakai saja yang tinggal (sesuai dengan keperluan) dan yang dapat memberikan kemudahan dalam penganalisaaan data pada tahap berikutnya saja yang diambil.
2 Tahap Tabulasi
Karena dalam pengumpulan data yang dipakai pada penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara, dokumentasi, dan kuesioner, maka tahap tabulasi yang dilakukan mencakup beberapa alternatif sesuai dengan indikator yang telah ditentukan atau berdasarkan data yang diperlukan. 
3 Tahap Penerapan data
Penerapan ini dilakukan sesuai dengan metode kualitatif dengan kalimat-kalimat atau kata-kata yang dipisahkan menurut kategori tertentu untuk dapat menarik berbagai kesimpulan.

Dalam menganalisis data digunakan analisis deskriptif dengan pendekatan induktif. Adapun langkah dalam menganalisis data dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1 Editing, yaitu pengecekan data-data yang masuk, mengenai kelengkapan dan keterkaitan data dengan fokus penelitian.
2 Klasifikasi, yaitu pengelompokan data sesuai dengan keperluan untuk mempermudah dalam menganalisis.
3 Tabulating, yaitu kegiatan menyusun data dalam tabel sehingga dapat dihitung atau diketahui frekuensi dari setiap alternatif jawaban yang diberikan kepada responden.
Data yang diperoleh dengan menyebarkan kuesioner, selanjutnya akan dianalisis dengan menggunaqkan teknik prosentase dari hasil akhir perhitungan tersebut dan juga rata-rata, kemudian menarik interprestasi dari angka yang diperoleh.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Penentuan kualitas jawaban
Untuk menentukan penilaian terhadap jawaban yang diberikan oleh responden, penulis menggunakan skala likert yang mengacu pada Sugiyono (2002 : 73) dengan skor 1, 2 dan 3 berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
b. Untuk jawaban huruf A, dengan bobot nilai 3
c. Untuk jawaban huruf B, dengan bobot nilai 2
d. Untuk jawaban huruf C, dengan bobot nilai 1
1. Penentuan skor jawaban
Rumus yang digunakan untuk mengetahui dan menentukan skor dari jawaban tersebut adalah :

Frekuensi Jawaban (F) x Bobot (b)
  Skor =
Banyaknya Responden

Kemudian penulis menentukan interval kelas yang nantinya akan menentukan kategori berdasarkan skor yang diperoleh.
Untuk mengetahui atau menentukan kriteria jawaban dari responden, maka terlebih dahulu ditentukan skala intervalnya. Menurut Nazir (1999 : 445), “Bahwa dengan menggunakan range dan besar interval kelas, jumlah interval kelas dapat dicari dengan I = R/K”. Dari rumus tersebut maka besarnya interval kelas adalah :
Jarak Kelas (R)
 Interval (I) =  
Jumlah Kelas (K)


Nilai Tertingg – Nilai Terendah
Interval (I) =  
Jumlah Kategori
Untuk nilai tertingginya 3 dan nilai terendahnya 1, dengan menggunakan rumus diatas, maka dapat ditentukan skala intervalnya adalah sebagai berikut :
3 - 1
Interval (I) = = 0,66
3

Dengan demikian dapat diketahui kategori jawaban responden, yaitu :
1) Skor 1,00 – 1,66 diberi kriteria kurang;
2) Skor 1,67 – 2,33 diberi kriteria cukup/sedang;
3) Skor 2,34 – 3,00 diberi kriteria baik.

2. Penetuan Prosentase frekuensi jawaban
Menurut Nazir (1999 : 419), yaitu perhitungan data dalam persen, dilakukan dengan rumus sebagai berikut :
 
  Keterangan :
  P = Prosentase
  F = Frekuensi Jawaban
  n = Jumlah Responden
Setelah melakukan penentuan skor, penulis juga melakukan analisis dengan meningkatkan referensi, daya inovasi, serta pengalaman di lapangan guna memperoleh hasil analisis penelitian yang integral dan komprehensif.
Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yang terkonotasi dengan pengertian analisis yang didasarkan pada argumentasi logika. Data yang diperoleh secara empiris atau melalui studi lapangan, maka data yang dianalisa adalah hubungan antar data. Analisisnya tidak mendasarkan pada perhitungan-perhitungan kuantitatif tetapi pada kemampuan nalar peneliti dalam menghubungkan fakta, data, dan informasi.
Apabila data, fakta, dan informasi yang terkumpul dirasa cukup memadai, maka akan dituangkan dalam bentuk laporan dengan menggunakan metode penelitian induktif, yaitu penarikan kesimpulan setelah memberikan pemaparan dari berbgai data yang diperoleh di lapangan.

3.6. Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara pada Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal. Adapun waktu penelitian dilaksanakan mulai dari tanggal 22 November s/d 8 Desember 2004 dan 3 Januari s/d 8 Januari 2005.
















TABEL 3.2 
 JADWAL KEGIATAN PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR TAHUN AKADEMIK 2004-2005
No 
Jenis kegiatan
 Nov
2004 Des
2004 Jan
2005 Feb
2005 Maret
2005 April
2005 Mei
2005
  1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Penyusunan Proposal  
 2 Penelitian dan Pengumpulan Data  
3 Pengolahan Data  
4 Penyusunan dan bimbingan Laporan Akhir  
5 Pengajuan draft Laporan Akhir  
6 Persetujuan Laporan Akhir  
7 Ujian Komprehensif  

Keterangan : = Kegiatan penyusunan laporan akhir STPDN
Sumber : Kalender akademik Tahun 2004/2005
 









Yang dimaksud pendapatan asli daerah menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 1 adalah ‘’pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. 



 
DAFTAR PUSTAKA

A.Buku Buku 

Nazir, Mohamad, 1999, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta 
Arikunto, Suharsimi, 1998, Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,
Rineka Cipta, Jakarta 
Saragih, Panglima, 2003, Desantralisasi Fisikal Dan Keuangan daerah
Dalam Otonomi, Ghalia Indonesia, Jakarta 
Soekanto, Soerjono, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja grafindo,
Persada
Muhadjir, Neong, 2000, Metode Penelitian Kualitatif, Tarsito, Bandung
Nasution, S, 1988, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif,
Tarsito Bandung 
Sugiyono, 2001, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta Bandung
Usman, Husaini & Akbar, Purnomo Setyadi, 2003, Metodologi 
Penelitian Sosial, PT Bumi Aksara, Jakarta


B. Undang Undang

Undang Undang No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 
Undang Undang No 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah 
Undang Undang No 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas perubahan 
Undang Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang Undang No 18 Tahun 1997 Tentang Pajak dan Retribusi 
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah 
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi 
Perangkat Daerah 



Dalam bagian ini dapat dijelaskan juga tentang hal-hal ynag berkaitan dengan retribusi daerah, diantaranya :
1. Terminologi Retribusi Daerah
Ketentuan umum ini berisi tentang pengertian-pengertian khusus atau istilah-istilah teknis yang berkaitan dengan retribusi daerah seperti yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dan retribusi daerah, meliputi :
1) Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
2) Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongan retribusi tertentu.
3) Badan, adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
4) Jasa, adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
5) Jasa Umum, adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
6) Jasa Usaha, adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
7) Perizinan Tertentu, adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
8) Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi diwajibkan untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah daerah yang bersangkutan;
9) Pembukuan, adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir;
10) Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
11) Penyidikan Tindakan Pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Hal ini guna kelancaran dalam pelaksanaan penyidikan.

2. Sarana pelaporan retribusi Daerah
a. Surat Setoran Retribusi Daerah
Surat setoran retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang tertuang ke kas daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala daerah.
b. Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang tertuang.
c. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, dalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang tertuang atau seharusnya tidak tertuang.
d. Surat Tagihan Retribusi Daerah
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

3. Tata Cara Pemungutan
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan Surat Keterangan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tertuang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.

4. Keberatan
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat ditujukan atas surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan cara :
1. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
2. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak tanggal Surat Retribusi Daerah di terbitkan, kecuali wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan.
3. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi. 
4. Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat Keberatan diterbitkan harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
5. Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menrima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang tertuang.
6. Apabila jangka waktu 6 bulan telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, kebertan yang diajukan tersebut dianggap telah dikabulkan.

5. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 
Atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, Wajib Pajak atau retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi Kepala Daerah harus memberikan keputusan. Apabila dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak diterimanya permohonan telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak atau retribusi dianggap telah dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Apabila Wajib Pajak dan Wajib Retribusi mempunyai utang pajak atau utang retribusi, kelebihan pembayaran pajak atau retribusi tersebut langsung diperhitungkan melunasi terlebih dahulu utang pajak atau utang retribusi dilakukan dalam jangka waktu 2 bulan sejak diberlakukannya Surat Ketetapan Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar.

6. Kadaluwarsa Penagihan
Pedoman tata cara penghapusan pajak dan retribusi yang kadaluwarsa di atur dengan Peraturan Pemerintah. Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi. Kadaluwarsa penagihan retribusi tertangguh apabila :
a. Diterbitkan surat teguran
b. Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.

7. Pembukuan dan Penerimaan
Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan dan tata cara pembukuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Kepala Daerah berwewenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan teraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi. Tata cara pemerikasaan pajak dan retribusi daerah diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang diperiksa Wajib :
a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya atau dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak atau obyek retribusi yang terutang.
b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
c. Memberikan keterangan yang diperlukan.

8. Kerahasiaan
Untuk menjaga dan menjamin kerahasiaan mengenai perpajakan daerah agar tidak diberitahukan kepada pihak lain maka perlu ketentuan yang mengatur tentang kerahasiaannya. Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah mengatur dalam pasal 40 ayat (1), (2) dan (3).
Setiap pejabat dilarang untuk memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan, segala sesuatu yang diketahui dan diberitahukan kepada Wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
Larangan ini berlaku juga oleh ahli-ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan. Untuk kepentingan daerah Kepala Daerah berwewenang memberi izin tertulis kepada pejabat-pejabat dan tenaga-tenaga ahli yang diberi wewenang, supaya memberi keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjukan.
Untuk kepentingan pemerikasaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atau permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana atau hukum acara perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta bukti tertulis yang ada pada wajib pajak dan retribusi.







pendapatan (income) “biasanya berupa jumlah uang yang diterima oleh seorang atau lebih, anggota keluarga lebih dari jerih payah mereka’ sedangkan pengertian daerah menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa “Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Berdasarkan kedua pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Dinas Pasar baik daerah Kabupaten maupun Kota adalah suatu organisasi yang diberi tugas menangani segala kegiatan yang berhubungan dengan pendapatan daerah baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sendiri maupun dari perimbangan keuangan antara pusat dan daerah serta antara propinsi dan kabupaten / kota sebagai konsekuensi lahirnya daerah otonom, yang harus dibarengi dengan penyediaan keuangan baik untuk belanja rutin maupun belanja pembangunan.










Menurut Nasution (1982 : 126), Analisis data adalah proses penyusunsn data agar dapat ditafsirkan. 
Menurut Hadawi Nawawi (1991 : 67),
“Prosedur analisis data dalam penelitian deskriptif lebih bersifat menuturkan dan menafsirkan data yang ada, misalnya tentang situasi yang dialami, suatu hubungan, kegiatan, pandangan, sikap yang nampak, pengaruh yang sedang bekerja, kelainan yang sedang muncul, kecenderungan yang nampak, pertentangan yang meruncing,dan sebagainya”.

Dalam menganalisis data, penulis menggunakan tahap-tahap sebagai berikut :
1. Reduksi data
Merupakan proses pengumpulan data yang mana data yang diperoleh dilapangan ditulis dalam bentuk data rinci.
2. Display data
Data yang diperoleh dilapangan disusun dalam bentuk table agar dapat dilihat gambaran secara umum sehingga memudahkan penulis untuk menarik kesimpulan.
3. Penarikan Verifikasi
Data yang dikumpulkan, dicari maknanya, pola hubungan, tema persamaan, hal-hal yang sering ditimbulkan, hipotesis, dan sebagainya.
Guna mengetahui faktor-faktor pendukung serta hambatan yang terjadi dalam proses pemungutan retribusi pasar maka penulis membuat daftar pertanyaan dalam bentuk kusioner yang disebarkan kepada responden dan setiap jawaban tersebut akhirnya diberi nilai atau skor. Yang dinyatakan dengan rumus :
  Sr = F (X) : N
Keterangan :
  Sr = Skor nilai rata-rata
  F = Frekuensi jawaban
  X = Nilai jawaban
  N = Jumlah sample
Dalam setiap pertanyaan ditentukan tiga alternatif jawaban dan setiap responden akan memilih salah satu jawaban tersebut yang dianggap paling benar yaitu :
1) Untuk jawaban a diberi nilai 3
2) Untuk jawaban b diberi nilai 2
3) Untuk jawaban c diberi nilai 1
Cara menganalisis data tersebut denagan menggunakan skala ukuran yaitu penentuan interval. Menurut Nazir (1988 : 45) tingkat i9nterval dapat diketahui dengan rumus :
  Jarak Pengukuran (R)
  Interval ( I ) =
Jumlah Kelas (K)
Nilai Tertinggi – Nilai Terendah  
=  
Jumlah Kategori
  R
( I ) =  
K

3 - 1
=  
3
= 0, 66



Dengan demikian maka skala ukurannya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
NO SKOR KATEGORI
1
2
3 2, 34 – 3, 00
1, 67 – 2, 33
1, 00 – 1, 66 Baik
Cukup
Kurang


2.1.2. Dinas
Dalam ensiklopedi umum, Yayasan Karnicius Jakarta (1973 : 975), disebutkan sebagai berikut : istilah Dinas berarti “dinas/ service”. Sedangkan pengertian Dinas menurut kamus bahasa Indonesia bahwa Dinas adalah bagian kantor pemerintahan yang mengurus pekerjaan tertentu.
Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Dinas adalah suatu bagian kantor pemerintahan yang mengurus dan melayani masyarakat dalam kegiatan atau pekerjaan tertentu sesuai dengan bidang yang akan ditanganinya.

Kimbal dan Kimbal Jr dalam Sutarto (2002:22) menjelaskan organisasi sebagai berikut :
“Organization is subsidiary to management. It embraces the duties of designating the departements and personal that are to carry on the work, defining their fuctions and specifiying the relations that are to exist between departements and individuals. Organization as an activity is, infact, a mechanism of managements”.
“Organisasi merupakan bantuan manajemen. Ini mencakup tugas-tugas merancang suatu organisasi dan pejabat yang harus melakukan pekerjaan, menentukan fungsi mereka dan merinci hubungan-hubungan yang harus ada diantara satuan-satuan dan orang-orang. Organisasi sebagai suatu akvifitas, sesungguhnya adalah manajemen.

Seterusnya menurut Ahmad Yani (2002 : 58), Retribusi jasa usaha adalah ”jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip yang komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta”. Retribusi jasa usaha ini merupakan bagian dari retribusi daerah.
Makna kata peran menurut Suhardono (1994 : 3) dapat dijelaskan melalui beberapa cara diantaranya :
b. Suatu penjelasan historis menyebutkan, konsep peran semula dipinjam dari kalangan drama atau teater yang hidup subur pada zaman Yunani Kuno atau Romawi. Dalam arti ini peran menunjuk pada karakteristik yang disandang untuk dibawakan oleh seseorang aktor pada pentas drama.
c. Suatu penjelasan yang merujuk pada konotasi ilmu sosial, mengartikan peran sebagai suatu fungsi yang dibawakan seseorang ketika menduduki karakteristik (posisi) dalam struktur sosial.
d. Suatu penjelasan yang bersifat operasional, menyebutkan bahwa suatu peran dapat memenuhi keberadaannya jika berada dalam kaitan posisional yang menyatakan dua pelaku peran yang komplementer.

Selanjutnya George R. Terry dalam Sarwoto (1991:15) mengatakan bahwa :
“Organisasi berasal dari kata organism yaitu struktur dengan bagian-bagian yang demikian diintegrasikan hingga hubungan mereka dengan keseluruhan”.
“Organisasi juga diartikan dengan menggambarkan pola-pola, skema, bagan yang menunjukkan garis-garis perintah, kedudukan karyawan, hubungan yang ada, dan lain sebagainya”. Jadi organisasi terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. 

2.5. Defenisi Operasional

Menurut Kerlinger (1973) dalam sevilla et all (1993 :21), defenisi operasional juga bisa disebut defenisi fungsional. Terdapat dua bentuk defenisi operasional yaitu defenisi operasional yang dapat diukur dan defenisi operasional eksperimantal. Defenisi operasional yang dapat diukur menyatakan sustu konsep yang dapat diukur dalam penelitian, sedangkan defenisi operasional eksperimental yaitu peneliti menguraikan secara rinci variabel-variabel yang dimanipulasi.
Dengan kata lain defenisi operasional adalah suatu defenisi yang dapat dilihat dari variabel peneliti itu sendiri. Defenisi operasional dari Peranan Dinas Pasar dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar di Kabupaten mandailing Natal dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Peranan Dinas Pasar adalah tindakan ataupun prilaku Dinas Pasar dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban maupun hak-haknya sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya.
Peranan yang dilakukan oleh Dinas Pasar ini agar sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya tersebut dapat diukur dari sub varibelnya yaitu : 
a. Kendala-Kendala yang dihadapi Aparat Dinas Pasar
b. Mekanisme pemungutan retribusi pasar
c. Faktor-faktor yang mempengaruhi peranan Dinas Pasar dalam penerimaan retribusi pasar.
2. Meningkatkan penerimaan Retribusi Pasar adalah meliputi upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Pasar dalam hal peningkatan penerimaan retribusi pasar.
a. Peningkatan kualitas aparat
b. Peningkatan kesadaran wajib retribusi
4) Penyuluhan
5) Penertiban administrasi dan koordinasi
6) Penegakan sanksi hukum
7) Penyempurnaan sistem pengawasan
c. Pengadaan sarana dan prasarana.

4.2.7.1.3. Formasi Pegawai
Berdasarkan konteks ini formasi pegawai dapat diartikan sebagai jumlah pegawai yang dibutuhkan, atau dengan kata lain susunan dan pengangkatan pegawai yang dibutuhkan. Untuk menentukan formasi pegawai dalam suatu organisasi pemerintahan atau negara, disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak H. Al Ikhsan Nasution, SH di kantor Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku Kepala Dinas Pasar) mengatakan bahwa “penempatan pegawai pada Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal itu sudah didasarkan pada prinsip dan kebutuhan organisasi. Yaitu didasarkan pada pola the right man in the right place. Dengan demikian penetapan formasi berdasarkan jumlah pegawai dan kualitas pegawai sepenuhnya belum didasarkan pada keadaan yang riil dan perkiraan perluasan organisasi. Oleh karena itu Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal harus bisa menyesuaikan kembali dengan tujuan organisasi sehingga mampu untuk melaksanakan tugas secara efektif dan efisien.
Tujuan penetapan formasi adalah agar stuan organisasi-organisasi negara dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing organisasi. Perlu diingat bahwa persoalan pendistribusian pegawai pada formasi yang ada dalam organisasi merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pengisian semestinya harus dilakukan dengan menempatkan orang-orang yang memiliki keahlian dan ketrampilan sesuai dengan bidang tugasnya, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Berdasarkan hal tersebut maka penetapan formasi pegawai Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal perlu diadakan restrukturisasi kembali yang disesuaikan dengan kebutuhan Dinas Pasar.

BAB IV
ANALISIS TENTANG PERANAN DINAS PASAR DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN RETRIBUSI PASAR 
DI KABUPATEN MANDAILING NATAL

4.1 Data Umum Lokasi Penelitian
4.1.1 Kondisi Umum Kabupaten Mandailing Natal

Kabupaten Mandailing Natal merupakan salah satu daerah yang baru dimekarkan dari Kabupaten induk yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan. Sesuai dengan tuntutan masyarakat dan pemerintah, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Adapun yang menjadi ibukotanya adalah Panyabungan yang terletak 580 Km sebelah Selatan Kota Medan.

4.1.1.1. Keadaan Geografis
Kabupaten Mandailing Natal merupakan bagian paling selatan dari provinsi Sumatera Utara atau berada pada kawasan pantai barat pulau Sumatera dan juga pintu gerbang serta dilintasi Jalan Lintas Sumatera. Secara astronomis terletak pada koordinat 9850’34” - 9957’54” Bujur Timur dan 025’00” - 120’46” Lintang Utara dengan ketinggian 0 – 1000 meter di atas permukaan laut.
Secara administratif, Kabupaten Mandailing Natal berbatasan dengan :
a. Sebelah Utara : Kabupaten Tapanuli Selatan
b. Sebelah Selatan : Provinsi Sumatera Barat
c. Sebelah Timur : Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Barat
d. Sebelah Barat : Samudera Indonesia
Kabupaten Mandailing Natal dengan luas wilayahnya 653.818,21 Ha pada awalnya terdiri dari 8 Kecamatan dengan 266 Desa dan 7 Kelurahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2002, dilakukan pemekaran wilayah menjadi 17 Kecamatan dengan 322 Desa dan 7 Kelurahan. Kecamatan Muara Batang Gadis merupakan wilayah Kecamatan yang paling luas, sedangkan Kecamatan Lembah Sorik Marapi merupakan wilayah Kecamatan paling kecil. Untuk lebih jelasnya perincian luas wilayah setiap kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut :
TABEL 4.1.  
LUAS WILAYAH KECAMATAN DI KABUPATEN 
MANDAILING NATAL TAHUN 2002
No Kecamatan Ibukota Desa Kel Luas/Ha
1.
2.
3.

4.
5.
6.

7.
8.
9.
10.
11.
12.

13.
14.
15.
16.
17. Batahan
Batang Natal
Lingga Bayu

Kota Nopan
Ulu Pungkut
Lembah Sorik Marapi
Tambangan
Muara Sipongi
Panyabungan
Panyabungan Utara
Panyabungan Timur
Panyabungan Selatan 
Panyabungan Barat
Natal
Muara Batang Gadis
Siabu
Bukit Malintang Pasar Batahan
Muara Soma
Simpang Gambir
Kota Nopan
Huta Godang

Pasar Maga
Laru Lombang
Muara Sipongi
Panyabungan
Mompang Jae
Gunung Barani
Tano Bato

Longat
Natal
Singkuang
Siabu
Malintang Jae 18
24
28

35
13

 9
28
18
30
20
12

 9
 9
24
11
22
12 0
0
0

1
0

0
0
1
3
0
0

0
0
1
0
1
0 49.017,18
67.472,78
  47.446,71

 29.133,52
 26.449,38

  3.186,34
  19.111,97
  23.966,15
  22.947,61
 15.894,96
  35.146,88

  7.738,05
  7.704,59
  92.653,67
166.891,70
  28.543,11
  10.532,04
Jumlah 322 7 653.818,21
Sumber : Kabupaten Mandaling Natal dalam Angka, 2002



4.1.1.2. Keadaan Demografi
Jumlah penduduk Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2001 adalah 368.314 jiwa yang terdiari adari laki-laki 180.625 jiwa (49,1%) dan perempuan 187.662 jiwa (50,9%). Berdasarkan klasifikasi taingakat kepadatan penduduk, maka wilayah Kabupaten Mandailing Natal termasuk kurang padat, dimana kepadatannya hanya 56,33 jiwa/km2. Sebnyak 53,4% penduduk berada pada kelompok umur dibawah 19 tahun dengan jumlah terbesar berada pada kelompok umur 10 –14 tahun.

4.1.1.3. Kedaan Sosial Ekonomi
Sektor pertanian merupakan sektor yang paling banyak mendukung kegiatan perekonomian masyarakat Mandailing Natal. Sektor ini menjadi sumber mata pencaharian utama penduduk Kabupaten Mandailing Natal, baik pertanian tanaman pangan, kebun maupun pertanian lainnya. Hal ini dapat silihat dari persentase peduduk yang bekerja dalam bidang tersebut yaitu 83,77% dari tenaga kerja yang berusia 15 tahun keatas. Disamping itu sektor perdagangan merupakan urutan kedua disusul dengan sektor jasa, angkutan, industri, pengolahan dan peternakan.

4.1.1.4. Keadaan Sosial Budaya
a. Agama
Sebagian besar penduduk Mandailing Natal memeluk agama Islam yaitu mencapai 97,79% sedangkan sebagian kecil penduduk memeluk agama Kristen Katolik (1,42%) dan Kristen Protestan (0,79%). Dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Sumatera Utara, Kabuten Mandailing Natal merupakan daerah yang penduduknya paling banyak memeluk agama Islam.
Untuk mendukung kegiatan keagamaan tersebut diperlukan sarana peribadatan yang memadai. Dengan sarana yang memadai masyarakat Mandailing Natal dapat melaksanakan kegiatan agamanya sesuai kepercayaan yang dianut . Adapun jumlah sarana peribadatan di Kabupaten Mandailing Natal adalah sebagai berikut :
TABEL 4.2
JUMLAH SARANA PERIBADATAN YANG ADA DI KABUPATEN
 MANDAILING NATAL TAHUN 2002
No. Sarana Peribadatan Jumlah
1.
2.
3.
4.
5. Masjid
Musholla
Langgar
Greja Protestan
Greja Katholik 490
248
761
  49
  6
Article I. Jumlah 1554
Sumber : Kabupaten Mandailing Natal dalam Angka, 2002

b. Pendidikan
Tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Mandailing Natal sudah cukup memadai dilihat dari angka penduduk yag menamatkan pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Dari 92.677 jiwa penduduk usia sekolah (7-19 tahun), sebanyak 88.024 orang bersekolah pada tingkat pendidikan sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah menengah. Untuk tingkat pendidikan yang lebih tinggi (perguruan tinggi) pada umumnya siswa-siswa Mandailing Natal melanjutkan sekolah di luar daerah seperti di Medan dan Pulau Jawa.

4.1.2. Gambaran Umum Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal
4.1.2.1. Visi, Misi, dan Strategi Dinas Pasar
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dinamika masyarakat yang cukup tinggi, maka dalam menggali potensi pendapatan yang ada dan sekaligus memberi jasa pelayanan yang optimal kepada masyarakat, perlu perumusan visi, misi, dan strategi.
1. Visi Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal adalah
“Terwujudnya pelayanan Jasa Pasar guna memperlancar perekonomian rakyat dan pendapatan daerah, untuk mendukung Mandailing Natal memiliki jati diri Kabupaten Otonom yang maju dan dinamis lima tahun mendatang”.
2. Misi Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan-peraturan perpasaran.
b. Meningkatkan profesionalisme aparat Dinas Pasar guna mengelola perpasaran.
c. Meningkatkan penyelenggaraan kebersihan,keamanan dan ketertiban serta meningkatkan penyuluhan para pedagang kaki lima untuk menciptakan kenyamanan kawasan pasar.
d. Meningkatkan tertibnya administrasi dan mengoptimalkan penerimaan retribusi pasar.
e. Meningkatkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang telah tersedia di pasar.
f. Meningkatkan pengembangan pasar disetiap kecamatan.
g. Meningkatkan kerjasama melalui koordinasi, baik intern Dinas Pasar maupun dengan Instansi terkait (ekstern).
h. Meningkatkan tegaknya pelaksanaan peraturan perpasaran dan penerapan sanksi hukum kepada pelanggar.
3. Strategi Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dalam meningkatkan potensi pendapatan dan pelayanan umum adalah :
a. Meningkatkan pasar yang kondusif aman, tertib, bersih dan berfungsinya fasilitas pasar, guna mendukung playanan jasa pasar dalam rangka peningkatan perekonomian rakyat serta pendapatan asli daerah.
b. Meningkatnya penganggaran program/kegiatan yang diarahkan untuk mencapai sasaran dengan skala prioritas.
c. Meningkatnya kemampuan aparat dalam rangka mengelola tertibnya administrasi dan sumber peneriman Dinas Pasar.
d. Meningkatnya sinerji Dinas Pasar dan koordinasi dengan instansi terkait.

4.1.2.2. Struktur Organisasi Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal
Tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap pelayanan yang diberikan oleh suatu organisasi menyebabkan organisasi harus melakukan reorientasi dan reposisi agar eksistensinya dalam kancah persaingan tetap terjaga. Demikian pula dengan Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal sebagai organisasi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat eksternal senantiasa dituntut untuk meningkatkan pelayanannya. 
Peningkatan kinerja aparatur pemerintah yang berkualitas akan dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam dan penggalian sumber-sumber baru pendapatan asli daerah, dilakukan melalui upaya peningkatan produktifitas dan kinerja aparatur pemerintah dengan jelas, memberikan motivasi, menciptakan iklim kerja yang konduksif, meningkatkan keterampilan dan kemampuan serta menumbuhkan semangat kompetensi yang sehat diantara pegawai.
Berdasarkan tuntutan tersebut maka dipandang perlu untuk membuat suatu tatanan organisasi yang handal. Sehubungan dengan itu, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal membuat Peraturan Daerah. Peraturan yang dimaksud terbentuk dalam Peratura Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal yang menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Dinas pasar Kabupaten Mandailing Natal adalah sebagai berikut :


2. Kedudukan:
a. Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
b. Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 
2. Tugas: 
Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal mempunyai melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang pasar.
3. Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal mempunyai fungsi :
e. perumusan kebijakan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan, pengelolaan Pasar dan Pekan Kabupaten Mandailing Natal;
f. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
g. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas di bidang Pasar Kabupaten Mandailing Natal;
h. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas.
4. Kewenangan
Untuk melaksanakan fungsi Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal mempunyai kewenangan sebagai berikut :  
5) pemberian ijin dan pengawasan pemanfaatan Pasar.
6) penyelenggaraan inventarisasi dan pemetaan Pasar.
7) penyelenggaraan tata batas Pasar, rekonstruksi dan penataan batas kawasan Pasar
8) penyelenggaraan pembentukan wilayah dan pengelolaan pasar.
9) pemberian ijin dan pengawasan pemanfaatan kawasan Pasar.
10) pengelolaan taman Pasar.
11) pengaturan Pasar rakyat dan Pasar milik.  
Untuk lebih jelasnya tentang susunan organisasi Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Wakil Kepala Dinas;
c. Bagian Tata Usaha membawahkan:
1) Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
2) Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan;
3) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
d. Sub Dinas Pengawasan dan Perencanaan membawahkan :
1) Seksi Pengawasan;
2) Seksi Perencanaan dan Pengembangan;
3) Seksi Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan;
e. Sub Dinas Pendapatan membawahkan :
1) Seksi Pasar/Pekan;
2) Seksi Hasil Pertanian;
3) Seksi Pungutan dan Iuran Pasar;
f. Sub Dinas Fisik membawahkan :
1) Seksi Prasarana;
2) Seksi Data dan Pelaporan;
3) Seksi Perizinan;
g. Cabang Dinas;
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
i. Kelompok Jabatan Fungsional.






LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
NOMOR : 10 TAHUN 2003
TANGGAL : 4 AGUSTUS 2003

GAMBAR 4.1 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PASAR KABUPATEN MANDAILING NATAL  



   


 












































Sumber : Kantor Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2004
4.1.2.3. Klasifikasi Pegawai Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Dalam memicu perubahan ekonomi suatu daerah diperlukan sumber daya yang berkualitas (SDM), hal ini tidak dapat diukur dengan angka tetapi dapat dilihat dari apa yang dihasilkan.Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa untuk mencapai pembangunan yang baik tidak dilihat dari kuantitas SDM melainkan dari kualitas SDM nya. Besarnya infestasi yang dilakukan disektor sumber daya manusia tidak akan membawa hasil bagi pertumbuhan ekonomi tanpa disertai peningkatan kualitas SDM serta prasarana penunjang yang sangat dibutuhkan. Salah satu indikator paling penting dalam peningkatan SDM adalah tingkat pendidikan.
Sumber daya manusia yang memadai sangat dibutuhkan oleh setiap daerah. Namun demikian kenyataan yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal bahwa kualitas dan sumber daya pegawai di Dinas tersebut belum mencapai maksimal atau seperti yang diharapkan.
Kualitas pegawai Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dapat dilihat dari tingkat pendidikan yang dimiliki oleh pegawai-pegawai yang ada di Dinas tersebut. Adapun tingkat pendidikan pegawai yang dimiliki oleh pegawai di Dinas tersebut dapat dilihat pada tabel 4.3.

TABEL 4.3. 
JUMLAH PEGAWAI DINAS PASAR KABUPATEN MANDAILING NATAL MENURUT TINGKAT PENDIDIKAN TAHUN 2004
No Tingkat Pendidikan Jumlah Pegawai
( orang )
1
2
3
4
5
6 SD
SMP
SMU / SMEA
AKADEMI / DIPLOMA
SARJANA
PASCA SARJANA
  -
1
14
3
11
-
 Jumlah 29
Sumber : Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal, 2004
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada di Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal 14 orang berpendidikan SMU/SMEA, sarjana 11 orang, pasca sarjana belum ada. Hal ini menunjukkan kurangnya pegawai di Dinas Pasar Mandailing Natal. Sedangkan dampak dari pada kurangnya pegawai tersebut adalah banyak jabatan yang diduduki oleh pegawai yang kurang menguasai bidang pekerjaannya. Sehingga dapat berpengaruh dalam pelaksanaan tugas, dimana ada bagian-bagian tertentu yang mana seseorang dapat membawahi dua pekerjaan, atau dwi fungsi dalam menjalankan tugas.

4.1.2.4. Klasifikasi Pegawai Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal Berdasarkan Pangkat dan Jabatan.
Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2003 menegaskan bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna. Dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan keterampilan serta memupuk kegairahan bekerja, maka perlu dilaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Untuk dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistem pembinaan karier tertutup dalam arti negara. 
Dengan sistem karier tertutup dalam arti negara, maka dimungkinkan perpindahan PNS dari Departemen/Lembaga Propinsi, Kabupaten/Kota yang satu ke Departemen/Lembaga Propinsi, Kabupaten/Kota yang lain atau sebaliknya, terutama untuk menduduki jabatan yang bersifat manajerial.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil mengatakan bahwa “Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar pengujian”.
Jumlah pegawai Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Pangkat dan Golongan dapat dilihat pada tabel 4.4 berikut ini.
TABEL 4.4 
JUMLAH PEGAWAI DINAS PASAR KABUPATEN MANDAILING 
NATAL MENURUT PANGKAT DAN GOLONGAN
No Pangkat dan Golongan / Ruang Jumlah
( orang )
1
2
3
4
5
6
7
8
9 Pembina, IV/a
Penata TK I, III/d
Penata, III/c
Penata Muda TK I, III/b
Penata Muda, III/a
Pengatur TK I, II/d
Pengatur, II/c
Pengatur Muda TK I, II/b
Pengatur Muda, II/a 2
2
2
2
11
1
1
3
5
 Jumlah 29
Sumber : Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal, 2004
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Muda,III/a memiliki jumlah paling banyak yaitu 11 orang dari keseluruhan Pegawai Negeri sipil yang ada di Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dikatakan bahwa “Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak sesorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi”.
Untuk melihat jumlah Pegawai Dinas Pasar menurut jabatan dapat dilihat pada tabel 4.5.
TABEL 4.5
 JUMLAH PEGAWAI DINAS PASAR KABUPATEN MANDAILING 
NATAL BERDASARKAN JABATAN TAHUN 2004
No Jabatan Jumlah
( Orang )
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10 Kepala Dinas
Wakil Kepala Dinas
Kepala Bagian
Kepala Sub Dinas
Kepala Sub Bagian
Kepala Seksi
Kepala Cabang Dinas
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas
Bendahara
Staf 1
1
1
3
3
1
-
-
2
17
 Jumlah 29
Sumber : Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal, 2004
Berdasarkan data tersebut Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal memiliki satu Kepala Dinas, satu Wakil Kepala Dinas, satu Kepala Bagian, tiga Kepala Sub Dinas, tiga Kepala Sub Bagian, satu Kepala Seksi (enam jabatan Kasie kosong), Kepala Cabang Dinas masih kosong, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas juga masih kosong, dua Bendahara, dan tujuh Staf.
Dari keterangan diatas dapat dilihat bahwa dari sembilan jabatan Kepala Seksi yang ada hanya diduduki oleh satu orang saja,Kepala Cabang Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas juga kosong. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya jumlah Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal, dan para Staf yang ada tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan Eselon IV tersebut karena belum mengikuti Diklatpim IV setingkat ADUM.



4.2. Analisis Tentang Peranan Dinas Pasar Dalam Meningkatkan Penerimaan Retribusi Pasar di Kabupaten Mandailing Natal

Peranan merupakan sesuatu hal yang berhubungan dengan pola prilaku atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang yang melaksanakan kewajiban-kewajiban atau hak-hak sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat atau kedudukan yang ditempatinya.
Menurut Soerjono Soekamto (1990 : 296) mengatakan bahwa peranan dapat menyangkut tiga hal diantaranya :
a. Peranan meliputi hal-hal yang berhubungan dengan posisi atau tempat seseorang di dalam masyarakat.
b. Peran merupakan serangkaian peraturan-peraturan yang nantinya akan membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
c. Peran dapat dikatakan juga sebagai prilaku yang ada di dalam masyarakat dimana seseorang itu berada.

Berdasarkan pengertian diatas maka yang dimaksud dengan peranan dalam konteks ini adalah Peranan Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dalam pelaksanaan tugasnya yang mana dalam hal ini adalah dalam proses pemungutan retribusi pasar di Pasar Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan hasil penelitian dilapangan dapat diketahui bahwa peranan Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar adalah cukup baik.

4.2.1. Tugas-Tugas Yang Dilakukan Dinas Pasar Dalam Meningkatkan Penerimaan Retribusi Pasar.
4.2.1.1. Pengawasan 
Pengawasan adalah merupakan salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam usaha meningkatkan proses pemungutan retribusi pasar. Pengawasan merupakan suatu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengawasan juga ditujukan untuk mengetahui hambatan atau kelemahan dalam pelaksanaan tugas. Pengawasan tidak untuk mencari kesalahan melainkan untuk mencari jalan keluar apabila dijumpai kesalahan atau kesulitan.
Pengawasan ini juga merupakan faktor yang sangat penting guna mencapai keberhasilan. Hal ini dikemukakan oleh Kencana (1998:59), “pengawasan adalah salah satu fungsi dalam manajemen untuk menjamin agar pelaksanaan kerja berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam rencana”.
Sedangkan pengawasan menurut Ichwan (1989:130) adalah “proses membandingkan pelaksanaan dengan tolak ukur/kriteria, dan diikuti dengan tindakan perbaikan atau koreksi”.
  Adapun tujuan pengawasan menurut Ichwan (1989 : 130) adalah :
1. Untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan-kesalahan pelaksanaan kegiatan.
2. Untuk mengupayakan agar pelaksanaan tugas dan pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan, dan peraturan perundng-undangan yang berlaku.
3. Untuk mengetahui dimana letak kelemahan-kelemahan, sebab terjadinya penyimpangan, dampaknya serta siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, dan bagaimana cara memperbaikinya di masa mendatang.
4. Untuk mencegah atau memperkecil pemborosan atau inefisiensi.

Dengan demikian, sistem pengawasan yang ketat diharapkan mampu mencegah peyelewengan yang dilakukan oleh wajib retribusi ataupun aparat agar pemasukan retribusi pasar dapat lebih meningkat, sehingga kontribusi retribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mandailing Natal semakin meningkat atau semakin besar.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak MY. Syamsir Lubis, S.sos, dikantor Dinas Pasar (selaku Kepala Sub Dinas Pengawasan dan Perencanaan) mengatakan bahwa “Selama ini bentuk pengawasan yang diberikan oleh Kepala Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal adalah dengan cara memberikan bentuk tugas dan tanggung jawab kepada aparat yang ada di Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal.
Berbicara tentang pengawasan pimpinan, penulis langsung bertatap muka dengan Bapak H. Al Ikhsan Nasution, SH di kantor Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku Kepala Dinas Pasar) mengatakan bahwa “pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas dengan cara intensif ke lapangan yaitu dengan cara pengecekan administratif apakah sudah berjalan baik atau belum, serta mengevaluasi hasil pemungutan retribusi apakah realisasinya sudah memenuhi target atau belum.
Bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan retribusi pasar adalah masalah pengawasan. Pengawasan merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk mengetahui apakah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan atau instruksi yang telah ditetapkan, mencari penyelesaian setiap permasalahan yang muncul, mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan sudah efektif atau tidak sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan kegiatan selanjutnya.
Berdasarkan wawacara dengan Bapak Al Ikhsan Nasution, SH di Kantor Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku Kepala Dinas Pasar) mengatakan bahwa masih ada petugas pemungut retribusi pasar yang melakukan kecurangan-kecurangan dalam penyetoran hasil-hasil retribusi pasar.
Alasan dari pada petugas pemungut retribusi pasar tersebut adalah karena banyaknya pedagang yang menunggak dalam membayar retribusi, atau mereka menghindar dari kewajiban untuk membayar retribusi, ataupun banyak pedagang yang tidak berjualan.
Walaupun demikian hal tersebut diatas tidak berlaku untuk seluruh petugas pemungut retribusi pasar karena masih ada juga petugas pemungut retribusi yang melaksanakan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab. Hal ini dapat kita ketahui dengan tanggapan responden melalui kuesioner yang penulis berikan yang salah satunya adalah tentang kejujuran dari petugas retribuasi. Untuk mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para aparat selaku pemungut retribusi, dapat dilihat berdasarkan tabel dibawah ini.
TABEL 4.6
 PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS PEMUNGUT 
RETRIBUSI DALAM MEMUNGUT RETRIBUSI (N=50)
No Alternatif Jawaban Bobot
(b) Frekuensi
(F ) F (b) PROSENTASE
%
1 Sering 3 4 12 8
2 Kadang-kadang 2 5 10 10
3 Tidak ada 1 41 41 82
Jumlah - 50 63 100
SKOR RATA-RATA = 663/50 = 1,26 
KATEGORI : KURANG
Sumber : Hasil Pengolahan Kuesioner No. 6
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa tingkat pelanggaran petugas pemungut retribusi pasar dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tergolong kecil atau kurang, sehingga dampaknya terhadap penerimaan retribussi pasar juga kecil dan hampir tidak tampak. Sebagian besar responden atau sebanyak 82% mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemungut retribusi, 10% mengatakan kadang-kadang dan 8% mengatakan sering.
Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pasar, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemungut retribusi, sehingga sangat mendukung terlaksananya tujuan yang di inginkan yaitu terwujudnya peranan Dinas Pasar dalam menjalankan semua tugasnya di segala bagian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing aparat.

4.2.1.2. Penegakan Sanksi Hukum Kepada Wajib Retribusi
Salah satu tugas upaya yang dilakukan oleh Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal untuk mencapai target retribusi pasar adalah dengan adanya penegakan sanksi hukum kepada wajib retribusi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi hukum yang ditetapkan terdiri dari dua jenis, yaitu :
a) Teguran langsung
Dilakukan kepada oknum pelanggar yang secara langsung melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar.
b) Teguran tertulis
Dilakukan kepada oknum yang melanggar ketetapan administrasi dari Dinas Pasar. Pelanggar akan diberikan teguran secara tertulis melalui surat teguran berupa surat peringatan dari Kepala Dinas Pasar, setelah diberikan teguran tertulis dan yang bersangkutan tidak mengindahkan maka langsung diambil tindakan.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang sangsi atau hukuman yang diberikan oleh aparat Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dapat dilihat pada tabel 4.7 di bawah ini :
TABEL 4.7.
PEMBERIAN SANKSI HUKUM TERHADAP 
YANG MELANGGAR ATURAN (N=50)
No Alternatif Jawaban Bobot
(b) Frekuensi
(F ) F (b) PROSENTASE
%
1 Ada 3 18 54 36
2 Kadang-kadang 2 11 22 22
3 Tidak ada 1 21 21 42
Jumlah - 50 97 100
SKOR RATA-RATA = 97/50 = 1,94
KATEGORI : CUKUP
Sumber : Hasil Pengolahan Kueioner No. 5
Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa tanggapan responden terhadap adanya sanksi yang diberikan yaitu sebanyak 36% menyatakan adanya sanksi yang diberikan, 22% menyatakan kadang-kadang dan 42% menyatakan tidak ada. Dari data ini dapat diketahui bahwa telah ada pemberian sanksi meskipun masih dilakukan toleransi pada batas-batas tertentu.
Dalam pelaksanaan penegakan sanksi hukum, tidak dilaksanakan secara kaku guna menjaga hubungan baik diantara pihak pengelola pasar dengan wajib retribusi.

4.2.1.3. Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Pasar
Dalam menyukseskan suatu organisasi antara unsur yang satu dengan unsur yang lain harus saling melengkapi. Yang penulis maksudkan disini adalah unsur sarana dan prasarana pasar yang disediakan oleh Dinas Pasar dalam mensukseskan pendapatan daerah di Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam menyediakan sarana dan prasarana pasar di Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Pasar bekerja sama dengan instansi lain guna peningkatan sarana dan prasarana pelayanan pasar tersebut.

4.2.1.3.1. Sarana Dan Prasarana Pelayanan Yang Disediakan Oleh Dinas Pasar
Dalam hal memberikan pelayanan, Dinas Pasar berusaha agar dapat mengoptimalkan sarana dan prasarana pelayanan sehingga apa yang selama ini menjadi visi Dinas Pasar yang mana adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat disektor pasar dapat tercapai.
Agar tercapai pelayanan yang benar-benar memuaskan, bukan hanya peningkatan kualitas yang diperlukan akan tetapi harus ditunjang juga dengan fasilitas-fasilitas yang diperuntukkan bagi pedagang yang berupa, kios, los, maupun pelataran yang dapat didefenisikan sebagai berikut :
1. Kios adalah bangunan tetap dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan.
2. Los adalah bangunan tetap didalam pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
3. Pelataran adalah merupakan tempat dagang yang memanjang yang tidak beratap dan tidak dibatasi oleh dinding atau terbuka serta diisi oleh beberapa pedagang.
Untuk menindaklanjuti dari pada optimalisasi tersebut, Maka Dinas Pasar juga melibatkan instansi lain yang mempunyai keterlibatan dan dapat membantu terhadap penyediaan sarana dan prasarana pelayanan, instansi terkait tersebut adalah Bagian Tata Pemerintahan Setwilda Kabupaten Mandailing Natal.
Persoalan dalam hal penertiban pedagang, Dinas Pasar bekerja sama dengan Bagian Tata Pemerintahan yaitu pada Sub Bagian Ketertiban, sehingga untuk dapat menertibkan para pedagang dilingkungan pasar, Dinas pasar dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Mengingat masyarakat yang ada di pasar Kabupaten Mandailing Natal adalah masyarakat yang heterogen sehingga kehadiran Polisi Pamong Praja di pasar tersebut sangat dibutuhkan.
Berdasarkan hasil olahan kuesioner maka dapat dilihat apakah fasilitas yang disediakan oleh Dinas Pasar sudah memadai atau belum. Hal ini dapat kita lihat pada tabel berikut ini.
TABEL 4.8
 TANGGAPAN PEDAGANG TERHADAP FASILITAS PASAR (N=50)
No Alternatif Jawaban Bobot
(b) Frekuensi
(F ) F (b) PROSENTASE
%
1 Baik 3 40 120 80
2 Kurang Baik 2 7 14 14
3 Tidak Baik 1 3 3 6
Jumlah - 50 137 100
SKOR RATA-RATA = 137/50 = 2,74
KATEGORI : BAIK
Sumber : Hasil Pengolahan Kuesioner No.7
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa 80% pedagang mengatakan bahwa fasilitas di pasar sudah baik dan memenuhi keiginan mereka atau boleh dikatakan sudah memadai, 14% mengatakan bahwa fasilitas atau sarana dan prasarana di pasar kurang memadai dan perlu diperbaiki dan hanya 6% mengatakan bahwa sarana di pasar tidak baik. Dari tanggapan responden terhadap fasilitas pasar dapat dikategorikan baik yaitu dengan skor 2,74. 
Untuk menjamin suasana pasar yang tertib, ada ketentuan-ketentuan mengenai larangan bagi para pedagang yang berjualan di pasar, yakni dilarang : 
1. Berjualan dijalan masuk dan keluar atau jalan penghubung di dalam pasar.
2. Memasang tenda atau mendirikan bangunan-bangunan didalam pasar, memasukkan sepeda motor, sepeda, becak (kecuali petugas), dan ternak (kecuali pasar hewan) kedalam pasar.
3. Mempergunakan tempat didalam pasar untuk tidur atau menginap, tanpa seizin Kepala Daerah.
4. Minum minuman keras atau main judi didalam pasar.
5. Memasukkan atau mengeluarkan barang kedalam pasar tanpa melalui jalan atau pintu pasar.
6. Melakukan suatu perbuatan didalam pasar yang sifatnya dapat mengganggu ketertiban umum.
7. Menimbun atau menyimpan suatu barang dalam pasar lebih dari 1 (satu) ton, kecuali seizin Kepala Daerah.
8. Mempergunakan sebagai gudang atau tempat menimbun barang pada tempat yang semestinya bukan untuk itu. 
9. Menyalakan atau menggunakan api didalam pasar yang dapat mudah menimbulkan bahaya kebakaran.
10. Memakai tempat didalam pasar melebihi dari batas areal yang telah ditetapkan.

4.2.1.4. Pengembangan Pasar
1. Keadaan Pasar
Salah satu faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya penerimaan retribusi pasar adalah keadaan dari pasar itu sendiri, yang dapat dilihat dari keadan bangunannya, kondisi fasilitas yang tersedia di pasar seperti ada tidaknya mushola, bagaimana keadaan kamar mandi dan WC nya atau dari kondisi jalan/gang didalam pasar pada musim penghujan.
Penulis melihat bahwa keadaan pasar yang telah disurvey tidak semuanya fasilitas dalam kedaan baik, banyak gang-gang didalam pasar yang senantiasa becek pada waktu musim hujan. Selain itu, keadaan di dalam pasar sendiri yang tidak teratur yang disebabkan kurang adanya pengaturan ruang. Pengaturan ruang dimaksudkan disini adalah pengaturan pedagang berdasarkan jenis dagangan yang sama, serta adanya pedagang lesehan yang ikut berjualan sehingga mengakibatkan keadaan pasar terlihat kumuh.
Kondisi yang demikian perlu segera diatasi, untuk menambah kenyamanan bagi para pedagang sendiri maupun para konsumen yang berbelanja di pasar tersebut.
2. Perbaikan Fasilitas pasar
Keadaaan fasilitas pasar yang baik akan sangat menunjang para pedagang dalam berjualan karena mereka tidak perlu jauh-jauh meninggalkan dagangannya hanya untuk ke kamar mandi atau ke mushola. Dengan fasilitas pasar yang baik yang dapat dimanfatkan oleh pedagang akan berpengaruh terhadap pembayaran retribusi pasar. Hal tersebut dikarenakan pedagang memperoleh kepuasan dalam pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan tanggapan dari responden diketahui bahwa fasilitas yang ada sudah cukup tapi tidak semua pasar yang ada di Kabupaten Mandailing Natal sudah terpenuhi. Meskipun demikian fasilitas pasar masih perlu mendapatkan pemeliharaan dan perawatan serta perbaikan yang perlu dilakukan. Perbaikan sarana dan fasilitas pasar ini merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pasar. Dari masyarakat pedagangnya sendiri mereka hanya mempunyai kewajiban untuk merawat dan memelihara sarana dan prasarana tersebut dan pada waktu pelaksanaan perbaikan masyarakat pedagang juga diminta untuk ikut menyumbangkan tenaganya, sehingga timbul adanya kerjasama antara pedagang dengan aparat Dinas Pasar.
3. Pembangunan Kios dan Los Baru
Pembangunan kios dan los diosesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kelayakan. Tujuannya adalah untuk semakin meningkatkan penerimaan retribusi pasar. Caranya yaitu dengan membangun kios dan los baru pada tanah yang masih tersedia diwilayah pasar, atau dapat juga dilakukan dengan membuat lantai dua, tiga, dan seterusnya. Dengan adanya pembangunan kios dan los tersebut akan mendatangkan penerimaan yang lebih besar karena bertambahnya jumlah pedagang yang menempati kios dan los tersebut.
Seperti halnya pada umumnya pasar di Kabupaten Mandailing Natal terutama di pasar Panyabungan, Kotanopan, Muarasipongi, Siabu, Sihepeng dan, pasar Simangambat yang mana letaknya sangat dekat dengan jalan raya merupakan masih memerlukan penambahan kios dan los baru serta perluasan pasar karena pasar tersebut masih ada pedagang yang berjualan dijalan-jalan/pelataran lingkungan pasar yang mengganggu terjadinya proses jual beli atau yang lebih dikenal dengan pasar tumpah, selain itu juga sangat mengganggu kelancaran lalu lintas jalan raya. Pasar tersebut masih perlu perluasan dan pemindahan lokasi pasar karena jumlah pedagang yang ada di pasar tersebut melebihi kapasitas yang ada. Dengan adanya pembangunan kios dan los baru tersebut diharapkan akan semakin menambah penerimaan dari sektor retribusi pasar.


3. Mendirikan Pasar Baru
Sebelum menentukan target retribusi pasar yang ingin dicapai terlebih dahulu dilakukan adalah pendataan pedagang. Akan tetapi hal tersebut selalu sulit dilakukan, karena banyaknya pedagang musiman dan lesehan yang berjualan disepanjang jalan sekitar pasar dalam waktu yang tidak pasti.
Usaha yang dilakukan oleh dinas Pasar adalah dengan melakukan penertiban pedagang yang dipandang dapat mengganggu jalannya lalu lintas sekitar pasar. Penertiban pedagang dimaksudkan untuk mengatur para pedagang lesehan tersebut agar terlihat teratur dan tidak mengganggu lalu lintas. Namun demikian, bukan berarti melakukan penggusuran tempat mereka berdagang karena bagaimanapun juga para pedagang tersebut merupakan sumber penerimaan retribusi pasar yang cukup besar. Dalam setiap usaha penertiban pedagang selalu ada pedagang yang tidak mengindahkan peringatan dari petugas. Oleh karena itu Dinas Pasar sebagai organisasi yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan pasar melakukan upaya lain yaitu dengan mendirikan pasar yang baru. Hal ini terjadi pada pasar Panyabungan, Kotanopan, Siabu, dan Sihepeng dimana pasar tersebut memerlukan perluasan pasar.
Dengan pendirian pasar yang baru tersebut, diharapkan masyarakat pedagang lesehan yang berjualan disepanjang jalan sekitar pasar akan menempati kios atau los pasar yang tersedia pada pasar tersebut. Selain itu berarti juga membuka lahan baru bagi sumber penerimaan retribusi pasar terhadap Dinas Pasar sehingga dapat meningkatkan penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Mandailing Natal. 





4.2.2. Fungsi Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal Dalam Meningkatkan Penerimaan Retribusi Pasar
4.2.2.1. Pemberian Bimbingan dan Penyuluhan terhadap Wajib Retribusi
Pedagang sebagai wajib retribusi harus selalu diberi penyuluhan dan bimbingan sehingga kesadaran mereka akan kewajibannya selalu ada, mengingat wajib retribusi terkadang lupa bahkan seakan-akan sengaja melupakan kewajibannya. Penyuluhan dan bimbingan juga dilakukan agar wajib retribusi memenuhi kewajibannya tepat waktu dan tidak merasa bahwa hal ini memang terpaksa.
Sudah menjadi ketentuan bagi Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal, Bahwa petugas yang mengadakan harus memberi pengertian tentang manfaat pemungutan retribusi pasar, serta bagaimana dan kapan retribusi harus disetor atau dipungut. Pemahaman serta kesadaran dari wajib retribusi terhadap ketentuan yang berlaku di pasar, tidak terlepas dari upaya atau bimbingan kepada wajib retribusi.
Bimbingan dan penyuluhan dari pemerintah adalah sebagai upaya dalam meningkatkan pengertian dan pemahaman wajib retribusi terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kehidupan masyarakat, sehingga akan menimbulkan partisipasi aktif dari pedagang sebagai wajib retribusi merupakan salah satu bukti nyata bahwa penyuluhan yang dilakukan oleh Dinas Pasar dapat diterima dengan baik oleh pedagang sebagai wajib retribusi.
Dalam proses pelaksanaannya, bimbingan atau penyuluhan serta sosialisasi yang diberikan oleh Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dinilai cukup baik. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini





TABEL 4.9 
TINGKAT PENYULUHAN TERHADAP KETENTUAN 
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR (=50)
No Alternatif Jawaban Bobot
(b) Frekuensi
(F ) F (b) PROSENTASE
%
1 Sering 3 38 114 76
2 Kadang-kadang 2 7 14 14
3 Tidak pernah 1 5 5 10
Jumlah - 50 133 100
SKOR RATA-RATA = 133/50 =2,66
KATEGORI : BAIK
Sumber : Hasil Pengolahan kuesioner No.4
Dari tabel 4.9 menunjukkan bahwa penyuluhan dan bimbingan dari Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal sudah dapat dikategorikan baik dengan skor 2,66. Hal ini terbukti bahwa sebagian besar responden atau sebanyak 76% menyatakan penyuluhan dan bimbingan sering dillakukan, sedangkan yang menyatakan kadang-kadang yaitu sebanyak 14% dan wajib retribusi yang menyatakan tidak pernah mendapat penyuluhan sebanyak 10%. Bentuk penyuluhan yang diberikan kepada pedagang dapat berupa selebaran atau informasi tertulis.
Walaupun demikian pemberian penyuluhan dan informasi serta bimbingan masih perlu diintensifkan tingkat pertemuannya mengingat rata-rata pedagang masih banyak yang menyimpang dari aturan tentang retribusi pasar. Dengan adanya program penyuluhan ini diharapkan pedagang dapat lebih mengerti dan memahami ketentuan yang mengatur tentang retribusi pasar. Sehingga proses pemungutan dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Apabila pedagang sebagai wajib retribusi pasar telah baik dan dinilai terus mengalami peningkatan, maka program tersebut harus tetap dipertahankan dengan tetap memberikan dorongan dan motivasi agar kesadaran tersebut tidak menurun lagi.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak MY. Syamsir Lubis, S.sos, dikantor Dinas Pasar (selaku Kepala Sub Dinas Pengawasan dan Perencanaan) mengatakan bahwa, “upaya yang telah dilakukan yaitu :
1) Disaat petugas retribusi memungut retribusi mereka selalu mengingatkan wajib retribusi akan kewajibannya.
2) Disaat masyarakat yang hendak akan mendaftarkan usahanya, mereka akan diberi penyuluhan”.
Umumnya pedagang Pasar Kabupaten Mandailing Natal mempunyai kesadaran yang cukup baik tentang kewajiban membayar retribusi pasar. Namun demikian, masih terdapat beberapa pedagang yang menolak membayar retribusi pasar dengan alasan barang yang mereka perdagangkan belum terjual, atau belum ada pembeli, ataupun mereka beralasan bahwa selama berdagang fasilitas kurang terjamin, baik kebersihan, ataupun pengairan dan penerangan, sehingga tidak seharusnya membayar retribusi.
Untuk dapat mengatasi masalah-masalah tersebut diatas, maka Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal mengupayakan langkah-langkah pemecahan sebagai berikut :
1) Memberikan penyuluhan kepada para pedagang tentang kewajiban untuk membayar retribusi pasar.
2) Mendatangi dan menegur pedagang yang menunggak atau menolak untuk membayar retribusi pasar.
3) Melakukan pendekatan kepada para pedagang tentang fungsi membayar retribusi pasar dan mengenai masalah kebersihan yang adalah merupakan tanggung jawab bersama. Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal telah memberikan sarana, seperti tempat sampah yang telah disediakan agar para pedagang mudah dalam membuang sampah. Sedangkan untuk masalah pengairan dan penerangan pihak Dinas Pasar sudah mengupayakan seoptimal mungkin, dengan demikian kesalah pahaman antara para pedagang dengan Dinas Pasar dapat dihindari.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Dinas Pasar bahwa pedagang selalu bersedia membayar retribusi pasar walaupun mungkin ada beberapa orang pedagang yang tidak mau membayar retribusi pasar dengan alasan tertentu.

4.2.2.2. Pelaksanaan Pelayanan Umum
Dalam memberikan pelayanan, Dinas Pasar berusaha untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana pelayanan, agar pelayanan prima kepada masyarakat yang diberikan oleh Dinas Pasar disektor Pasar dapat tercapai dengan baik.
Agar tercapai pelayanan yang benar-benar memuaskan, bukan hanya peningkatan kualitas yang diperlukan akan tetapi harus ditunjang juga dengan fasilitas-fasilitas yang diperuntukkan bagi pedagang yang berupa, kios, los, maupun pelataran. Adapun fasilitas-fasilitas seperti kios dan los tersebut biasanya disewakan kepada para pedagang dalam jangka waktu tertentu, selama 2 tahun.
Adapun defenisi dari sarana atau fasilitas yang diberikan oleh Dinas Pasar dalam menunjang kegiatan jual beli di pasar (sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Retribusi pasar) adalah :
1. Kios adalah bangunan tetap dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan.
2. Los adalah bangunan tetap didalam pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
3. Pelataran adalah merupakan tempat dagang yang memanjang yang tidak beratap dan tidak dibatasi oleh dinding atau terbuka serta diisi oleh beberapa pedagang.
Fasilitas maupun sarana tersebut khusus disediakan kepada para pedagang yang bersedia untuk menempati sebagai tempat usaha, menjaga dan merawat serta membayar retribusi yang dikenakan kepada mereka.
Prasarana seperti kios dan losd tersebut sebagian besar terdapat pada semua pasar yang ada di Kabupaten Mandailing Natal, hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini :
TABEL 4.10.
DAFTAR PASAR DAN JUMLAH PRASARANA PELAYANAN 
PASAR DI KABUPATEN MANDAILING NATAL
 NO Nama Pasar Kelas Pasar Kios (unit) Losd (unit)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29 Sihepeng
Simangambat
Siabu
Sinonoan
Huta Godang Muda
Bukit Malintang
Panyabungan
Gunung Baringin
Mompang
Kayu Laut
Maga
Laru
Kotanopan
Tamiang
Muarasipongi
Pakantan
Muarasoma
Muara Parlampungan
Tarlola
Tombang Kaluang
Aek Nangali
Bangkelang
Simpang Gambir
Tapus
Manisak
Natal
Batahan
Sinunukan III
Sinunukan II III
III
III
III
III
III
II
III
III
III
III
III
II
III
III
III
III
III
III
III
III
III
III
III
III
III
III
III
III 25
12
13
25
  2
  4
  291
-
  7
25
21
  4
  144
  6
23
  1
  8
-
  4
-
-
  2
-
  2
-
27
10
28
-
 61
40
20
30
30
  100
  195
36
64
40
49
40
60
25
72
68
50
45
40
28
28
50
25
50
30
60
25
70
10
 Jumlah 684 1.441
Sumber : Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2004

Dari tabel 4.10 dapat diketahui bahwa dari 29 (dua puluh sembilan) pasar yang ada di Kabupaten Mandailing Natal terdapat 7 buah pasar yang tidak memiliki kios, yaitu Pasar Gunung Baringin, Muara Parlampungan, Tombang Kaluang, Aek Nangali, Simpang Gambir, Manisak, dan Sinunukan II. Sedangkan losd dimiliki oleh semua Pasar yang ada di Kabupaten Mandailing Natal. Pasar yang memiliki kios dan losd terbanyak adalah Pasar Panyabungan, yaitu sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) unit kios dengan 195 (seratus sembilan puluh lima) unit losd.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar, maka tarif retribusi pasar bervariasi berdasarkan jenis prasarana pelayanan yang ada di pasar, sehingga tiap-tiap pedagang akan membayar tarif retribusi yang berbeda.
Untuk menjamin suasana pasar yang tertib ada ketentuan-ketentuan mengenai tata tertib pedagang yang harus dilaksanakan oleh orang atau badan hukum yang ingin memanfaatkan fasilitas pasar memperoleh izin wajib menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban sehingga tercapai pelayanan yang prima, maka Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Membersihkan ruang tempat berdagang
b. Membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan
c. Menyiapkan tempat pembuangan sampah
d. Membersihkan saluran air yang ada disekitar ruang tempat perdagangan
e. Mengatur dan menata dagangan dengan tertib
f. Membuka dan menutup tempat usaha pada waktu yang telah ditentukan.

4.2.2.3. Peningkatan kualitas Aparat Dinas Pasar
Peningkatan terhadap kualitas aparat adalah merupakan faktor penunjang dalam keberhasilan pelaksanaan tugas dengan adanya suatu perencanaan yang baik tetapi tidak didukung oleh aparat yang profesional yang mempunyai disiplin kerja maka tujuan yang diharapkan akan sulit dicapai.
Oleh karena itu perlu adanya usaha untuk penyempurnaan dan pembinaan terhadap aparat secara berkelanjutan agar dapat dihasilkan aparat yang mempunyai disiplin yang tinggi, berpengetahuan luas, terampil dan cakap.
Pemberian kemampuan melalui pendidikan dapat dilakukan melalui dua jenjang pendidikan. Pertama pendidikan formal kejenjang lebih lanjut (S1, S2, S3, ). Kedua melalui pendidikan penjenjangan sejenis ADUM, ADUMLA, SPAMA, SPAMEN, SPATI untuk para personil Pemerintah Daerah yang sekarang telah berubah menjadi Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklatpim) IV setingkat ADUM, Diklatpim III setingkat SPAMA, Diklatpim II setingkat SPAMEN, dan Diklatpim I setingkat SPATI. 
Peningkatan tingkat pendidikan dilakukan dengan pembinaan-pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan dengan memberi kesempatan kepada aparat untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Dalam memberikan kesempatan kepada aparat untuk mengikuti pendidikan, tergantung pada kemampuan atau kesanggupan atau kesempatan yang dimiliki oleh aparat itu sendiri. Kesempatan menyangkut masa kerja, dan prestasi yang diraih selama menjalankan tugas.
Untuk itu langkah-langkah yang sedang dan akan dilakukan oleh Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dalam rangka meningkatkan kualitas aparatnya adalah sebagai berikut :
a. Mengadakan pendidikan dan pelatihan
b. Mengadakan kursus dan penataran
c. Memberikan kesempatan kepada aparat untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
d. Mengadakan studi banding ke Dinas Pasar atau Dinas Pendapatan Daerah di kota lain.
Berdasarkan wawancara dengan Bapak H. Al Ikhsan Nasution, SH di Kantor Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku Kepala Dinas Pasar) mengatakan bahwa “upaya yang dilakukan untuk menuju kearah peningkatan terhadap kualitas aparat dilakukan juga melalui pendidikan dan pelatihan kursus.
Selain itu Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal juga memberikan kesempatan kepada aparat yang ingin melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, walaupun dengan biaya sendiri. Hal ini diberikan disamping untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan keahlian juga berguna bagi peningkatan karir aparat.
Dalam penelitian ini penulis menemukan fakta dilapangan yang menunjukkan ketidak disiplinan petugas pemungutan retribusi pasar dalam hal waktu. Seperti apa yang telah kita ketahui bersama, bahwa waktu adalah merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi setiap manusia, karena dengan adanya waktu yang cukup berarti memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk berbuat sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain dilingkungan sekitar.
Dari hasil wawancara dengan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal bahwa dengan aparat Dinas Pasar dilihat dari segi kualitas disiplin masih perlu ditingkatkan.
Hal ini terbukti pada saat penulis melakukan penelitian di Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal telah mendapatkan kenyataan bahwa Aparat Dinas Pasar banyak yang kurang disiplin dalam hal waktu, terutama pada aparat pemungut retribusi pasar. Mereka sering disebut lambat dalam hal penarikan retribusi pasar, sehingga banyak pedagang yang sudah pulang meninggalkan pasar atau yang sudah tutup pada saat penarikan retribusi pasar dimulai dan akibatnya adalah para pedagang tersebut tidak membayar retribusi pasar.
 Dari hasil kuesioner yang penulis lakukan terhadap pedagang di pasar Kabupaten Mandailing Natal menunjukkan bahwa memang tingkat kedisiplinan dari para petugas pemungut retribusi tergolong kurang. Hal ini dapat diketahui pada saat mereka melaksanakan tugas ataupun pekerjaan sehari-hari. Tingkat kedisiplinan tersebut kita lihat pada tabel berikut.
TABEL 4.11.
 KEDISIPLINAN APARAT PEMUNGUT RETRIBUSI PASAR 
DI KABUPATEN MANDAILING NATAL (N=50)
No Alternatif Jawaban Bobot
(b) Frekuensi
(F) F (b) PROSENTASE
%
1 Baik 3 8 24 16
2 Kurang Baik 2 10 20 20
3 Tidak Baik 1 32 32 64
Jumlah - 50 76 100
SKOR RATA-RATA = 76/50 = 1,52
KATEGORI : KURANG
Sumber : Hasil Pengolahan Kuesioner No.3
Dari hasil kuisioner pada tabel 4.11 diatas didapat bahwa, aparat dari Dinas Pasar yang bertugas di lapangan kurang disiplin dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dapat ditunjukkan dengan adanya prosentase jawaban dari responden, dimana pada tabel tersebut diatas terlihat bahwa 16% petugas retribusi pasar tergolong baik dalam melaksanakan tugasnya, sedangkan 20% mengatakan bahwa mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya cukup baik, dan 64% mengatakan bahwa petugas pemungut retribusi pasar kurang disiplin dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian maka tanggapan responden terhadap kedisiplinan aparat pemungutan retribusi dapat dikategorikan kurang yaitu dengan skor 1,52.
Hal ini memang tidak dapat diabaikan, karena tidak menutup kemungkinan suatu ketika akan dapat menjadi suatu hambatan besar dalam pemungutan reribusi pasar di masa yang akan datang.
Oleh sebab itu upaya-upaya Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal (sesuai dengan hasil wawancara dengan Kepala Dinas Pasar) untuk mengatasi masalah tersebut dilakukan dengan cara :
1) Menindak tegas petugas pemungut retribusi pasar yang diketahui melakukan tindakan penyelewenagan, sehingga hal tersebut tidak akan dilakukan kembali. Sanksi yang dilakukan dapat berupa teguran atau pemberhentian menjadi pegawai Dinas Pasar.
2) Mengadakan tinjauan langsung ke lapangan yang dilakukan secara mendadak, bila aparat didapati telah melakukan penyelewengan maka diberikan sanksi, baik itu berupa teguran ataupun pemecatan.
3) Memberikan penjelasan atau penyuluhan tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pasar yang baik dan tanggung jawab.

4.2.2.4. Pembinaan Hubungan Organisasi terhadap UPTD dan Cabang Dinas
Peranan dan kinerja suatu organisasi sangat dipengaruhi oleh hubungan organisasi yang sehat dan dinamis. Hubungan organisasi dapat memberikan pengaruh terhadap kemampuan organisasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Yahya Gozali, Bapak Pangidoan,ST, Bapak Ali Imran Siregar,SE, Bapak Abdul Hamid Nasution,A.Md, dan Ibu Elida Sari,ST dikantor Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku aparat Dinas Pasar) mengatakan bahwa “hubungan antara Kepala Dinas dan bawahannya selama ini terjalin hubungan yang harmonis, terlihat dari sikap pegawai yang sangat hormat dan sikap fleksibel atasan terhadap bawahannya”. Selain itu sering diadakan acara silaturahmi yang diadakan pada saat momen-momen tertentu dalam rangka menjalin hubungan kerja yang harmonis.
Berdasarkan wawancara tersebut juga dikatakan bahwa hubungan intern antara UPTD atau Cabang Dinas dengan pimpinan/ atasannya didalam Dinas Pasar dapat dilakukan dengan harmonis karena hubungan tersebut dianggap sangat perlu dimana Cabang Dinas merupakan unsur pelaksana yang juga melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban tentang urusan-urusan pemerintahan di bidang pasar, begitu juga dengan UPTD sebagai unsur pelaksana operasional dinas di lapangan.
Hubungan organisasi sangat didukung dengan adanya saling koordinasi dan sangat berpengaruh terhadap kelancaran suatu organisasi. Tanpa adanya suatu koordinasi, maka organisasi akan lebih sulit untuk menjalankan tugas dan fungsinya.  
LAN RI (2003:154) dalam bukunya SANKRI mengatakan bahwa :
“Koordinasi adalah suatu sistem dan proses intraksi untuk mewujudkan keserasian dan keterpaduan berbagai kegiatan inter dan antar lembaga-lembaga negara di masyarakat melalui komunikasi dan dialog antar berbagai individu dan institusi ataupun dengan menggunakan sisitem manajemen dengan teknologi informasi. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keterpaduan, dan sinergi bagi upaya pencapaian tujuan, sasaran pemanfaatan sumber daya, pemecahan konflik kepentingan dari berbagai pihak yang terkait. 

Berdasarkan pengertian diatas maka penyelenggaraan koordinasi dibidang pemerintahan dan pembangunan dimaksud untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, dan terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas yang dibebankan kepada instansi pemerintahan yang bersangkutan.
Selain itu, koordinasi merupakan suatu hal yang mutlak dilaksanakan untuk menanggapi permasalahan yang terdapat dalam kendala-kendala tersebut diatas. Koordinasi ini harus dilaksanakan secara keseluruhan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, koordinasi dibagi menjadi dua bagian, yaitu koordinasi intern dan koordinasi ekstern.
Maksud dari pada koordinasi intern adalah koordinasi antara pegawai dalam satu seksi, antara seksi maupun antara bawahan dengan atasan, supaya terjadi suatu proses kerja yang singkron, terpadu dan terarah.
Untuk itu Dinas Pasar menggunakan cara antara lain :
1. Apel Pagi
Tujuan dari pada apel adalah untuk menyatukan angka dalam melaksanakan kegiatan yang bertujuan jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Apel ini dilaksanakan bersama-sama mengkoordinasikan kegiatan yang akan dilaksanakan pada hari itu. Dalam apel tersebut juga sekaligus mengecek kehadiran dari pada aparat.
2. Rapat Intern seksi
Sebagai langkah dalam mengantisipasi untuk melaksanakan target tiap-tiap seksi,diadakan rapat intern yang intensitasnya tergantung dengan kebutuhan dan mendesaknya tujuan.Dalam rapat intern seksi-seksi tersebut hal-hal yang direncanakan dalam setiap seksi disampaikan keforum rapat intern tersebut untuk dipikirkan secara bersama-sama sebelum dilaksanakan lebih lanjut.
Koordinasi ekstern yaitu dengan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari. Yang dimaksud dengan instansi lain disini adalah instansi-instansi atau dinas-dinas seperti Dispenda, Bapeda, bagian Hukum kantor Bupati.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terhadap berlakunya kebijakan-kebijakan dari atas serta untuk merencanakan target dari retribusi daerah yang terkait dengan dinas-dinas yang lain. Selama ini kerjasama tersebut telah berjalan dengan baik
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Syahrudin, SE, Bapak Yahya Gozali, Bapak Pangidoan, ST, di dinas Pasar Kabupaten Mansailing Natal (selaku aparat Dinas Pasar) mengatakan bahwa “koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dapat dilihat dari adanya saling memberikan bantuan antara bagian yang ada dalam dinas tersebut sehingga pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya, Hal ini dimaksud karena pelaksanaan tugas-tugas tidak bisa dilaksanakan sendiri tanpa adanya kerja sama dan koordinasi antar bagian-bagian yang ada dalam dinas tersebut begitu juga dengan Cabang Dinas dan UPTD. 
Dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dalam setiap pelaksanaan tugasnya hubungan antara UPTD atau Cabang Dinas dengan Aparat lainnya di Dinas Pasar dapat tejalin dengan harmonis dan diawali dengan adanya koordinasi.

4.2.2.5. Pengelolaan Urusan Administrasi Dinas
Pekerjaan yang dilakukan akan dapat terlaksana dengan baik apabila ditunjang dengan administrasi yang teratur dengan baik dan rapi. Secara logika orang akan lebih senang melakukan pekerjaan tersebut apabila administrasinya tertib.
Hasil wawancara dengan Bapak Muklis, S.Sos selaku (Kepala Sub. Bagian Evaluasi dan Pelaporan), didapatkan keterangan bahwa pengadministrasian berkas-berkas yang ada disusun menurut pengarsipan yang berlaku, berurutan dari berkas yang satu dengan berkas yang lain. Selain itu, disediakan unit komputer pada Seksi Data dan Pelaporan untuk menyimpan file-file yang telah dimasukkan. Hal ini mempermudah dalam melaksanakan pekerjaaan apabila masyarakat yang melakukan pengurusan pada Dinas Pasar, baik yang baru maupun yang lama dapat dilayani dengan cepat, teratur dan mudah mencarinya sewaktu-waktu membutuhkan data-data tersebut.
Dinas Pasar telah melakukan administrasi yang dapat dikatakan baik. Dari pengamatan penulis berkas-berkas yang ada yaitu retribusi tersusun dengan rapi dirak-rak pengarsipan yang telah tersedia. Walaupun ada beberapa yang kurang rapi, namun persentasenya sangat kecil sehingga secara keseluruhan dapat dikatakan dengan baik.

4.2.3. Mekanisme Pemungutan Retribusi Pasar
4.2.3.1. Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar
Dalam proses pemungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Mandailing Natal dilakukan dengan menggunakan self assesment dan mendatangi langsung para pedagang yang dilakukan oleh petugas pemungut retribusi. Hal ini diketahui berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Marzuki Lubis, BA (selaku Kepala Seksi Pungutan dan Iuran Pasar) Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal. Dalam sistem self assesment ini merupakan sistem pemungutan yang dalam prosesnya wajib retribusi yang membayar sendiri ke lokasi yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Marzuki Lubis, BA di kantor Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku Kepala Seksi Pungutan dan Iuran Pasar) Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal, sistem self assesment harus dipertahankan dan semakin hari harus mengalami peningkatan. Hal dimaksud adalah untuk menumbuhkan kesadaran para wajib retribusi pasar akan kewajibannya. Dalam mendukung sistem self assesment ini, Pemerintah Daerah telah menyediakan satu buah kenderaan beroda empat namun dalam prosesnya dilihat belum optimal sehingga Dinas Pasar juga berencana agar semaksimal mungkin dapat mengoperasikan satu kenderaan roda empat lagi sebagai tambahan. Hal ini dimaksudkan agar dalam membayar retribusi, para wajib retribusi tidak hanya membayar kesatu tempat tetapi ke dua tempat.
Berdasarkan hasil wawancara juga dikatakan bahwa kenderaan operasional tersebut dalam proses operasionalnya, berada dikawasan Pasar selama dua puluh empat jam. Hal ini agar dapat mempermudah para wajib retribusi pasar untuk langsung membayar ketempat atau kenderaan tersebut. Namun demikian aparat juga masih mengalami kendala dalam hal pemungutan retribusi pasar.
Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat pedagang yang belum mengetahui dengan pasti kemana mereka harus membayar retribusi sebagai salah satu kewajiban mereka.
TABEL 4.12
 PARTISIPASI RESPONDEN TERHADAP KETEPATAN WAKTU 
DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI PASAR (N=50)
No Alternatif Jawaban Bobot
(b) Frekuensi
(F) F (b) PROSENTASE
%
1 Ya 3 14 42 28
2 Kadang-kadang 2 30 60 60
3 Tidak pernah 1 6 6 12
Jumlah - 50 108 100
SKOR RATA-RATA = 108/50 = 2,16
  KATEGORI : CUKUP
Sumber : Hasil Pengolahan Kuesioner No. 2
Berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui partisipasi responden terhadap ketepatan waktu dalam pembayaran retribusi pasar. Dari 50 responden yang memberikan tanggapan bahwa 28% menyatakan tepat waktu, 60% menyatakan kadang-kadang, dan 12% menyatakan tidak pernah tepat waktu. Dari tanggapan tersebut dapat disimpulkan bahwa partisipasi responden dalam membayar retribusi pasar berdasarkan skor 2,16 dapat dikategorikan masih cukup.
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi disetor secara bruto ke kas daerah melalui Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) pada kantor Dinas Pasar. Dalam hal wajib retribusi tidak membyar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua Persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga atau badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan retribusi secara efisien.
Selanjutnya dalam proses pembayaran setiap pedagang yang akan membayar retribusi, mendapat karcis sebagai tanda bukti pembayaran retribusi pasar. Bentuk, warna, ukuran dan nilai nominal karcis serta tata cara pengadaan karcis ditetapkan oleh Kepala Dinas. Hal ini agar dapat mempermudah para petugas untuk dapat mengetahui siapa yang belum membayar dan siapa yang telah membayar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 47 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar dinyatakan bahwa : dalam tata cara pembayaran retribusi terdapat beberapa ketentuan yaitu :
1. Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutang.
2. SKRD, STRD, Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKRDKB), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan putusan banding yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan surat tersebut diatas.
3. Kepala Daerah atas permohonan wajib retribusi dapat memberikan persetujuan kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2 % (dua persen)setiap bulan, dengan catatan persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
4. Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penundaan pembayaran retribusi diatur dengan keputusan Kepala Daerah.
5. Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD, SKRDKB, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putus Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
Untuk lebih jelasnya pemungutan retribusi pasar yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal melalui mekanisme sebagai berikut :

GAMBAR. 4.2. MEKANISME PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR


Sumber : Kantor Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2004

a. Pedagang
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar pasal 4 disebutkan “subjek retribusi pasar adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar”. Selanjutnya pada pasal 1 disebutkan “ wajib retribusi pasar adalah orang pribadi atau badan yang melakukan jual beli atau yang menggunakan fasilitas di dalam pasar”. Dari pengertian diatas, pedagang merupakan wajib retribusi yang mendapatkan dan menggunakan fasilitas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal khusunya Dinas Pasar , oleh karena itu pedagang dikenakan retribusi.
b. Petugas Pemungut Retribusi
Petugas Pemungut retribusi merupakan pihak yang langsung berurusan dengan wajib retribusi. Maksudnya adalah bahwa petugas pemungut dalam hal ini bertugas menarik iuran retribusi dari para wajib retribusi yang dilakukan setiap harinya dengan tarif kios atau los sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diketahui dari hasil wawancara dengan Bapak Amron Batubara dan Bapak Ahmad Faisal Rizki (selaku petugas pemungut retribusi) menyatakan : “Mekanisme pemungutan retribusi pasar yang kami jalankan sesuai dengan petunjuk tertulis berupa peraturan juga petunjuk dari atasan kami, dalam bentuk karcis-karcis yang kami serahkan pada pedagang yang sesuai dengan sarana dan prasarana pelayanan pasar yang digunakan. Setelah itu hasil dari pemungutan tadi kami serahkan kepada bendahara pasar setelah waktu pelaksanaan tugas pada hari itu selesai”.
Petugas pemungut retribusi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan alat pemungut berupa karcis. Karcis ini digunakan sebagai bukti setoran besarnya penerimaan retribusi pasar bagi petugas pemungut dalam mempertanggungjawabkan hasil pemungutan retribusinya. Selanjutnya pemungut retribusi melakukan perhitungan atas penerimaan hasil pemungutan retribusi, membuat laporan dan menyetorkannya kepada Kepala Unit Pasar melalui bendaharawan pasar yang ada di pasar tersebut.
c. Kepala Unit Pasar
Laporan dari bendaharawan pasar tentang laporan keuangan itu kemudian diserahkan kepada bendaharawan penerima yang ada di Dinas Pasar. Selain itu tugas dari Kepala Unit Pasar adalah memberikan pengarahan, bimbingan dan pembinaan serta melaksanakan koordinasi dengan para petugas pemungut retribusi agar dalam pelaksanaan tugasnya mereka tidak mengalami hambatan dan juga tidak terjadi penyelewengan. Pembinaan terhadap petugas pemungut retribusi dilakukan paling lama dalam waktu tiga bulan sekali yang berisi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. Selain itu ia juga bertugas mengajukan permintaan karcis retribusi kepada Dinas Pasar yang kemudian akan didistribusikan kepada petugas pemungut retribusi sebagai alat untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya.
Dari hasil pengamatan penulis, diketahui bahwa Kepala Pasar membuat laporan bulanan disetiap bulannya mengenai hasil penerimaan retribusi pasar yang kemudian akan dilaporkan kepada Bendaharawan Dinas Pasar sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
d. Bendaharawan Penerima
Laporan keuangan yang diberikan oleh Kepala Unit Pasar tersebut, kemudian diserahkan ke kas daerah. Selanjutnya penerimaan hasil pemungutan retribusi pasar tersebut akan masuk ke kas daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal.
Pada hakekatnya penarikan retribusi dapat dilakukan secara langsung dengan imbalan jasa yang tersedia. Berbagai fasilitas serta kemudahan yang akan diperoleh oleh pedagang, atau wajib retribusi yang taat dan patuh pada peraturan daerah. Dipihak lain, pembayaran retribusi dapat menikmati secara langsung balas jasa yang diperoleh dari proses pembayaran tersebut. 

4.2.3.2. Penetapan Besar Tarif Yang Dikenakan Bagi Para Pedagang
Prinsip dan sarana dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi yang dimaksud untuk menutup biaya terhadap penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan. Biaya yang dimaksud meliputi biaya administrasi, biaya pemeliharaan, biaya kebersihan dan keamanan.
Pembayaran retribusi disesuaikan dengan tarif yang telah digolongkan berdasarkan tarif retribusi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 82 ayat 20 yaitu:
Penentuan tarif dan tata laksana pemungutan pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap wajib retribusi pasar berkewajiban membayar retribusi atas pelayanan pemerintah daerah dibidang jasa perdagangan yang terjadi di pasar. Jika dalam prosesnya ada wajib retribusi yang tidak mau membayar maka akan diproses sesuai ketentuan.
Berikut ini merupakan ketentuan tarif retribusi yang dipungut sebagai sumber pendapatan daerah pada sub sektor retribusi pasar di Kabupaten Mandailing Natal sesuai dengan Perda No 47 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar pada pasal 6 dinyatakan sebagai berikut :
1) Besarnya Retribusi Pasar atas pemakaian kios ditetapkan sebagai berikut :
- Kios . . . . . . . . . . Rp. 700/M2/Hari  
- Los . . . . . . . . . . Rp. 500/M2/Hari  
- Pelataran . . . . . . . . . . Rp. 400/M2/Hari
2) Kepada para pedagang pemakai kios atau losd, yang memajangkan/meletakkan barang dagangannya diluar batas bangunan, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) per hari.
3) Besarnya Tarif Retribusi Bea Balik Nama kios dan losd ditetapkan sebagai berikut :
- Kategori I . . . . . . . . . . Rp. 25.000,- /m2
- Kategori II . . . . . . . . . . Rp. 20.000,- /m2
- Kategori III . . . . . . . . . . Rp. 15.000,- /m2
- Los . . . . . . . . . . Rp. 7.000,- /m2
4) Besarnya Tarif Daftar Ulang/perpanjangan Sewa Kios dan Losd ditetapakan sebagai berikut :
- Kategori I . . . . . . . . . . Rp. 30.000,- /m2 
- Kategori II . . . . . . . . . . Rp. 25.000,- /m2
- Kategori III . . . . . . . . . . Rp. 15.000,- /m2
- Los . . . . . . . . . . Rp. 10.000,- /m2
Untuk merubah bentuk bangunan, harus atas izin Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Apabila didalam waktu 2 (dua) jam sesudah pasar dimulai, pedagang tidak mempergunakan tempatnya (selain kios atau losd tertutup), petugas pasar berhak memberikan tempat berjualan tersebut kepada pedagang lain yang belum dapat tempat, dan bila yang berhak menempati datang, pedagang yang menempati sementara harus pindah dari tempat itu, dan pemakaian tempat tersebut diatas, dikenakan dengan tarif harian yang berlaku. Pasar yang dibuka pada pagi hari, siang, sore, atau, malam tetap dikenakan retribusi harian sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dilapangan berkaitan dengan besarnya tarif retribusi pasar yang dikenakan kepada para pedagang atau wajib retribusi cukup dijangkau oleh pedagang.
Hal ini dapat kita lihat melalui tanggapan responden pada hasil pengolahan kuesioner nomor 2, seperti tabel berikut yang menunjukkan bahwa tarif retribusi pasar yang dikenakan sebagian besar bisa dijangkau oleh pedagang.
TABEL 4.13
TANGGAPAN RESPONDEN TERHADAP TARIF 
RETRIBUSI YANG DIKENAKAN (N=50)
No Alternatif Jawaban Bobot
(b) Frekuensi
(F) F (b) PROSENTASE
%
1 Kurang 3 - - -
2 Cukup 2 36 72 72
3 Sangat Besar 1 14 14 28
Jumlah - 50 86 100
SKOR RATA-RATA = 86/50 = 1,72
KATEGORI : CUKUP
Sumber : Hasil Pengolahan Kuesioner No.1
Berdasarkan tabel diatas dapat kita ketahui bahwa 72% responden menyatakan bahwa tarif retribusi pasar adalah cukup dan hanya 28% yang menyatakan bahwa tarif retribusi pasar sangat besar.
Dengan demikian apabila masa untuk sewa kontrak kios, los tersebut kembali menjadi milik pemerintah daerah, serta akan dapat disewakan atau dikontrakkan lagi kepada pemohon dengan standar harga yang telah ditetapkan. Namun pemegang hak penggunaan kios, los yang pertama diprioritaskan untuk mendapatkan hak penggunaan kembali.
Berikut hasil rekapitulasi tanggapan responden terhadap kuesioner penelitian tentang Peranan Dinas Pasar Dalam Meningkatkan Penerimaan Retribusi Pasar di Kabupaten Mandailing Natal.
Article II. TABEL 4.14
ARTICLE III. REKAPITULASI TANGGAPAN RESPONDEN DALAM 
ARTICLE IV. KUESIONER PENELITIAN
NO URAIAN SKOR
1

2

3

4

5

6

7 Tanggapan responden terhadap tarif retribusi yang dikenakan
Partisipasi responden terhadap ketepatan waktu dalam membayar retribusi pasar
Kedisiplinan aparat pemungut retribusi pasar di kabupaten Mandailing Natal
Tingkat penyuluhan terhadap ketentuan pemungutan retribusi pasar
Pemberian sanksi hukum terhadap yang melanggar aturan
Pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemungut retribusi pasar.
Tanggapan pedagang terhadap fasilitas pasar 1,72

2,16

1,52

2,66

1,94

1,26

2,74
ARTICLE V. JUMLAH 13,00
SKOR RATA-RATA = 13,00 / 7 = 1,85 KATEGORI : CUKUP

sUMBER : HASIL PENGOLAHAN KUESIONER NO 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 7
Berdasarkan tabel hasil rekapitulasi tanggapan responden diatas dapat diketahui bahwa tanggapan responden terhadap peranan Dinas Pasar dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Mandailing Natal dapat dikategorikan cukup baik, dengan skor rata-rata 1,85.

4.2.3.3. Hambatan-hambatan Dalam Mekanisme Pemungutan Retribusi Pasar
Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa petugas pemungut retribusi pasar, mereka mengatakan bahwa dalam hal pemungutan retribusi pasar, ada banyak hambatan-hambatan yang mereka hadapi dalam hal pemungutan retribusi pasar adalah sebagai berikut :

4.2.3.3.1. Hambatan Secara Internal
Hambatan secara internal terjadi pada Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal sendiri yang mana menyangkut kualitas dari pada aparatnya.
Hambatan-hambatan tersebut diantaranya :
a. Masih terbatasnya pengetahuan dan ketrampilan bagi sebagian pegawai dalam mengoperasikan suatu sistem dan prosedur (SISDUR) kerja, sehingga kurang ada tenaga spesialis dibidang masing-masing.
b. Kurangnya sarana dan prasarana kantor,serta personil yang belum lengkap. Hal ini disebabkan karena Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal ini merupakan dinas yang baru dibentuk,belum sampai satu tahun setelah dibentuk.
c. Pelaksanaan prosedur dari sistem manual pendapatan daerah yang belum sepenuhnya dilaksanakan secara baik sebagai akibat kurangnya peralatan komputer, hal ini juga disebabkan karena Dinas Pasar ini masih baru dibentuk.

4.2.3.3.2. Hambatan Secara Eksternal
Hambatan secara eksternal yang dimaksud disini adalah hambatan-hambatan yang terjadi diluar Dinas Pasar diantaranya :
1. Kurang Teridentifikasinya Pedagang
Salah satu faktor yang sangat besar pengaruhnya terhadap pemungutan retribusi pasar ini yaitu kurangnya mengidentifikasikan para pedagang. Oleh karena itu banyak diantara para pedagang yang sering berjualan tidak menetap disatu tempat dan selalu berpindah-pindah,disebut dengan istilah pedagang musiman. Hal ini yang mempengaruhi petugas pemungut dalam hal pemungutan retribusi pasar, sehingga ada diantara para pedagang yang tidak sempat membayar retribusi pasar. 
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Marzuki Lubis, BA di kantor Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku Kepala Seksi Pungutan dan Iuran Pasar) mengatakan bahwa “sistem pemungutan yang telah ada memiliki kelemahan-kelemahan yaitu kurang optimalnya identifikasi obyek dan subyek retribusi pasar dan adanya peluang yang besar bagi wajib retribusi untuk menghindar dari kewajibannya dalam membayar retribusi pasar”. Hal ini terlihat terutama pada pedagang kaki lima yang berjualan secara berpindah-pindah dan tidak menetap.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Amron Batubara, Bapak Ahmad Faisal Rizki, dan Ibu Erlindawati Lubis dikantor Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku petugas pemungut retribusi) mengatakan bahwa “dalam proses pemungutan betapa sulitnya mengidentifikasi obyek dan subyek retribusi pasar dalam hal penagihan dan pemungutan”. Hal ini dinilai oleh penulis dapat menjadi peluang yang sangat besar bagi para pedagang untuk terus menghindar.


2. Kurangnya Fasilitas Pendukung
Fasilitas pendukung ini juga sangat mempengaruhi terhadap pemungutan dan penerimaan retribusi pasar. Hal ini terlihat apabila pada hari hujan, maka petugas pemungut retribusi tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk memungut retribusi, karena petugas tersebut tidak dilengkapi dengan fasilitas berupa payung, jas hujan/ mantel hujan, sehingga apabila hujan berlangsung lama atau turunnya hujan seharian, maka besar kemungkinan petugas tidak dapat melaksanakan tugas pemungutan retribusi untuk hari itu.

3. Sarana Transportasi
Salah satu faktor yang cukup berpengaruh terhadap penerimaan retribusi pasar adalah adanya sarana transportasi yang lancar. Hal ini karena kebanyakan pedagang yang datang untuk berjualan berasal dari desa-desa luar kota Panyabungan yang bisa dijangkau dengan sarana transportasi darat berupa angkutan desa maupun bus.
Apabila transportasi lancar maka tingkat keramaian pedagang akan sangat bertambah dan sangat membawa dampak yang besar terhadap penerimaan retribusi pasar.

4.2.4. Kontribusi Retribusi Pasar Terhadap PAD Kabupaten Mandailing Natal
4.2.4.1. Target dan Realisasi Penerimaan Retribusi Pasar
Sebelum mengetahui seberapa besar kontribusi retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terlebih dahulu kita lihat target dan realisasi penerimaan retribusi pasar disetiap tahunnya. Target pendapatan daerah merupakan perkiraan hasil perhitungan pendapatan daerah yang secara minimal dapat dicapai dalam satu tahun anggaran, pengertian tersebut sebenarnya ada dua macam, yaitu yang pertama target yang ditentukan pada saat penetapan APBD, dan yang kedua adalah target yang ditentukan pada saat terjadinya perubahan anggaran.
Berikut ini tabel yang menunjukkan besarnya penerimaan retribusi pasar dalam kurun waktu empat tahun terakhir :
TABEL 4.15
PERKEMBANGAN TARGET DAN REALISASI PENERIMAAN RETRIBUSI PASAR DI KABUPATEN MANDAILING NATAL 
TAHUN 2001-2004
NO TAHUN TARGET REALISASI %
1
2
3
4 2001
2002
2003
2004 270.901.750
360.142.500
392.118.500
441.793.000 266.684.500
383.299.100
412.958.650
456.315.300 98,44
106,42
105,31
103,28
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Tahun 2003 dan Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2004
Dari tabel 4.15 diatas menunjukkan bahwa realisasi retribusi pasar mengalami peningkatan tiap tahunnya, kecuali tahun 2001 yang tidak memenuhi target yang ada, hal ini disebabkan karena adanya renovasi tiga pasar besar yaitu Pasar Induk Panyabungan, Pasar Kotanopan, dan Pasar Siabu, dimana ketiga pasar tersebut banyak memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap pendapatan asli daerah. Namun apabila dilihat dari prosentasenya selalu mengalami penurunan tiap tahunnya, pada tahun 2001 perkembangan target dan realisasi penerimaan retribusi pasar sebanyak 98,44%, tahun 2002 sebanyak 106,42%, tahun 2003 sebanyak 105,31%, dan pada tahun 2004 sebanyak 103,28%. 

4.2.4.2. Besarnya Kontribusi Retribusi Pasar Terhadap PAD di Kabupaten Mandailing Natal
Retribusi pasar yang merupakan bagian dari retribusi daerah adalah sebagai salah satu sumber dari pendapatan asli daerah Kabupaten mandailing Natal yang diupayakan agar setiap saat mengalami peningkatan guna kelancaran pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal terutama dalam sektor pasar. Hal ini disebabkan karena sektor ini dapat digali dan diperluas pengelolaannya yang didasarkan pada kontra prestasi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Dinas-Dinas Daerah yang merupakan salah satu sumber bagi pendapatan asli daerah (PAD) meskipun tugas dan fungsinya memberikan pelayanan terhadap masyarakat tanpa memperhitungkan untung ruginya, namun dalam batas tertentu dapat mendayagunakan dan bertindak selaku organisasi ekonomi yang memberikan pelayanan jasa dan imbalan, maka dari sinilah daerah dapat menambah pendapatan asli daerahnya. Dinas-dinas memberikan kontribusinya terhadap daerah dengan jalan memperkirakan pemberian jasa yang diberikan kepada masyarakat yang ditentukan dengan peraturan ketetapan dan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal dasar pemerintah daerah dalam mendapatkan dana pembangunan dan memenuhi belanja daerah. Pendapatan asli daerah merupakan usaha daerah guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dari pemerintah tingkat atas atau subsidi. Guna menunjang pendapatan asli daerah tersebut, dapat dipoeroleh dari sumber pendapatan asli daerah (PAD), yang salah satunya adalah dari sektor retribusi pasar.
Untuk mengetahui besarnya kontribusi retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal dalam kurun waktu empat tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut :








TABEL 4.16
Article VI. BESARNYA KONTRIBUSI RETRIBUSI PASAR TERHADAP PAD
TAHUN 2001-2004 DI KABUPATEN MANDAILING NATAL

NO Article VII. Article VIII. TAHUN RETRIBUSI PASAR (Rp) PAD (Rp) %
1
2
3
4 2001
2002
2003
2004 266.684.500
383.299.100
412.958.650
456.315.300 1.671.262.175
2.597.443.305
3.649.238.687
4.320.629.425 15,96
14,75
11,31
10,56
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Tahun 2003 dan Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2004
Berdasarkan tabel 4.16 diatas, dapat diketahui bahwa kontribusi retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Mandailing Natal tahun 2001 sebesar 15,96%, tahun 2002 sebesar 14,75%, tahun 2003 sebesar 11,31%, dan pada tahun 2004 kontribusi retribusi pasar hanya sebesar 10,56%. Dari sini dapat disimpulkan bahwa realisasi penerimaan retribusi pasar tiap tahunnya selalu mengalami peningkatan akan tetapi kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah dalam jangka empat tahun terakhir selalu mengalami penurunan.
Penurunan kontribusi retribusi pasar terhadap PAD sering terjadi karena intensifikasi pemungutan masih mengalami kendala-kendala, seperti adanya pasar di kecamatan yang mengalami renovasi dan perpindahan lokasi Pasar Induk Panyabungan pada tahun 2004. Kendala ini harus dicari jalan keluarnya sehingga dari sektor retribusi pasar dapat menjadi penyumbang bagi pendapatan asli daerah dalam jumlah yang besar. Oleh karenanya dalam pengelolaannya retribusi pasar ini harus terus digali secara potensial dan berkesinambungan khususnya oleh Dinas Pasar.



4.2.5. Faktor-Faktor Yang Menjadi Hambatan Peranan Dinas Pasar Dalam Meningkatkan Penerimaan Retribusi Pasar
4.2.5.1. Sumber Daya Aparat
Sumber daya manusia dalam hal ini aparat merupakan alat organisasi yang paling penting dan membuat sumber daya organisasi lainnya bekerja. Sumber daya manusia sangat penting, mengingat keberadaannya sangat mempengaruhi efisiensi dan efektifitas organisasi tersebut.
Sumber daya manusia yang dimaksudkan disini adalah bukan hanya pada satu keahlian atau kepintaran pegawai saja, tetapi juga dilihat dari tingkat kualitas pelayanan yang diberikan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Drs. Juaro Nasution di Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku Kepala Bagian Tata Usaha) mengatakan bahwa “tingkat pendidikan aparat Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal masih perlu ditingkatkan”. Hal ini kiranya cukup signifikan dengan data yang ada pada tabel 4.3.
Berdasarkan data tersebut dapat dikatakan bahwa kemampuan pegawai sebagai sumber daya manusia dalam suatu organisasi sangat penting arti dan keberadaannya bagi peningkatan produktifitas dilingkungan organisasi untuk dapat lebih maju dan berkembang. Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal sebagai instansi yang diberikan tanggung jawab dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sudah semestinya didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki keahlian spesifikasi dalam bidang tugasnya.
Menurut Mangkunegara (2002 : 43) “Pengembangan pegawai lebih difokuskan ada peningkatan kemampuan dalam pengambilan keputusan dan memperluas hubungan manusia (human relation) bagi manajemen tingkat atas dan menengah, sedangkan pelatihan dimaksudkan untuk pegawai tingkat bawah (pelaksanaan)”.
Berdasarkan teori diatas penulis maka dapat menyimpulkan bahwa pengembangan pegawai pada Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal perlu mendapat perhatian khusus dari pimpinan untuk sering mengadakan pelatihan yang ditujukan kepada pegawai pelaksanaan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan teknis, sedangkan pengembangan diperuntukan bagi pegawai tingkat manajerial dalam rangka meningkatkan kemampuan konseptual, kemampuan dalam mengambil keputusan, dan memperluas human relation. Diklat atau pendidikan yang berhubungan dengan ketrampilan pegawai, pengembangan pegawai juga menyangkut sikap mental yang positif dalam menjalankan tugas dan kewajiban agar tidak terjadi lagi tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau yang biasanya dikenal dengan KKN.
Berdasarkan wawancara dengan Bapak Drs. Juaro Nasution di kantor Dinas Pasar kabupaten Mandailing Natal (selaku Kepala Bagian Tata Usaha) mengatakan bahwa “sumber daya aparat Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal masih sangat kurang sehingga dalam setiap pelaksanaan tugas kadang terjadi dwi fungsi atau seseorang bisa mengerjakan dua pekerjaan sekaligus. Namun hal ini kadang terjadi karena kurang adanya rasa kepercayaan penilaian atas kemampuan dari pada seseorang staf. Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas, aparat Dinas Pasar tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian menurut penulis yang menjadi indikator penilaian sumber daya aparat adalah tingkat pendidikan yang dimiliki aparat, ketrampilan, koordinasi antar aparat, tanggung jawab dan pengalaman kerja.

4.2.5.1.1. Tingkat Pendidikan Pegawai
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Drs. Juaro Nasution dikantor Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku Kepala Bagian Tata Usaha) mengatakan bahwa “tingkat pendidikan aparat Dinas Pasar masih perlu ditingkatkan, terutama pendidikan penjenjangan sejenis Diklatpim”.
Peningkatan tingkat pendidikan dilakukan dengan pembinaan-pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan dengan memberi kesempatan kepada aparat untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Berdasarkan wawancara tersebut juga dikatakan bahwa dalam memberikan kesempatan kepada aparat untuk mengikuti pendidikan, tergantung pada kemampuan atau kesanggupan atau kesempatan yang dimiliki oleh aparat itu sendiri. Kesempatan menyangkut masa kerja, dan prestasi yang diraih selama menjalankan tugas pada Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal.

4.2.5.1.2. Pengalaman Kerja
Sesuai dengan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pengalaman kerja dapat mempengaruhi kinerja aparat Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Mandailing Natal terutama dalam hal proses pemungutan retribusi.
Dari fakta empirik yang diketahui berdasarkan penelitian bahwasanya pengalaman kerja yang dimiliki oleh aparat Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal masih minim, karena banyak diantara mereka yang baru terjun kedalam dunia kerja. Hal ini juga berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Drs. Juaro Nasution selaku Kepala Bagian Tata Usaha di kantor Dinas Pasar.

4.2.5.2. Sarana dan Prasarana
Keberadaan fasilitas atau sarana dan prasarana sangat membantu dalam kelancaran pelaksanaan kerja suatu organisasi, terutama dalam hal pelaksanaan pemungutan retribusi. Sarana dan prasarana yang dimaksudkan disini adalah peralatan-peralatan.
Peralatan adalah setiap benda atau alat yang dipergunakan untuk memperlancar atau mempermudah pekerjaan atau gerak aktifitas Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal baik berbentuk berang, maupun jasa atau berbentuk data-data. Dari peralatan-peralatan tersebut diharapkan dapat menunjang proses kerja pada Dinas Pasar. 
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak H. Al Ikhsan Nasution, SH dikantor Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku Kepala Dinas Pasar) beliau mengatakan bahwa “sarana dan prasarana yang tersedia pada Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal untuk sementara dapat dibilang belum memadai karena Dinas Pasar ini merupakan Dinas yang baru dibentuk di Kabupaten Mandailing Natal sehingga sangat perlu peningkatan penambahan sarana dan prasarana tersebut guna kelancaran tugas-tugas misalnya penambahan alat komputer, meja, kursi, dan sebagainya.

4.2.5.3. Tingkat Kesadaran Masyarakat
Berdasarkan penelitian yang penulis laksanakan, bahwasanya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi pasar dikabupaten Mandailing Natal pada umumnya dipengaruhi oleh :

4.2.5.3.1. Sikap Mental
Sikap mental yang penulis maksudkan disini adalah sikap mental dari pada aparat Dinas Pasar maupun sikap mental yang dimiliki oleh masyarakat selaku wajib retribusi. Aparat Dinas Pasar diharapkan mempunyai mental yang baik agar pada saat pelaksanaan pemungutan retribusi pasar dapat melakukannya dengan baik. Selain aparat yang dimaksud, masyarakat juga harus bisa memiliki sikap mental. Sikap mental yang dimiliki oleh masyarakat selaku wajib retribusi dapat dinilai melalui kesadaran mereka dalam mendaftarkan diri sebagai wajib retribusi. Kesadaran yang dimaksud adalah kesadaran dalam membayar retribusi tepat pada waktunya, dan bagaimana mereka dapat ikut dalam mentaati setiap peraturan-perturan yang dibuat oleh Dinas Pasar tentang pengaturan dan tata cara pembayaran retribusi pasar.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Rini Khan, Bapak Ridho Nasutin, Bapak Ramli Nasution, Bapak Hartono Lubis, Bapak Iwan C.S Rangkuti, dan Ibu Arni Rangkuti dipasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku wajib retribusi) mengatakan bahwa “selaku wajib retribusi mereka telah dan sangat mengerti akan adanya retribusi pasar” Namun demikian masih ada segelintir orang yang belum mengerti akan retribusi yang merupakan kewajiban bagi mereka.
Berdasarkan hasil wawancara dengan wajib retribusi tersebut maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwasanya pembayaran retribusi pasar oleh wajib retribusi sudah dikategorikan baik namun masih ada sebagian pedagang yang dalam proses pembayarannya melakukan penunggakan pembayaran retribusi dengan berbagai macam alasan. Inilah salah satu beban bagi Dinas Pasar untuk bagaimana caranya agar mengoptimalkan proses penunggakan tersebut.

4.2.5.3.2. Keadaan Sosial Ekonomi
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Hartono Lubois, Bapak Ridho Nasution, Bapak Ramli Nasution, Bapak Iwan C.S Rangkuti, Bapak Aswan Afandi Hasibuan, Ibu Rini Khan, dan Ibu Arni dipasar Kabupaten Mandailing Natal (selaku Wajib Retribusi) mengatakan bahwa “keadaan sosial ekonomi masyarakat kabupaten Mandailing Natal sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat setempat, apalagi yang berkaitan dengan proses dana atau uang.
Dengan demikian bagi masyarakat yang memiliki tingkat sosial ekonomi yang tinggi akan merasa hal yang biasa dalam membayar retribusi dan pembayaran-pembayaran lainnya. Sementara itu ada masyarakat yang memiliki tingkat sosial ekonomi yang sangat minim sehingga kadang kala itu yang mempengaruhi mereka dalam hal pembayaran retribusi.


4.2.5.3.3. Tingkat Pendidikan Wajib Retribusi
Dalam hal tingkat pendidikan masyarakat sebagai wajib retribusi ini penulis ingin menjelaskan bahwa tingkat pendidikan seseorang dapat mempengaruhi dirinya dalam pergaulan sehari-hari. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sikap orang berpendidikan tentu sangat berbeda dengan orang yang sama sekali tidak mengenal dunia pendidikan.
Berkaitan dengan hal tersebut maka tingkat pendidikan masyarakat sebagai wajib retribusi dapat mempengaruhi bagaimana mereka melaksanakan kewajibannya dalam membayar retribusi pasar. Dalam hal ini penulis melihat bahwa pada umumnya masyarakat telah memahami tata cara pembayaran retribusi, kemana harus dibayar, dan lain-lain yang berhubungan dengan retribusi pasar namun disisi lain ada masyarakat yang sama sekali belum memahami hal-hal yang disebutkan diatas.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak MY. Syamsir Lubis, S.sos di kantor Dinas Pasar Kabupaten mandailing Natal (selaku Kepala Sub Dinas Pengawasan dan Perencanaan Dinas Pasar) mengatakan bahwa “ dalam meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang membayar retribusi pasar, Dinas Pasar telah melakukan penyuluhan-penyuluhan”. Penyuluhan tersebut kadang dilakukan secara informal dalam bentuk sosialisasi langsung kelapangan. Dengan demikian sangat diharapkan agar masyarakat dapat mengerti bagaimana mereka harus membayar retribusi pasar.
Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal, dalam setiap pemberian penyuluhan telah dijelaskan tentang tata cara pembayaran retribusi kepada para pedagang selaku wajib retribusi, Namun demikian ada segelintir orang yang belum memahami dengan baik dikarenakan tingkat pendidikan mereka yang relatif rendah.

Article IX. BAB V
Article X. KESIMPULAN DAN SARAN


5.1. Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah dijelaskan pada bab IV maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Peranan Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar dipengaruhi oleh pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal, yang mana sesuai dengan hasil rekapitulasi tanggapan responden dalam kuesioner penelitian bahwa peranan Dinas Pasar tersebut sudah berjalan cukup baik.
2. Tugas-tugas yang dilakukan Dinas Pasar dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar meliputi pengawasan dengan mengevaluasi hasil pemungutan retribusi pasar, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan, pengembangan pasar yakni membangun dan memperbaiki fasilitas pasar. Sementara fungsi Dinas Pasar dalam meningkatkan penerimaan retribusi pasar dilakukan dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan, pelaksanaan pelayanan umum yang diusahakan agar tercapai pelayanan prima, dan pembinaan hubungan organisasi yang harmonis didukung dengan adanya koordinasi. 
3. Mekanisme Pemungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Mandailing Natal dilakukan dengan menggunakan sistim Self Asessment dengan memperhatikan bagaimana tata cara pemungutan retribusi, tarif yang dikenakan bagi para pedagang serta kendala-kendala yang dihadapi dalam proses pemungutan retribusi pasar.
4. Perkembangan kontribusi penerimaan retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) masih kecil, yaitu hanya 13,14 % rata-rata tiap tahunnya dari jumlah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal hal ini dapat dilihat pada tabel 4.16 dan selalu mengalami penurunan tiap tahun anggarannya.
5. Faktor-faktor yang menjadi hambatan peranan Dinas Pasar di Kabupaten Mandailing Natal diantaranya adalah kurangnya sumber daya pegawai, tingkat pendidikan pegawai, pengalaman kerja, sarana dan prasarana, tingkat kesadaran masyarakat, sikap mental, keadaan sosial ekonomi, tingkat pendidikan, dan hambatan ektern maupun intern dalam mekanisme pemungutan retribusi pasar.

5.2. Saran
1. Untuk meningkatkan kemampuan aparat perlu diadakan diklat-diklat yang berhubungan langsung dengan keterampilan pegawai dalam menjalankan tugasnya, kemudian meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana seperti perlengkapan komputer serta peningkatan penyuluhan kepada wajib retribusi secara intensif. Selain itu diperlukan penciptaan suasana keterbukaan antara atasan dan bawahannya untuk mengutarakan dan menyampaikan ketidakpuasannya terhadap mekanisme organisasi yang dijalankan serta pemberian motivasi kerja berupa penghargaan kepada pegawai harus lebih ditingkatkan.
2. Sistim Self Asessment yang dilakukan oleh Dinas Pasar dalam hal mekanisme pemungutan retribusi pasar hendaknya lebih ditingkatkan, karena dalam sistim ini dapat dilihat bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi pasar selama ini telah berjalan cukup baik.
3. Dipandang sangat perlu untuk mengadakan peningkatan sumber daya aparat yaitu dengan pendidikan penjenjangan kepada aparat yang menduduki jabatan yang memerlukan pengetahuan, keterampilan, kecakapan teknis dalam menjalankan tugasnya, dan guna meningkatkan kesadaran masyarakat kepada wajib retribusi yang sengaja atau tidak sengaja dalam hal tidak membayar retribusi dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini dihimbau juga agar pemberian penghargaan kepada wajib retribusi yang membayar tepat waktu sebagai motivasi.
4. Dipandang perlu untuk mengidentifikasi para pedagang sehingga tidak terjadi kendala dalam pemungutan retribusi, perlunya pengadaan fasilitas pendukung kepada para petugas pemungut retribusi guna kelancaran tugas.


DAFTAR PUSTAKA


A. BUKU-BUKU
Arikunto, Suharsimi, Prof, DR, 2003, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Badudu, J. S dan Zein, 1996, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.
Kaho, Josef, Riwu, 1998, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Rajawali, Jakarta.
M. Ichwan, Drs., 1989, Administrasi Keuangan Negara, Liberty, Yogyakarta.
Mangkunegara, Anwar, Prabu, 2002, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nazir, Mohammad, Ph. D, 1999, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Poerwadarminta, W.J.S, 1991, Kamus umum Bahasa Indonesia, Balai Putaka, Jakarta.
Saragih, Panglima, Juli, 2003, Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah dalam Otonom, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Silalahi, Ulbert, M.A, Drs., 1989, Studi Tentang Ilmu Administrasi Konsep Teori Dan Dimensi, Sinar Alqasindo, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono, Prof, DR., 2002, Metode Penelitian Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Suparmoko, M, 1997, Keuangan Negara (Dalam Teori dan Praktik), BPFE, Yogyakarta.
Usman, Husaini, DR, M.Pd dan Purnomo, Setiady, Akbar, M.Pd, 2003, Metodologi Penelitian Sosial, PT Bumi Aksara, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Sistem Karir dan Sistem Prestasi Kerja Yang Dititikberatkan Pada Sistem Prestasi Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenag Pengangkatan-Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal.
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Mandailing Natal.

C. SUMBER LAIN
LAN RI, 2003, SANKRI (Buku I Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Negara RI), PERUM PERCETAKAN NEGARA RI, Jakarta.
Kabupaten Mandailing Natal dalam Angka, 2002. Badan Pusat Statistik Kabupaten Mandailing Natal.



Article XI. LAMPIRAN I
Article XII. 
Article XIII. PEDOMAN WAWANCARA

A. KEPALA DINAS PASAR KABUPATEN MANDAILING NATAL.
1. Hambatan apa yang dihadapi dalam hal pemungutan retribusi pasar?
2. Bagaimana dengan sarana prasarana yang ada di pasar pemerintah daerah Kabupaten Mandailing Natal?
3. Upaya apa yang dilakukan terhadap peningkatan kualitas aparat Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal?
4. Bagaimana cara pengawasan yang dilakukan terhadap aparat Dinas Pasar?
5. Apakah pedagang selalu bersedia membayar retribusi pasar?

B. KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA DINAS PASAR KABUPATEN MANDAILING NATAL
1. Apakah sumber daya aparat yang ada di Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal telah memadai?
2. Bagaimana tingkat pendidikan yang dimiliki oleh aparat Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal?
3. Bagaimana pendapat Bapak terhadap kualitas aparat Dinas Pasar Kabupaten Mandailing Natal?


C. KEPALA SUB DINAS PENGAWASAN DAN PERENCANAAN DINAS PASAR KABUPATEN MANDAILING NATAL
1. Bagaimana bentuk pengawasan yang diberikan oleh Kepala Dinas terhadap aparat Dinas Pasar?
2. Apakah Dinas Pasar melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada para pedagang?

D. SEKSI PUNGUTAN DAN IURAN PASAR PADA DINAS PASAR KABUPATEN MANDAILING NATAL
1. Bagaimana mekanisme pemungutan retribusi pasar yang ada di Kabupaten Mandailing Natal?
2. Kelemahan-kelemahan apa saja yang terdapat dalam sistem pemungutan retribusi pasar?

E. APARAT DINAS PASAR KABUPATEN MANDAILING NATAL
1. Apakah hubungan antara Kepala Dinas dengan aparat bawahannya dapat terjalin dengan harmonis?
2. Apakah koordinasi dalam intern Dinas Pasar selalu berjalan dengan baik?

F. PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI PASAR
1. Apa saja hambatan yang saudara hadapi dalam memungut retribusi pasar?
2. Bagaimana mekanisme tentang tata cara pemungutan retribusi pasar di Kabupaten Mandailing Natal?
G. KEPALA SUB. BAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN
1. Bagaimana cara penertiban administrasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Pasar?

H. WAJIB RETRIBUSI (PEDAGANG)
1. Apakah Bapak/Ibu selaku wajib retribusi telah mengerti akan adanya retribusi pasar?
2. Apakah dalam hal pembayaran retribusi dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial ekonomi masyarakat pedagang?
















Article XIV. LAMPIRAN II

Article XV. KUESIONER UNTUK WAJIB RETRIBUSI

Mohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara/i untuk mengisi kuesioner ini sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kuesioner ini dijadikan bahan penelitian guna penulisan Laporan Akhir pada Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
 Atas Kesediaan Bapak/Ibu/Saudara/I diucapkan banyak terima kasih.
Nama :
Umur :
Pendidikan :
Pekerjaan :

Berilah tanda silang (X) pada salah satu jawaban dari pertanyaan berikut.
1. Bagaimanakah tanggapan Bapak/Ibu dengan tarif retribusi yang dikenakan?
a. Kurang
b. Cukup
c. Sangat Besar
2. Apakah Bapak/Ibu membayar retribusi tepat pada waktunya?
a. Ya
b. Kadang-kadang
c. Tidak pernah
3. Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terhadap kedisiplinan dari aparat dalam hal memungut retribusi pasar?
a. Baik
b. Kurang
c. Tidak baik

4. Apakah Dinas Pasar sering mengadakan penyuluhan kepada para pedagang tentang pentingnya membayar retribusi pasar?
a. Sering
b. Kadang-kadang
c. Tidak pernah
5. Apakah ada sanksi yang diberikan oleh petugas pemungut retribusi apabila Bapak/Ibu tidak membayar retribusi pasar?
a. Ada
b. Kadang-kadang
c. Tidak ada
6. Apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemungut retribusi?
a. Ada
b. Kadang-kadang
c. Tidak ada
7. Apakah fasilitas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pasar sudah sesuai dengan apa yang Bapak/Ibu inginkan?
a. Baik
b. Kurang baik
c. Tidak baik











Article XVI. DAFTAR RIWAYAT HIDUP



Nama : ADI WARDHANA HASIBUAN 
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat, Tanggal Lahir : Panyabungan, 20 November 1982
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : SMU Negeri 1 Panyabungan
Pengalaman Organisasi : 1. Anggota Wahana Bina Praja STPDN Tahun 2001 – 2005 
 2. Anggota Resimen Mahasiswa Yon XII STPDN Tahun 2001-2005.
 3. Anggota Dewan Perwakilan Praja Angkatan XIII STPDN Tahun 2004 – 2005.
Nama Orang Tua 
- Ayah : H. KAMALUDDIN HASIBUAN
- Ibu : Hj. DERWATI PULUNGAN 
Alamat Terakhir : Sigalapang Julu, No 111, Kec. Panyabungan Mandailing Natal – Sumatera Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkreasi lah......